• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tiga Remaja Pemerkosa Anak di Bawah Umur Berhasil Dibekuk

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 28 Maret 2022 - 03:33
in Nusantara
perkosaan

Ilustrasi pemerkosaan. Foto : Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh menangkap tiga remaja atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap teman mereka yang masih di bawah umur (15 tahun).

“Peristiwa ini terjadi di salah satu gampong di Aceh Besar yang pada Selasa (22/3) dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan Laundry di sana, ketiga pelaku sudah kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Minggu (27/3/2022).

BacaJuga:

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Picu Peringatan Siaga Siang Ini

Sempat Jadi Mainan, Ular Weling Gigit 2 Pemuda: 1 Meninggal, 1 Kritis

Ryan mengatakan, ketiga pelaku yakni YA (18), MY (17) dan FJH (17) yang berdomisili di Aceh Besar saat ini sedang dalam pemeriksaan Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) atas laporan polisi nomor LPB/156/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Ryan menjelaskan, kejadian bermula itu pada hari Senin (21/3/2022), pelaku MY menjemput korban di rumahnya. Lalu pergi berjalan-jalan menggunakan sepeda motor menuju ke pantai Alue Naga Banda Aceh.

Kemudian, MY mengajak korban menuju bengkel kosong di salah satu gampong di Aceh Besar sekitar jam 00.30 WIB malam itu, dan saat itu pelaku melancarkan aksinya.

“Saat itu korban sempat berontak, namun karena lokasi yang sepi pelaku terus melakukan hal yang dilarang tersebut,” ujarnya dikutip Antara.

Setelah melakukan perbuatannya, kata Ryan, MY bermaksud mengantar korban pulang korban ke rumahnya. Namun di tengah jalan pelaku bertemu dengan temannya FJH.

Lalu, tiba-tiba pelaku batal mengantar korban pulang, melainkan membawa korban ke salah satu laundry milik FJH di Aceh Besar. Di sana MY kembali melecehkan korban. “Kemudian pelaku FJH pun juga melakukan hal yang sama terhadap korban,” tandasnya.

Setelah itu, lanjut Ryan, saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba-tiba di sana juga ada pelaku lainnya berinisial YA dan korban kembali diperkosa.

“Korban baru diantar pulang oleh MY ke rumahnya sekitar jam 03.00 WIB, dan keesokan harinya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya, dan melaporkan ke polisi,” ujar Ryan.

Terhadap peristiwa ini, tambah Ryan, pelaku YA dijerat pasal 50 Jo. Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 Jo. Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (aro)

Tags: Acehanakpemerkosaperkosaan

Berita Terkait.

tito
Nusantara

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:20
Erupsi
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Picu Peringatan Siaga Siang Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:29
Ular
Nusantara

Sempat Jadi Mainan, Ular Weling Gigit 2 Pemuda: 1 Meninggal, 1 Kritis

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:28
GT-Cikampek-Utama
Nusantara

Libur Panjang Picu Lonjakan Lalin, Arah Timur Jadi Titik Favorit

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:44
Kunjungan-kerja
Nusantara

Program Kelurahan “Cantik” di Surakarta Jadi Contoh Nasional, DPR Siapkan Penguatan dalam Revisi UU Statistik

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:08
adib
Nusantara

Akademisi Apresiasi Inovasi BPN Kabupaten Tangerang, dari ‘Hallo Kakan’ hingga ‘Laris Manis’

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:02

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1566 shares
    Share 626 Tweet 392
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1179 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.