• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

ASN di Kabupaten Tangerang Diingatkan Atur Waktu Balik Mudik

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 8 Mei 2022 - 15:11
in Megapolitan
Kantor Pusat Pemkab Tangerang

Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Foto: Antara/Azmi Samsul Maarif

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengatur waktu balik mudik Lebaran ini.

Pemkab Tangerang, Provinsi Banten mengingatkan kepada ASN yang bertugas di wilayahnya itu, untuk mengatur jadwal waktu keberangkatan arus balik mudik, sehingga dapat masuk kerja sesuai dengan ketentuan batas cuti Idulfitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022.

BacaJuga:

Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini

Lebih dari Sekadar Liburan, Ancol Bangun Ekosistem Experience Tanpa Batas

Didominasi Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi di Siang Hari

“Saya harap ASN di Pemkab Tangerang bisa mengelola waktu mudiknya dan mengatur jadwal baliknya, untuk kembali bekerja melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Hermawan, di Tangerang, Minggu (8/5), seperti dikutip Antara.

Baca Juga : Keppres Cuti Bersama bagi ASN Diterbitkan

Ia mengatakan pihaknya telah mengetahui terkait informasi usulan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo tentang penerapan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi ASN untuk mengurai terjadinya kemacetan pada arus balik Lebaran ini.

Namun, kata Hendar, saat ini Pemkab Tangerang akan terlebih dahulu melihat perkembangan ke depan dengan menyiapkan sejumlah opsi-opsi apabila berbagai kemungkinan terjadi, di antaranya seperti menerapkan kebijakan yang telah diusulkan oleh Kapolri tersebut.

“Kalau sudah menjadi aturan tertulis dari Pemerintah Pusat (Menpan RB), pemerintah daerah harus menindaklanjuti/menerapkan aturan tersebut,” katanya.

Ia mengungkapkan, jika jadwal masuk kerja pertama di lingkungan pemerintahannya itu tetap pada Senin (9/5), dikarenakan sudah sesuai ketentuan secara nasional.

Oleh karena itu, pihaknya pun kembali mengingatkan kepada para pegawai/ASN bisa pulang cepat kembali ke tempat kerja di wilayah masing-masing.

“Tetapi kalau WFH itu sifatnya masih usulan atau wacana (tidak ada aturan tertulis), tidak kita tindaklanjuti (tetap masuk kerja WFO sesuai jadwal),” ujar dia lagi.

Sebelumnya diberitakan pada Kamis (5/5), Kapolri Listyo Sigit mengusulkan instansi pemerintah dan swasta menerapkan kebijakan WFH selama sepekan setelah momen cuti Lebaran 2022 berakhir.

“Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi-instansi baik itu swasta atau pemerintah yang memungkinkan untuk satu pekan ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home,” ujar Kapolri.

Kemudian, hal itu pun disetujui oleh Menpan RB dengan menyarankan seluruh instansi pemerintahan untuk mengatur jadwal WFH bagi seluruh ASN selama sepekan mulai Senin (9/5).

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Tjahjo.

Penerapan WFH tersebut, katanya pula, tidak akan mengganggu urusan administrasi dan pelayanan pemerintahan lain, karena kini telah ada penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Selain itu, penerapan WFH selama sepekan setelah cuti Lebaran 2022, juga dapat diterapkan sebagai upaya isolasi mandiri (isoman) bagi para ASN setelah dari kampung halaman bertemu dengan keluarga.(mg1)

Tags: Arus BalikASNMudik LebaranPemkab TangerangWFH

Berita Terkait.

Hujan
Megapolitan

Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini

Senin, 20 April 2026 - 08:16
ancol
Megapolitan

Lebih dari Sekadar Liburan, Ancol Bangun Ekosistem Experience Tanpa Batas

Senin, 20 April 2026 - 07:07
Berawan
Megapolitan

Didominasi Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi di Siang Hari

Minggu, 19 April 2026 - 08:15
Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal
Megapolitan

Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel, Mantan Suami Siri Jadi Tersangka

Sabtu, 18 April 2026 - 16:06
minyak
Megapolitan

Narasi ‘Stok Aman’ vs Fakta Lapangan: Pedagang Soroti Ketimpangan Suplai Minyakita

Sabtu, 18 April 2026 - 11:11
hujan
Megapolitan

Hujan Mengguyur Jakarta pada Akhir Pekan Ini

Sabtu, 18 April 2026 - 08:20

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ketika Delapan Pameran Seni Visual TKS ISI Yogyakarta Ramaikan Ruang Seni Kota

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.