• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pengamat Tata Kota Singgung Daya Dukung Tanah IKN

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 14 Maret 2022 - 22:46
in Headline
ikn jokowi

Tangkapan layar Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor melakukan prosesi penyatuan tanah dan air di Kawasan Titik Nol Kilometer Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang dipantau secara virtual dari Jakarta, Senin (14/3/2022). Foto : Antara/Mentari Dwi Gayati

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Faktor geologis dan daya dukung tanah menjadi satu di antara aspek yang perlu diperhatikan dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengingat terdapat bagiannya yang merupakan lahan gambut. Demikian dikatakan Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna.

“Aspek geologis harus diketahui sejak awal, jadi dilakukan pemahaman tentang daya dukung tanah, kondisi tanah, soil test. Jadi ada kawasan yang tidak direkomendasi untuk dibangun,” kata Yayat ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin (14/3/2022).

BacaJuga:

Menko PMK: Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tunjukkan Kemajuan Signifikan

Cetak Sejarah Pekerja Migran Indonesia Dipercaya Rakit Pesawat di Korea Selatan

Wihaji : Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Adalah Investasi Masa Depan Anak

Dia mengatakan desain IKN Nusantara telah mempertimbangkan hal itu dengan merancang ruang terbuka hijau di sebagian besar kawasannya. Direncanakan lebih dari 75 persen dari kawasan hijau akan berada di IKN Nusantara.

Hal itu berarti tidak akan dibuka kawasan-kawasan yang sebetulnya tidak layak untuk dibangun, dengan daya dukung tanah yang tidak mumpuni.

Baca Juga: Anies Bawa Tanah Kampung Akuarium ke IKN Nusantara

“Kalaupun dibangun itu juga harus memperhatikan aspek-aspek kondisi daya dukung tanahnya, karena bagaimanapun itu akan berpengaruh terkait konstruksi,” kata Yayat.

Sementara itu, pengamat tata kota dan Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga mengatakan dalam Rencana Induk IKN yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah dinyatakan harus disediakan kawasan hijau atau ruang terbuka hijau sebesar 75 persen.

Hal itu sesuai dengan tujuan agar ekosistem IKN tetap pada prinsip keberlanjutan, kata Nirwono ketika menjawab pertanyaan ANTARA lewat aplikasi pesan di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan bahwa pembangunan kawasan untuk ruang terbangun tidak boleh dilakukan di kawasan yang sudah diperuntukkan untuk kawasan hijau itu, termasuk yang masuk dalam kategori lahan gambut.

“Untuk itu dalam rencana induk harus sudah ditetapkan 25 persen lahan yang boleh dibangun di IKN tersebut di kawasan mana saja, sehingga 75 persen kawasan hijaunya tetap dapat dipertahankan,” ujarnya dilansir Antara.

Berdasarkan data tutupan lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 42,31 persen atau 108.362,91 hektare area IKN Nusantara berupa tutupan hutan, hutan bakau (mangrove) dan hutan rawa (gambut).

Sisanya 29,18 persen berupa perkebunan, semak belukar 11,65 persen, tanaman campuran, perairan 3,13 persen, tanah kosong atau gundul 2,09 persen, tegalan atau ladang 1,61 persen, transportasi dan utilisasi lain 0,94 persen, pertambangan 0,88 persen, bangunan atau fasilitas umum 0,37 persen, dan sawah 0,34 persen.

IKN Nusantara sendiri meliputi wilayah daratan seluas 256.142 hektare dan wilayah perairan 68.189 hektare, menurut UU IKN. (mg3)

Tags: Ibu Kota BaruIKNJokowiKaltimPengamat Tata Kota
Berita Sebelumnya

Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa Sampai 28 Maret 2022

Berita Berikutnya

Mengintip Seluk Beluk All New Lexus NX

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-19 at 15.53.47
Headline

Menko PMK: Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tunjukkan Kemajuan Signifikan

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:27
WhatsApp Image 2025-12-19 at 15.13.09
Headline

Cetak Sejarah Pekerja Migran Indonesia Dipercaya Rakit Pesawat di Korea Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:20
WhatsApp Image 2025-12-19 at 14.54.52
Headline

Wihaji : Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Adalah Investasi Masa Depan Anak

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:32
WhatsApp Image 2025-12-19 at 14.44.11
Headline

Pelatihan Gig Economy dan AI Challenge Diluncurkan, Kementerian Ekraf Harap Buka Lapangan Kerja untuk Gen

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:15
1000474791
Headline

Kebakaran Gudang dan Rumah di Penjaringan, 5 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:40
IMG_2387
Headline

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari OTT Kajari Hulu Sungai Utara

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:46
Berita Berikutnya
lexus

Mengintip Seluk Beluk All New Lexus NX

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.