• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Langgar UU ITE, Adam Deni Dijerat Delapan Tahun Penjara

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 30 Mei 2022 - 20:53
in Megapolitan
uu ite

Terdakwa kasus ITE Adam Deni usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Foto : Antara/Fauzi Lamboka

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari mendapat hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing dengan pidana penjara delapan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Kejari Jakarta Utara Baringin Sianturi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin.

BacaJuga:

Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade

Tradisi Syukuran, Ratusan Jemaat Antusias Ikuti Pawai Budaya GKJ Gandaria

Jakbar Dijuluki ‘Gotham City’, DPRD Desak Pemprov DKI Pulihkan Keamanan

JPU juga menuntut denda untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp1 miliar; dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama lima bulan.

JPU menyatakan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca Juga: Polisi Telusuri Aliran Dana Binomo hingga ke Bar Indra Kenz di PIK

Dalam dakwaan primer, Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).

“Kami berkesimpulan bahwa terdakwa Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar dakwaan primer. Maka, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi dalam persidangan,” kata JPU menegaskan.

Hal yang memberatkan itu ialah karena terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan dalam persidangan dan tidak bersikap baik selama proses persidangan. Hal itu dibuktikan dengan terjadinya keributan selama persidangan dilaksanakan. Selain itu, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara itu, hal yang meringankan ialah para terdakwa belum pernah dihukum.

Usai jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim PN Jakut menanyakan tanggapan kuasa hukum Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.

Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari akan digelar kembali pada Selasa, 7 Juni 2022. Usai persidangan, terdakwa Adam Deni menyatakan tuntutan JPU dalam kasusnya merupakan tuntutan terberat. “Ini kasus ITE dengan tuntutan terberat,” ujarnya dilansir Antara.

Kasus tersebut bermula Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita Anggari. (aro)

Tags: adam deniitemedsossosmed

Berita Terkait.

Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade
Megapolitan

Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:11
Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade
Megapolitan

Tradisi Syukuran, Ratusan Jemaat Antusias Ikuti Pawai Budaya GKJ Gandaria

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:01
jakbar
Megapolitan

Jakbar Dijuluki ‘Gotham City’, DPRD Desak Pemprov DKI Pulihkan Keamanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:12
pigai
Megapolitan

Pigai Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:02
Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka
Megapolitan

Polisi Sita 8 Senpi hingga Puluhan Sajam dari Tangan 173 Penjahat Jalanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:17
Pelecehan
Megapolitan

Diduga Lecehkan Penumpang, Pria Mabuk di Stasiun Cikini Diamuk Massa

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:25

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    3711 shares
    Share 1484 Tweet 928
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1663 shares
    Share 665 Tweet 416
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1531 shares
    Share 612 Tweet 383
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1197 shares
    Share 479 Tweet 299
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.