• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemkot Jakbar Bolehkan Warganya Beri Makan Kucing Liar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 24 Juni 2022 - 22:17
in Megapolitan
Taufik

Wakil Camat Kebun Jeruk, Taufik. Foto: antara Area lampiran

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) membolehkan warganya, khususnya di kawasan Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, untuk memberikan makan kucing liar.

“Boleh karena setiap agama pasti mengajarkan untuk menyayangi dan mencintai binatang,” kata Wakil Camat Kebon Jeruk, Taufik, saat ditemui di Kelurahan Kedoya Utara, Jakarta Barat, seperti dikutip Antara, Jumat (24/6/2022).

BacaJuga:

Dalami Sengketa Lahan Pertanian di Cengkareng, BAM DPR Siap Panggil BPN hingga Pemprov DKI

Regulasi Kelembagaan melalui Executive Policy

Peringatan Dini BMKG, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Walau demikian, Taufik menekankan bahwa pihak yang memberi makanan harus menjaga lingkungan agar tidak kotor.

Baca Juga : Pemkot Jakbar Bakal Tindak Praktik Prositusi Berkedok Kedai Kopi

Hal tersebut dipastikan setelah Taufik berikut pihak lurah, warga RW 03 dan komunitas rumah singgah Cat Lovers in The World (Clow) melakukan mediasi di kantor kelurahan.

Mediasi itu dilakukan setelah sebelumnya viral di media sosial foto surat edaran dari warga RW 03 Kelurahan Kedoya Utara yang melarang memberikan makanan kepada kucing liar.

Menurut Taufik, warga sebenarnya tidak bermaksud melarang untuk memberikan makan kucing liar.

Warga hanya berharap pihak yang memberikan makanan mau bertanggung jawab membersihkan sisa makanan kucing.

Pihak yang memberi makan bisa membersihkan sisa makanan kucing dengan sapu ataupun alat lain.

Selain itu, warga juga bisa memberikan makanan di tempat yang terpusat di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Taufik juga menyoroti bahasa dalam isi surat yang terkesan tendensius dan bersifat memaksa warga untuk tidak memberikan makanan kepada kucing liar.

“Surat itu dibuat oleh RW, tidak konsultasi dengan pihak lurah maupun camat. Makanya kami imbau jika ingin membuat surat untuk publik, tolong konsultasi dengan kami,” jelas Taufik.

Taufik berharap dengan mediasi ini, kisruh antara warga dan pecinta kucing yang sebelumnya ramai di media sosial bisa diredam.

Sebelumnya, surat edaran tersebut sempat viral di media sosial pasca diunggah akun Instagram @info.jakartabarat.

Munculnya surat edaran tersebut bermula ketika ada sekelompok orang yang tergabung dalam komunitas pecinta kucing memberikan makan kepada kucing liar di Perumahan Green Garden.

Aktivitas itu dilakukan berulang ulang kali sehingga mengundang kucing liar lain untuk datang.

Warga pun merasa terganggu lantaran sisa makanan kucing yang dianggap mengotori lingkungan.(mg2)

Tags: kawasan Green GardenKebon JerukKedoya UtaraKucing Liarmakanpemkot jakbar

Berita Terkait.

Dalami Sengketa Lahan Pertanian di Cengkareng, BAM DPR Siap Panggil BPN hingga Pemprov DKI
Megapolitan

Dalami Sengketa Lahan Pertanian di Cengkareng, BAM DPR Siap Panggil BPN hingga Pemprov DKI

Rabu, 1 April 2026 - 22:46
Regulasi Kelembagaan melalui Executive Policy
Megapolitan

Regulasi Kelembagaan melalui Executive Policy

Rabu, 1 April 2026 - 21:41
Hujan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Rabu, 1 April 2026 - 08:10
Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari
Megapolitan

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:10
bekasi
Megapolitan

Konflik Perumahan Vasana Berakhir Damai, Komisi III Apresiasi dan Tekankan Jaminan Hak Ibadah Warga

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:07
Siagakan 8.898 Personel, PLN NP Amankan 14,1 GW Listrik Selama Ramadan–Idulfitri
Megapolitan

KPP Ajak Masyarakat ke Pasar untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pedagang

Senin, 30 Maret 2026 - 15:12

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.