• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Korban Kekerasan Seksual Berhak Ajukan Hak Restitusi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 8 Juli 2022 - 17:33
in Nasional
lpsk

Kantor LPSK. Foto: antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan korban kekerasan seksual yang terjadi di Yayasan Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang, Jawa Timur berhak mengajukan hak restitusi kepada pelaku.

“LPSK sudah melakukan perhitungan atas kerugian yang diderita korban atas tindak pidana yang dideritanya,” kata Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

Prabowo Panggil Jaksa Agung Usai Eks Jampidsus Tersangka, Minta Minimalkan Kegaduhan

Kosmetik Mengandung Merkuri Masih Beredar, DPR Minta Pengawasan Diperketat

Komnas HAM Minta Perlindungan Warga Sipil Jadi Prioritas Penyelesaian Konflik Papua

Sebagaimana diketahui, JE terdakwa sekaligus pemilik Yayasan Sekolah SPI hingga kini masih menghirup udara bebas. Padahal, proses hukum JE sudah memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

LPSK memandang para korban kejahatan JE, yakni SDS (22) dan JH (21) berhak mengajukan hak restitusi kepada pelaku. Selain itu, terdakwa dinilainya juga harus mendapatkan hukuman yang maksimal.

Baca Juga: Cegah Kekerasan Seksual, Lebak Target Seluruh Ponpes Ramah Anak

Apalagi, salah satu korban saat kejadian masih berusia anak.

“Pelaku adalah tenaga pendidik atau orang yang diberi posisi sebagai pengasuh. Jadi, pantas diberi pemberatan hukuman,” kata Antonius.

Ia menyebutkan restitusi yang diajukan sekitar Rp60 juta. Jumlah itu berdasarkan perhitungan LPSK. Antonius berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut juga mencabut izin sekolah yang bersangkutan, namun tetap menjamin keberlangsungan pendidikan para siswa.

Ia menerangkan kasus kekerasan seksual di Yayasan Sekolah SPI, berlatar belakang relasi kuasa, mengingat pelaku merupakan pemilik yayasan. Modus pelaku melakukan rekrutmen tenaga kerja dengan mencari calon pelamar dari para siswa/siswi sekolah.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dan kekuasaannya atas korban untuk melakukan perkosaan dan pencabulan,” ujarnya pula.

LPSK mengkhawatirkan pelaku yang hingga kini tak kunjung ditahan menggunakan kekuatannya melakukan serangkaian intimidasi kepada korban.

Dia mengingatkan pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual dapat dipidana penjara maksimal lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (bro)

Tags: Hak Restitusikekerasan seksualKorban Kekerasan Seksual

Berita Terkait.

Prabowo
Nasional

Prabowo Panggil Jaksa Agung Usai Eks Jampidsus Tersangka, Minta Minimalkan Kegaduhan

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:27
Kosmetik
Nasional

Kosmetik Mengandung Merkuri Masih Beredar, DPR Minta Pengawasan Diperketat

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:15
Komnas-HAM
Nasional

Komnas HAM Minta Perlindungan Warga Sipil Jadi Prioritas Penyelesaian Konflik Papua

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:44
Bima-Arya
Nasional

Wamendagri Bima Arya Sebut Pentingnya Keberlanjutan dalam Kepemimpinan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:04
Bachrum-Lubis
Nasional

Perkuat Transformasi AI Indonesia, StratLogic.AI Resmi Angkat Bachrum Lubis sebagai Chief Executive Officer

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:53
Mendagri
Nasional

Mendagri Tito: Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:43

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    10058 shares
    Share 4023 Tweet 2515
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2415 shares
    Share 966 Tweet 604
  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1526 shares
    Share 610 Tweet 382
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1203 shares
    Share 481 Tweet 301
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1177 shares
    Share 471 Tweet 294
Mbapee
Olahraga

Curhat Mbappe Setelah Prancis Ditekuk Spanyol, Singgung Kegagalan Taktik di Semifinal

Editor Dilianto
Rabu, 15 Juli 2026 - 14:24

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Prancis Kylian Mbappe menyesali kegagalan strategi dan lemahnya eksekusi di lapangan yang membuat Les Bleus gagal...

SelengkapnyaDetails
Pemberantasan Korupsi Tak Cukup dengan Dukungan Politik, Pengamat Tekankan Konsistensi

Resep Spanyol ke Final Piala Dunia 2026: Setia pada Fondasi dan Regenerasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:42
Piala Dunia 2026: Deschamps Akui Prancis Tampil di Bawah Standar Usai Ditekuk Spanyol

Piala Dunia 2026: Deschamps Akui Prancis Tampil di Bawah Standar Usai Ditekuk Spanyol

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:12
Hasil Piala Dunia: Oyarzabal-Porro Bawa Spanyol ke Final Usai Bekuk Prancis

Hasil Piala Dunia: Oyarzabal-Porro Bawa Spanyol ke Final Usai Bekuk Prancis

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:40
Timnas-Prancis

Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis Takkan Biarkan Spanyol Dominasi Bola

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:13
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.