• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemkot Tangerang Hormati Proses Hukum Kasus Pasar Lingkungan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 11 Mei 2022 - 13:19
in Megapolitan
pasar lingkungan

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menegaskan pihaknya secara tegas menyatakan akan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait proyek pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk tahun anggaran 2017.

“Terkait pemberitaan penetapan empat orang tersangka kasus pembangunan pasar lingkungan di wilayah Kota Tangerang. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Wali Kota Arief dalam keterangan resminya, Rabu (11/5/2022), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade

Tradisi Syukuran, Ratusan Jemaat Antusias Ikuti Pawai Budaya GKJ Gandaria

Jakbar Dijuluki ‘Gotham City’, DPRD Desak Pemprov DKI Pulihkan Keamanan

Ia menegaskan Pemkot Tangerang akan patuh pada aturan yang berlaku secara hukum.

“Kita ikuti prosesnya,” ujar dia.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya, Kecamatan Periuk, tahun 2017.

“Berdasarkan hasil penyidikan oleh tim, hari ini telah ditetapkan empat orang tersangka terkait kasus pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya Periuk tahun 2017,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Erich Folanda dalam keterangan pers di Kejari Tangerang, Selasa (10/5).

Keempat tersangka tersebut adalah OSS selaku pejabat di Pemkot Tangerang, A sebagai direktur dari swasta, AS selaku site manager dari perusahaan swasta dan DI sebagai penerima kuasa dari A.

Ia menjelaskan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada tahun 2021 kepada Kejaksaan Negeri Tangerang. Setelah itu dilakukan penyelidikan melalui surat perintah Nomor 01.E/ M.6.11 atau FB.1/04 tahun 2021 tanggal 13 April 2022. Penyidik kemudian mendapatkan dua alat bukti yang kuat hingga akhirnya ditetapkan tersangka terhadap empat orang tersebut.

Ia mengatakan pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya Periuk tahun 2017 menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot dengan pagu anggaran Rp5 miliar lebih. Hasil pembangunan pasar tersebut diketahui tidak sesuai spesifikasi.

Hal tersebut diperoleh setelah tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah dilibatkan. Kerugian negara dari kasus tersebut yakni sebesar Rp640 juta lebih.

“Ada beberapa spesifikasi yang tak dipasang sesuai kontrak,” ujarnya. (mg2)

Tags: pasar lingkunganPemkot Tangerang

Berita Terkait.

Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade
Megapolitan

Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:11
Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade
Megapolitan

Tradisi Syukuran, Ratusan Jemaat Antusias Ikuti Pawai Budaya GKJ Gandaria

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:01
jakbar
Megapolitan

Jakbar Dijuluki ‘Gotham City’, DPRD Desak Pemprov DKI Pulihkan Keamanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:12
pigai
Megapolitan

Pigai Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:02
Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka
Megapolitan

Polisi Sita 8 Senpi hingga Puluhan Sajam dari Tangan 173 Penjahat Jalanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:17
Pelecehan
Megapolitan

Diduga Lecehkan Penumpang, Pria Mabuk di Stasiun Cikini Diamuk Massa

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:25

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    3580 shares
    Share 1432 Tweet 895
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1616 shares
    Share 646 Tweet 404
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1490 shares
    Share 596 Tweet 373
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1194 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.