• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pengamat Tata Kota Singgung Daya Dukung Tanah IKN

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 14 Maret 2022 - 22:46
in Headline
ikn jokowi

Tangkapan layar Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor melakukan prosesi penyatuan tanah dan air di Kawasan Titik Nol Kilometer Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang dipantau secara virtual dari Jakarta, Senin (14/3/2022). Foto : Antara/Mentari Dwi Gayati

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Faktor geologis dan daya dukung tanah menjadi satu di antara aspek yang perlu diperhatikan dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengingat terdapat bagiannya yang merupakan lahan gambut. Demikian dikatakan Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna.

“Aspek geologis harus diketahui sejak awal, jadi dilakukan pemahaman tentang daya dukung tanah, kondisi tanah, soil test. Jadi ada kawasan yang tidak direkomendasi untuk dibangun,” kata Yayat ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin (14/3/2022).

BacaJuga:

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, LPSK Beri Perlindungan Menyeluruh

Yaqut Ditahan, Nama-Nama Lain Mulai Terkuak dalam Skandal Kuota Haji

Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

Dia mengatakan desain IKN Nusantara telah mempertimbangkan hal itu dengan merancang ruang terbuka hijau di sebagian besar kawasannya. Direncanakan lebih dari 75 persen dari kawasan hijau akan berada di IKN Nusantara.

Hal itu berarti tidak akan dibuka kawasan-kawasan yang sebetulnya tidak layak untuk dibangun, dengan daya dukung tanah yang tidak mumpuni.

Baca Juga: Anies Bawa Tanah Kampung Akuarium ke IKN Nusantara

“Kalaupun dibangun itu juga harus memperhatikan aspek-aspek kondisi daya dukung tanahnya, karena bagaimanapun itu akan berpengaruh terkait konstruksi,” kata Yayat.

Sementara itu, pengamat tata kota dan Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga mengatakan dalam Rencana Induk IKN yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah dinyatakan harus disediakan kawasan hijau atau ruang terbuka hijau sebesar 75 persen.

Hal itu sesuai dengan tujuan agar ekosistem IKN tetap pada prinsip keberlanjutan, kata Nirwono ketika menjawab pertanyaan ANTARA lewat aplikasi pesan di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan bahwa pembangunan kawasan untuk ruang terbangun tidak boleh dilakukan di kawasan yang sudah diperuntukkan untuk kawasan hijau itu, termasuk yang masuk dalam kategori lahan gambut.

“Untuk itu dalam rencana induk harus sudah ditetapkan 25 persen lahan yang boleh dibangun di IKN tersebut di kawasan mana saja, sehingga 75 persen kawasan hijaunya tetap dapat dipertahankan,” ujarnya dilansir Antara.

Berdasarkan data tutupan lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 42,31 persen atau 108.362,91 hektare area IKN Nusantara berupa tutupan hutan, hutan bakau (mangrove) dan hutan rawa (gambut).

Sisanya 29,18 persen berupa perkebunan, semak belukar 11,65 persen, tanaman campuran, perairan 3,13 persen, tanah kosong atau gundul 2,09 persen, tegalan atau ladang 1,61 persen, transportasi dan utilisasi lain 0,94 persen, pertambangan 0,88 persen, bangunan atau fasilitas umum 0,37 persen, dan sawah 0,34 persen.

IKN Nusantara sendiri meliputi wilayah daratan seluas 256.142 hektare dan wilayah perairan 68.189 hektare, menurut UU IKN. (mg3)

Tags: Ibu Kota BaruIKNJokowiKaltimPengamat Tata Kota

Berita Terkait.

Achmadi
Headline

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, LPSK Beri Perlindungan Menyeluruh

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:06
Yaqut-Cholil-Qoumas
Headline

Yaqut Ditahan, Nama-Nama Lain Mulai Terkuak dalam Skandal Kuota Haji

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:05
Andrie-Yunus
Headline

Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:33
kosmetik
Headline

BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik Kewanitaan dengan Klaim Menyesatkan dan Tak Sesuai Norma Susila, Ini Daftarnya

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:27
spbu
Headline

Harga Minyak Dunia Tembus USD100 per Barel, Pemerintah Belum Berencana Naikkan BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:50
one
Headline

Konflik Timur Tengah Memanas, F1 Resmi Batalkan GP Bahrain dan GP Arab Saudi

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1740 shares
    Share 696 Tweet 435
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.