• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

OTT Suap Rp15 Juta, Kadis PUPR Kota Kupang Dibekuk Kejati NTT

Juni Armanto by Juni Armanto
Jumat, 3 Juni 2022 - 23:25
in Nusantara
penum

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim. Foto : Antara/Benny Jahang

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang Benyamin Hengky Ndapamerang (BHN) yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pemerasan.

“Penyidik Kejati NTT hari ini (3/6/2022) telah melakukan penahanan terhadap tersangka karena sesuai hasil penyidikan ada unsur tindak pidana pemerasan yang melibatkan tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim di Kupang, Jumat (3/6/2022).

Ia menjelaskan penahanan terhadap tersangka BHN dilakukan setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Tersangka sebelum ditahan sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT hampir dua jam.

Menurut dia, tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas II B Kupang setelah penyidik mengantongi cukup bukti melakukan penahanan terhadap tersangka.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi NTT baru menetapkan satu tersangka dalam kasus pemerasan yang menjerat Kadis PUPR Kota Kupang tersebut.

“Untuk sementara belum ada yang lainnya. Penyidik memang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus pemerasan ini,” tegasnya dilansir Antara.

Kadis PUPR Kota Kupang Benyamin Hengky Ndapamerang sebelumnya ditangkap dalam suatu operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan tim satuan tugas Kejaksaan Tinggi NTT dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15 juta. (aro)

Tags: Benyamin Hengky NdapamerangKejatikorupsikupangnttsuap
Previous Post

Stigma Kesehatan Mental dan Literasi yang Rendah

Next Post

Makau Terima Turis China, Bagaimana dengan Hong Kong?

Related Posts

andre
Nusantara

Anggota DPR RI Temui Kapolda Sumbar Terkait Penyelewengan BBM Bersubsidi

Senin, 10 November 2025 - 01:13
kemenag1
Nusantara

Kemenag Tekankan Pentingnya Literasi Digital di Sekolah Berbasis Agama

Minggu, 9 November 2025 - 22:44
gerindra-banten
Nusantara

Para Ketua DPC di Banten Sepakat Tolak Ketum Projo Gabung ke Gerindra

Minggu, 9 November 2025 - 17:07
banten
Nusantara

Andra Soni Lepas Lomba Lari Ekbispar Banten 5K 2025

Minggu, 9 November 2025 - 12:45
gempa
Nusantara

Gempa Bumi di Majalengka Siang Ini, BMKG: Getaran hingga Skala MMI III

Minggu, 9 November 2025 - 11:21
TSI
Nusantara

Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo & Video Competition 2025

Minggu, 9 November 2025 - 11:11
Next Post
makau

Makau Terima Turis China, Bagaimana dengan Hong Kong?

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.