• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kabupaten Religius, Bupati Larang Semua Usaha Karaoke dan Hiburan Malam

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 26 Mei 2022 - 11:13
in Nusantara
Razia Tempat hiburan Malam
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bupati Tapin H. M. Arifin Arpan tidak mengizinkan usaha karaoke ataupun tempat hiburan malam (THM) di daerahnya yang merupakan salah satu kabupaten di Kalimantan Selatan.

“Tidak ada izin dari pemerintah daerah untuk usaha karaoke ataupun THM,” kata Bupati Tapin Arifin Arpan di Rantau, Rabu (25/5).

BacaJuga:

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data

Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit

Fasilitas KITE Pembebasan untuk Dua Perusahaan Pulp di Sumatra Selatan

Sebelumnya, Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu( DPMPTSP) Kabupaten Tapin Reza Ramadie menyatakan semua THM di daerah ini tidak memiliki izin.

Baca Juga : Basarnas Tuntaskan Evakuasi Korban Minimarket Ambruk di Banjar

Maka, lanjut Bupati, penegak hukum berhak untuk melakukan penindakan terhadap THM yang makin menjamur di kabupaten yang menjaga citra religius itu.

Kasatpol PP Tapin Mahyudin menyebutkan jumlah karaoke ada 19 buah menyebar di Kecamatan Tapin Utara, Bungur, dan Candi Laras Utara.

“Kami dengan kepolisian dan TNI beberapa kali menyita minuman beralkohol di karaoke atau THM. Selain itu, mengamankan perempuan (pemandu karaoke),” katanya ketika dikonfirmasi, seperti dikutip Antara, Kamis (26/5/2022).

Berdasarkan Perda Tapin Nomor 09 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Kasatpol PP berjanji akan melakukan penindakan yang tegas.

Ancaman berat terhadap THM yang didominasi usaha karaoke tersebut, kata dia, adalah penutupan secara paksa.

Pada bulan April sebuah kafe sekaligus karaoke di Kecamatan Candi Laras Utara ditutup paksa pihak keamanan gabungan karena buka pada bulan Ramadan.

Minuman keras hingga perempuan muda di lokasi THM tersebut diamankan dan diperiksa oleh Polres Tapin.(mg2)

Tags: Bupati TapinH. M. Arifin ArpanKalimantan Selatantempat hiburan malam

Berita Terkait.

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data
Nusantara

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data

Senin, 27 April 2026 - 20:53
Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit
Nusantara

Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit

Senin, 27 April 2026 - 16:31
Petugas-BC
Nusantara

Fasilitas KITE Pembebasan untuk Dua Perusahaan Pulp di Sumatra Selatan

Senin, 27 April 2026 - 13:23
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Senin, 27 April 2026 - 12:22
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Malang Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal via Bus Tujuan Jakarta

Senin, 27 April 2026 - 11:31
Petugas
Nusantara

Kejar Tunggakan Pajak Rp4,4 Miliar, Bea Cukai Sita Aset di Wonogiri

Senin, 27 April 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    1971 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.