• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

OTT Suap Rp15 Juta, Kadis PUPR Kota Kupang Dibekuk Kejati NTT

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 3 Juni 2022 - 23:25
in Nusantara
penum

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim. Foto : Antara/Benny Jahang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang Benyamin Hengky Ndapamerang (BHN) yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pemerasan.

“Penyidik Kejati NTT hari ini (3/6/2022) telah melakukan penahanan terhadap tersangka karena sesuai hasil penyidikan ada unsur tindak pidana pemerasan yang melibatkan tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim di Kupang, Jumat (3/6/2022).

BacaJuga:

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Bea Cukai Blitar Bongkar Penyelundupan 368.000 Batang Rokok Ilegal dalam Bus ALS

Bea Cukai Morowali Amankan 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Area Kawasan Industri

Ia menjelaskan penahanan terhadap tersangka BHN dilakukan setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Tersangka sebelum ditahan sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT hampir dua jam.

Menurut dia, tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas II B Kupang setelah penyidik mengantongi cukup bukti melakukan penahanan terhadap tersangka.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi NTT baru menetapkan satu tersangka dalam kasus pemerasan yang menjerat Kadis PUPR Kota Kupang tersebut.

“Untuk sementara belum ada yang lainnya. Penyidik memang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus pemerasan ini,” tegasnya dilansir Antara.

Kadis PUPR Kota Kupang Benyamin Hengky Ndapamerang sebelumnya ditangkap dalam suatu operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan tim satuan tugas Kejaksaan Tinggi NTT dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15 juta. (aro)

Tags: Benyamin Hengky NdapamerangKejatikorupsikupangnttsuap

Berita Terkait.

DD-Berbagi
Nusantara

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Kamis, 30 April 2026 - 13:14
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Blitar Bongkar Penyelundupan 368.000 Batang Rokok Ilegal dalam Bus ALS

Kamis, 30 April 2026 - 12:03
Operasi-Pasar
Nusantara

Bea Cukai Morowali Amankan 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Area Kawasan Industri

Kamis, 30 April 2026 - 11:12
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Sepanjang Bulan Maret hingga April 2026

Kamis, 30 April 2026 - 10:51
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nusantara

Lexus RX350 Nyaris Disita Debt Collector, DPR Desak Investigasi Dugaan Manipulasi Dokumen Leasing dan Sanksi

Kamis, 30 April 2026 - 07:47
Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan
Nusantara

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan

Rabu, 29 April 2026 - 21:03

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2549 shares
    Share 1020 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.