• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

BKSDA Sumbar Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan di Sumbar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 27 April 2022 - 21:34
in Nusantara
bksda

Tim Patroli Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengecek hutan yang dibakar dan dirusak warga di Kabupaten Solok. (ANTARA/HO-BKSDA Sumbar)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Patroli Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menangkap seorang pelaku perusakan dan pembakaran kawasan hutan Suaka Margasatwa Barisan di Kabupaten Solok berinisial AY (37).

“AY diamankan petugas RKW VIII Barisan Solok pada 29 Maret 2022. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti 2 unit chain saw telah diamankan di Polres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono melalui keterangan tertulis yang diterima di Padang, seperti dikutip Antara, Rabu (27/4/2022).

BacaJuga:

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Ia menambahkan AY yang merupakan warga Koto Hilalang itu diamankan ketika tim melakukan patroli dan menemukan pelaku di lokasi sedang melakukan pembakaran.

Dari hasil pengecekan dan perhitungan, kata dia, diketahui kawasan hutan yang dirusak mencapai 9,2 hektare.

Ia mengatakan informasi berdasarkan pengaduan masyarakat Nagari Salayo kepada Kepolisian Daerah Sumbar dan selanjutnya dilakukan peninjauan lokasi bersama dengan BKSDA Sumbar pada Februari 2022, lokasi perusakan berdekatan dengan Ulayat Hutan Tinggi Adat Nagari Salayo.

Perusakan itu, katanya, dianggap akan menjadi ancaman tersendiri bagi masyarakat sekitar perladangan karena mengakibatkan longsor, persediaan air akan berkurang, dan banyak lagi kerugian yang diterima masyarakat akibat perambahan ini.

Baca Juga: Ketika BKSDA Evakuasi Anak Buaya di Kediri

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 Ayat (1) Jo Pasal 19 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf e Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Ardi Andono mengajak masyarakat agar memahami batas dan fungsi kawasan hutan di Sumatera Barat sehingga tidak salah melangkah membuka dalam mengolah kawasan hutan yang dilarang.

“Silakan tanyakan ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar atau BKSDA Sumbar terlebih dahulu untuk klarifikasi status lahan,” katanya.

BKSDA Sumbar, katanya, sejak tahun 2010 telah melakukan tindakan preemtif dan preventif pencegahan tindakan pidana kehutanan, seperti kegiatan pemeliharaan jalur batas, sosialisasi, patroli rutin, dan pemasangan plang tanda batas kawasan di nagari/desa penyangga di sepanjang Kawasan SM Barisan, khususnya di Kabupaten Solok. (mg2)

Tags: Balai Konservasi Sumber Daya AlambksdaPembakaran HutanSumatera Baratsumbar

Berita Terkait.

bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09
Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.