• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Satpol PP Kabupaten Serang Segel Tiga THM di Ciruas dan Kragilan

Redaksi by Redaksi
Selasa, 31 Mei 2022 - 20:30
in Nusantara
pp

Petugas Satpol PP Kabupaten Serang bersama anggota kepolisian dan TNI serta unsur Muspika Ciruas dan Keragilan tiga tempat hiburan malam, Selasa (31/5/2022). Foto: Istimewa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan penyegelan tiga tempat hiburan malam (THM) di Jalan Serang-Jakarta tepatnya di Kecamatan Ciruas dan Kragilan pada Selasa, 31 Mei 2022. Penyegelan dilakukan lantaran ketiga THM tidak mengantongi izin atau ilegal, dan juga meresahkan masyarakat.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Serang, M. Iskandar mengatakan, penyegelan tiga THM tersebut di antaranya THM Scorpio dan THM Lavo Padomoan tepatnya di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan THM Moro Seneng di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan.

“Penyegelan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,”ujar Iskandar melalui keterangan tertulisnya yang disiarkan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang.

Turut hadir pada penyegelan tersebut perwakilan Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Diskominfosatik, Bagian Organisasi, Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Polres Serang, Korwas Polda Banten, unsur Muspika Kecamatan Ciruas dan Kragilan, serta tokoh masyarakat setempat.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Serang, Yogi Hernanto mengatakan, sebelum penyegelan sudah dilakukan sosialisasi, pemanggalin pihak pengelola, surat peringatan namun mengabaikan akhirnya dilakukan penyegelan.

“Namun jika pihak pengelola merusak penyegelan itu ancamannya masuk ke ranah hukum yang berlaku,”tegas Yogi.

Yogi menegaskan, penyegelan dilakukan atas pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Bahkan, dia memastikan ketiga THM yang menjual minuman keras dan wanita penghibur tersebut tidak mengantongi izin operasional.

“Meskipun meminta, kami (Pemkab Serang) tidak akan memberikan izin untuk tempat hiburan malam,” tandasnya. (adv)

Tags: CiruasKragilanSatpol PP Kabupaten Serangserangtempat hiburan malamTHM
Previous Post

Ini Tiga Syarat Transisi Pandemi ke Endemi

Next Post

Perairan Laut Indonesia Terancam Aneka Sampah Plastik

Related Posts

andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
Next Post
sampah

Perairan Laut Indonesia Terancam Aneka Sampah Plastik

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1254 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.