• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tangkap Penyekap Seorang Remaja di Malang

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Rabu, 15 Juni 2022 - 22:17
in Nusantara
Foto: ANTARA

Foto: ANTARA

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Malang mengamankan seorang pelaku penyekapan remaja perempuan berusia 19 tahun di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara’langi di Kabupaten Malang, Rabu mengatakan bahwa pelaku yang menyekap korban selama 11 jam itu merupakan seorang pria asal Denpasar, Bali, berinisial YD berusia 49 tahun.

“Kami telah mengamankan pelaku seorang laki-laki berumur 49 tahun, yang telah menyekap seorang remaja perempuan berusia 19 tahun,” ungkap Donny.

Donny menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban berinisial IR, modus pelaku sebelum melakukan penyekapan adalah dengan cara mengajak korban untuk mengambil ijazah milik korban pada salah satu sekolah menengah atas di wilayah Kecamatan Sumberpucung.

Menurutnya, sebelum menuju ke sekolah tersebut, pelaku mengajak korban untuk singgah di rumah kontrakan untuk mengambil laptop atau komputer jinjing dan sepeda motor. Namun, pelaku kemudian menyekap korban dan mengikat kaki dan tangan IR.

“Pelaku menyekap korban dengan kaki dan tangan diikat serta mulut disumpal yang tertutup lakban. Karena kegigihan korban, ia berhasil keluar rumah dan mengadu kepada salah seorang saksi,” ucapnya

Saksi yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor kepada petugas kepolisian di Polsek Sumberpucung. Menurut pengakuan korban, ia disekap selama kurang lebih 11 jam mulai pukul 09.00 hingga 20.00 WIB dan dimasukkan ke dalam lemari.

Kapolsek Sumberpucung AKP Lukman Hudin menambahkan, setelah mendapatkan laporan tersebut jajaran Polsek Sumberpucung langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, lanjutnya, ada sejumlah barang bukti yang diamankan yakni kendaraan roda dua, tiga utas tali berbahan karet, satu lakban berwarna cokelat dan barang bukti lain yang dipergunakan pelaku untuk menyekap korban.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan ditindaklanjuti dalam penyidikan,” katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, ia melakukan perbuatan tersebut karena memiliki masalah pribadi dengan orang tua korban. Sehingga, pelaku kemudian merencanakan penyekapan tersebut.

“Pelaku mempunyai masalah pribadi dengan orang tua korban. Hal tersebut menjadi dasar ia melakukan penyekapan itu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 289 dan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (bro)

Tags: penyekapanPolres MalangPolri
Previous Post

Album K-Pop Telah Terjual Nyaris 10 Juta Pada Mei

Next Post

Laksanakan Sosialisasi SPI dan Maturitas SPIP 2022, Pemprov Banten Komitmen Wujudkan Pemerintahan yang Bersih

Related Posts

andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
Next Post
al

Laksanakan Sosialisasi SPI dan Maturitas SPIP 2022, Pemprov Banten Komitmen Wujudkan Pemerintahan yang Bersih

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1181 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.