• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tetapkan Tiga Orang Sebagai Tersangka Konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 6 Juni 2022 - 20:25
in Nusantara
brebees

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dugaan konvoi organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy menyebutkan ketiga tersangka merupakan pimpinan cabang. Mereka masing-masing berinisial GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin, DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada pemeriksaan para saksi dan bukti.

BacaJuga:

27 Pria Diduga Rudapaksa Remaja 15 Tahun, MUI Desak Pelaku Dihukum Maksimal

Back to Campus, Alumni FH Unpad 96 Nostalgia Sambil Tebar Kepedulian Sosial

GEMAS Jadi Budaya Baru PHI, Dorong Pengurangan Sampah Plastik hingga ke Masyarakat

“Ada 14 saksi yang diperiksa, termasuk ahli,” kata Kabid Humas Polda Jateng ini seperti dikutip Antara, Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Polda Metro Bentuk Tim Khusus Tangani Konvoi Khilafah

Iqbal menjelaskan para tersangka merupakan pihak yang bertanggung jawab dari konvoi pada tanggal 29 Mei 2022 lalu. Dalam konvoi tersebut, Khilafatul Muslimin diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat dan berpotensi makar. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.

Ia menambahkan bahwa potensi makar tersebut muncul atas dugaan keberadaan Khilafatul Muslimin yang disebut sebagai embrio HTI yang saat ini telah dilarang pemerintah. (wib)

Tags: BrebesKhilafatul MusliminPolda JatengPolri

Berita Terkait.

27 Pria Diduga Rudapaksa Remaja 15 Tahun, MUI Desak Pelaku Dihukum Maksimal
Nusantara

27 Pria Diduga Rudapaksa Remaja 15 Tahun, MUI Desak Pelaku Dihukum Maksimal

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:00
Univ-Padjajaran
Nusantara

Back to Campus, Alumni FH Unpad 96 Nostalgia Sambil Tebar Kepedulian Sosial

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:28
Ricky-Therademaker
Nusantara

GEMAS Jadi Budaya Baru PHI, Dorong Pengurangan Sampah Plastik hingga ke Masyarakat

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:06
Wuling
Nusantara

9 Tahun Bersama Indonesia, Wuling Kenalkan Aira ev untuk Mobilitas Masa Kini

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:05
Gempa-Muarabinuangeun
Nusantara

Barat Daya Muarabinuangeun di Banten Digetarkan Gempa Bumi Pagi Ini

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:48
guru
Nusantara

Demi Pendidikan Papua, 46 Profesor UNJ Tempuh Rawa dan Sungai untuk Latih 1.000 Guru

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:12

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1514 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2451 shares
    Share 980 Tweet 613
Alvarez
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Bekuk Swiss, Argentina Tantang Inggris di Semifinal

Editor Ali Rachman
Minggu, 12 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Argentina memastikan tempat di semifinal Piala Dunia 2026 setelah melewati duel penuh tensi menghadapi Swiss. Bertanding di Arrowhead...

SelengkapnyaDetails
Bellingham

Hasil Piala Dunia: Tumbangkan Norwegia via Extra Time, Inggris ke Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:09
Kane

Piala Dunia: Jelang Inggris vs Norwegia, Harry Kane Berharap Haaland Kehilangan Taji

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34
Merino

Hasil Piala Dunia: Spanyol Tekuk Belgia 2-1, Super Sub Merino Loloskan La Furia Roja ke Semifinal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:32
swiss

Argentina vs Swiss: Xhaka Ungkap Tujuan Kelima, Murat Yakin Cium Titik Lemah Tim Tango

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:44
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.