• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pisahkaan Pria-Wanita di Angkot, Ini Keraguan DPRD Jakarta

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 12 Juli 2022 - 03:33
in Megapolitan
dprd

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Eneng Malianasari memberikan keterangan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/7/2022). Foto : Fraksi PSI DPRD DKI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Eneng Malianasari meragukan kebijakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memisahkan tempat duduk pria dan wanita di angkot bisa efektif mencegah tindakan pelecehan.

Pasalnya, lanjut Eneng, Dishub dalam melakukan kebijakan ini tidak memikirkan ruang angkot yang sempit untuk membagi menjadi ruang khusus wanita dan ruang khusus pria. “Angkot kan berbeda dengan TransJakarta atau Commuter line yang memiliki ruang luas,” kata Eneng di Jakarta, Senin (11/7/2022).

BacaJuga:

Pengelolaan Aset di Jakarta Lebih Produktif, Dewan Siapkan Aturan Penguatan

Beraksi 28 Kali, Dua Jambret di Tambora Jakbar Dibekuk

1.890 Warga Ikuti Pelatihan Kerja di Jakarta Pusat

Lebih lanjut, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini menerangkan problem yang terjadi juga bukan hanya soal implementasi dari kebijakan tersebut, tapi bagaimana pengawasan dan penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum agar tidak terulang lagi kejadian pelecehan tersebut.

“Pemerintah bersama semua stakeholder baik itu institusi Komnas HAM, Komnas Anak dan Perempuan, juga LSM lainnya untuk duduk bersama membahas strategi berkepanjangan agar tidak lagi terjadi pelecehan di transportasi umum, terutama angkot. Dengan duduk bersama, diharap melahirkan solusi jitu menanggulangi hal tercela tersebut terjadi lagi,” tegas Eneng.

Menurut dia, maraknya tingkat kekerasan dan pelecehan seksual tentu menjadi perhatian semua pihak, pemerintah perlu juga merumuskan sistem untuk menciptakan rasa aman dan kenyamanan warga saat berada dalam transportasi umum.

“Menurut Amnesty International bahwa pelecehan dan kekerasan seksual termasuk kasus HAM berat. Jadi tindakan kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual harus ditangani secara sistematis terorganisir agar bisa memutus mata rantai dan selanjutnya mencegah terjadinya kembali pelecehan seksual. Kewajiban masyarakat melaporkan pelaku pelecehan seksual juga telah diatur secara hukum. Dalam UU no. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah disahkan pada tanggal 12 April 2022 lalu,” ucapnya.

Aparat penegak hukum juga, tambah dia, harus memberi hukuman seberat-beratnya pada pelaku pelecehan atau kekerasan seksual sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Wow, Empat Mantan Anggota DPRD Jambi Dieksekusi KPK

Dalam Pasal 5 UU TPKS mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara.Tak hanya itu, UU TPKS juga mengatur pelecehan seksual fisik sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual. Menurut Pasal 6 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memisahkan tempat duduk khusus pria dan wanita dalam satu angkot untuk mencegah kasus pelecehan seksual.

“Kami akan melakukan pengaturan pemisahan tempat duduk bagi penumpang di angkot,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Senin dikutip Antara.

Syafrin menjelaskan nantinya penumpang wanita akan duduk di barisan tempat duduk sebelah kiri dan penumpang pria di sebelah kanan.

Namun, ia belum merinci waktu pemberlakuan pemisahan penumpang tersebut akan dilakukan. Ia berharap pemisahan itu mencegah kasus dugaan pelecehan seksual yang beberapa waktu lalu terjadi.

Dinas Perhubungan DKI saat ini menyatakan seluruh armada angkot sudah tanpa kaca film sehingga lebih transparan. Sementara itu, untuk angkutan umum yang telah terintegrasi dalam program Jaklingko melalui PT TransJakarta seluruhnya telah terpasang kamera pengawas atau CCTV. (aro)

Tags: angkotdkipelecehan
Berita Sebelumnya

Guncang Jakarta, Aksi The Boyz Mantul

Berita Berikutnya

Seorang Lansia Tewas Membusuk di Rumah Mewahnya

Berita Terkait.

dprd
Megapolitan

Pengelolaan Aset di Jakarta Lebih Produktif, Dewan Siapkan Aturan Penguatan

Jumat, 21 November 2025 - 10:20
arfan
Megapolitan

Beraksi 28 Kali, Dua Jambret di Tambora Jakbar Dibekuk

Jumat, 21 November 2025 - 09:09
IMG_20251120_200550
Megapolitan

1.890 Warga Ikuti Pelatihan Kerja di Jakarta Pusat

Jumat, 21 November 2025 - 06:04
1000614046
Megapolitan

Roy Suryo dan Tersangka Lainnya Tak Ditahan tapi Wajib Lapor

Jumat, 21 November 2025 - 04:17
pohon
Megapolitan

Pohon Tumbang di Cawang Timpa 3 Mobil, Nihil Korban Jiwa

Kamis, 20 November 2025 - 18:38
pram
Megapolitan

Pramono Harap MRT Sudah Bisa Beroperasi Normal Pada Kamis sore

Kamis, 20 November 2025 - 18:08
Berita Berikutnya
sumsel

Seorang Lansia Tewas Membusuk di Rumah Mewahnya

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4086 shares
    Share 1634 Tweet 1022
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.