• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemkot Tangerang Hormati Proses Hukum Kasus Pasar Lingkungan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 11 Mei 2022 - 13:19
in Megapolitan
pasar lingkungan

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menegaskan pihaknya secara tegas menyatakan akan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait proyek pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk tahun anggaran 2017.

“Terkait pemberitaan penetapan empat orang tersangka kasus pembangunan pasar lingkungan di wilayah Kota Tangerang. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Wali Kota Arief dalam keterangan resminya, Rabu (11/5/2022), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Sejak Pagi Cerah Berawan, Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Berawan

Dipimpin Budi Jaya, Kantah Kota Depok Sukses Jadi Percontohan Nasional Program PERINTIS 10 Hari

Ascott Regional Jabotabek Gelar World Cleanup Day 2026 di Museum Perdjoangan Bogor

Ia menegaskan Pemkot Tangerang akan patuh pada aturan yang berlaku secara hukum.

“Kita ikuti prosesnya,” ujar dia.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya, Kecamatan Periuk, tahun 2017.

“Berdasarkan hasil penyidikan oleh tim, hari ini telah ditetapkan empat orang tersangka terkait kasus pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya Periuk tahun 2017,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Erich Folanda dalam keterangan pers di Kejari Tangerang, Selasa (10/5).

Keempat tersangka tersebut adalah OSS selaku pejabat di Pemkot Tangerang, A sebagai direktur dari swasta, AS selaku site manager dari perusahaan swasta dan DI sebagai penerima kuasa dari A.

Ia menjelaskan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada tahun 2021 kepada Kejaksaan Negeri Tangerang. Setelah itu dilakukan penyelidikan melalui surat perintah Nomor 01.E/ M.6.11 atau FB.1/04 tahun 2021 tanggal 13 April 2022. Penyidik kemudian mendapatkan dua alat bukti yang kuat hingga akhirnya ditetapkan tersangka terhadap empat orang tersebut.

Ia mengatakan pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya Periuk tahun 2017 menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot dengan pagu anggaran Rp5 miliar lebih. Hasil pembangunan pasar tersebut diketahui tidak sesuai spesifikasi.

Hal tersebut diperoleh setelah tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah dilibatkan. Kerugian negara dari kasus tersebut yakni sebesar Rp640 juta lebih.

“Ada beberapa spesifikasi yang tak dipasang sesuai kontrak,” ujarnya. (mg2)

Tags: pasar lingkunganPemkot Tangerang

Berita Terkait.

cuaca
Megapolitan

Sejak Pagi Cerah Berawan, Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Berawan

Kamis, 24 September 2026 - 08:26
ALLPrint Indonesia 2026, Pameran Industri Percetakan dengan 400 Perserta dari 10 Negara
Megapolitan

Dipimpin Budi Jaya, Kantah Kota Depok Sukses Jadi Percontohan Nasional Program PERINTIS 10 Hari

Rabu, 23 September 2026 - 11:31
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan
Megapolitan

Ascott Regional Jabotabek Gelar World Cleanup Day 2026 di Museum Perdjoangan Bogor

Rabu, 23 September 2026 - 10:16
26 Tahun Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, LKB Ingatkan PR Besar Pelestarian Budaya Betawi
Megapolitan

26 Tahun Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, LKB Ingatkan PR Besar Pelestarian Budaya Betawi

Rabu, 23 September 2026 - 09:14
Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6, Hiposenter Dikategorikan Dangkal
Megapolitan

Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6, Hiposenter Dikategorikan Dangkal

Rabu, 23 September 2026 - 08:54
Jakarta Diprediksi Cerah Hari Ini, Suhu Mencapai 27-33 Derajat Celcius
Megapolitan

Jakarta Diprediksi Cerah Hari Ini, Suhu Mencapai 27-33 Derajat Celcius

Rabu, 23 September 2026 - 07:45

OLAHRAGA

ferdinan
Olahraga

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 09:19

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta membuat gebrakan di penghujung bursa pendaftaran pemain. Di saat komposisi skuad mulai menemukan bentuknya, Macan Kemayoran...

SelengkapnyaDetails
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.