• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KPK Limpahkan Berkas Terdakwa Korupsi Proyek IPDN Gowa ke Pengadilan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 23 Mei 2022 - 18:35
in Nusantara
kpk

Arsif foto - Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK memeriksa Adi Wibowo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2011. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Adi Wibowo merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.

BacaJuga:

PHR Bangun Ekosistem Inklusi, Ruang Setara Jadi Awal Kemandirian Penyandang Disabilitas

Gempa Bumi Guncang Wilayah Jember di Jawa Timur, Pusat Episenter di Darat

Batik Sekar Rinambat Curi Perhatian di Wastra Batik Festival 2026, Bukti UMKM Binaan PEPC Makin Berdaya Saing

“Hari ini, Jaksa KPK Masmudi telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Adi Wibowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin.

Ali mengatakan penahanan terdakwa Adi Wibowo selanjutnya menjadi wewenang pengadilan tipikor.

Baca Juga: Penggeledahan di Ambon, KPK Sita Bukti Dokumen Proyek

“Penetapan penunjukan majelis hakim berikut penetapan hari sidang pertama masih akan ditunggu oleh tim jaksa dari kepaniteraan pidana khusus pengadilan tipikor,” ucap Ali.

Adapun Adi Wibowo didakwa dengan dakwaan, pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menahan Adi Wibowo pada Selasa (11/1) pasca-ditetapkan sebagai tersangka pada 2018.

KPK menjelaskan bahwa pada 2011, Kementerian Dalam Negeri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN, salah satunya gedung Kampus IPDN Gowa dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.

Agar bisa mendapatkan proyek tersebut, KPK menduga Adi Wibowo mengatur bagi calon pemenang lelang di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT Waskita Karya dimenangkan.

Selanjutnya, agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, Adi Wibowo diduga pula memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen di mana fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.

Selain itu, Adi Wibowo juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.

Akibat perbuatan tersangka Adi Wibowo dan kawan-kawan, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 miliar. (bro)

Tags: korupsiKorupsi Proyek IPDN GowaKPKProyek IPDN GowaSulawesi Selatan

Berita Terkait.

PHR-Disabilitas
Nusantara

PHR Bangun Ekosistem Inklusi, Ruang Setara Jadi Awal Kemandirian Penyandang Disabilitas

Senin, 29 Juni 2026 - 18:01
Gempa-Jember
Nusantara

Gempa Bumi Guncang Wilayah Jember di Jawa Timur, Pusat Episenter di Darat

Senin, 29 Juni 2026 - 08:29
Batik
Nusantara

Batik Sekar Rinambat Curi Perhatian di Wastra Batik Festival 2026, Bukti UMKM Binaan PEPC Makin Berdaya Saing

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:04
Gempa-Lampung
Nusantara

Jelang Subuh, Bandar Lampung Dihantam Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,9

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:17
ntb
Nusantara

Krisis Air Meluas, Kemarau Bikin Ribuan Warga di Jateng dan NTB Menjerit

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:19
Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan
Nusantara

Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:14

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1726 shares
    Share 690 Tweet 432
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1694 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1635 shares
    Share 654 Tweet 409
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang
Olahraga

Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang

Editor Folber Siallagan
Senin, 29 Juni 2026 - 22:11

INDOPOSCO.ID - Timnas Brasil akan ditantang Timnas Jepang dalam babak 32 besar Piala Dunia 2026. Duel sengit perebutan tiket ke...

SelengkapnyaDetails
Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 17:35
Selebrasi

Bungkam Afrika Selatan, Kedisiplinan dan Agresivitas Jadi Kunci Kemenangan Kanada

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41
Buchanan

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.