• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Korban Kekerasan Seksual Berhak Ajukan Hak Restitusi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 8 Juli 2022 - 17:33
in Nasional
lpsk

Kantor LPSK. Foto: antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan korban kekerasan seksual yang terjadi di Yayasan Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang, Jawa Timur berhak mengajukan hak restitusi kepada pelaku.

“LPSK sudah melakukan perhitungan atas kerugian yang diderita korban atas tindak pidana yang dideritanya,” kata Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Kasus GRIB dan Putri Ahmad Bahar Memanas, DPR: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat

Timwas Haji DPR Apresiasi Distribusi Nusuk dan Minta Jemaah Tidak Egois Merokok di Lorong Hotel

Sebagaimana diketahui, JE terdakwa sekaligus pemilik Yayasan Sekolah SPI hingga kini masih menghirup udara bebas. Padahal, proses hukum JE sudah memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

LPSK memandang para korban kejahatan JE, yakni SDS (22) dan JH (21) berhak mengajukan hak restitusi kepada pelaku. Selain itu, terdakwa dinilainya juga harus mendapatkan hukuman yang maksimal.

Baca Juga: Cegah Kekerasan Seksual, Lebak Target Seluruh Ponpes Ramah Anak

Apalagi, salah satu korban saat kejadian masih berusia anak.

“Pelaku adalah tenaga pendidik atau orang yang diberi posisi sebagai pengasuh. Jadi, pantas diberi pemberatan hukuman,” kata Antonius.

Ia menyebutkan restitusi yang diajukan sekitar Rp60 juta. Jumlah itu berdasarkan perhitungan LPSK. Antonius berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut juga mencabut izin sekolah yang bersangkutan, namun tetap menjamin keberlangsungan pendidikan para siswa.

Ia menerangkan kasus kekerasan seksual di Yayasan Sekolah SPI, berlatar belakang relasi kuasa, mengingat pelaku merupakan pemilik yayasan. Modus pelaku melakukan rekrutmen tenaga kerja dengan mencari calon pelamar dari para siswa/siswi sekolah.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dan kekuasaannya atas korban untuk melakukan perkosaan dan pencabulan,” ujarnya pula.

LPSK mengkhawatirkan pelaku yang hingga kini tak kunjung ditahan menggunakan kekuatannya melakukan serangkaian intimidasi kepada korban.

Dia mengingatkan pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual dapat dipidana penjara maksimal lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (bro)

Tags: Hak Restitusikekerasan seksualKorban Kekerasan Seksual

Berita Terkait.

Ahmad-Doli-Kurnia
Nasional

Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:08
Abdullah
Nasional

Kasus GRIB dan Putri Ahmad Bahar Memanas, DPR: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:07
Saan
Nasional

Timwas Haji DPR Apresiasi Distribusi Nusuk dan Minta Jemaah Tidak Egois Merokok di Lorong Hotel

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:26
Penghargaan
Nasional

Borong Penghargaan CSR 2026, PTK Buktikan Komitmen Jaga Masa Depan Maritim

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:05
Susi
Nasional

Saatnya Ekspor SDA RI Tak Lagi “Bocor” Eks Menteri KKP Sampaikan ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:52
rini
Nasional

Birokrasi Unggul Jadi Motor Kemajuan dan Daya Saing Bangsa

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:50

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    2718 shares
    Share 1087 Tweet 680
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1317 shares
    Share 527 Tweet 329
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1299 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1223 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2831 shares
    Share 1132 Tweet 708
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.