• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemprov DKI: Gubernur Anies Banding karena Hakim PTUN Kurang Cermat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 9 Maret 2022 - 17:40
in Megapolitan
anies

Arsip foto - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika diwawancarai awak media di Balai Kota Jakarta, Senin (20/12/2021). Foto: Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kurang cermat dalam memutus gugatan warga terkait penanganan banjir sehingga mendorong Gubernur DKI Anies Baswedan mengajukan banding.

“Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan Majelis Hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat, sehingga perlu di-review dalam proses banding,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhana, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/3).

BacaJuga:

Rano Karno Dinilai Berani Ungkap Akar Masalah Jakarta, Bukan Sekadar Cari Solusi Cepat

OTT Imigrasi Jakbar: KPK Sita Uang Valas hingga Emas

Polisi Tangkap 2 Pembacok Pegawai Restoran di Tomang, Motif Diduga Cemburu

Menurut Yayan Mulyana, hal yang perlu ditinjau kembali adalah sejumlah dokumen yang sebelumnya sudah disampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali, di beberapa kali yang sudah dikerjakan.

“Melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN,” ucapnya seperti dikutip Antara, Rabu (9/3/2022).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memerintahkan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang setelah digugat sejumlah warga.

Anies mengajukan permohonan banding pada Selasa (8/3) sesuai data yang diunggah Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Ada tujuh orang warga yang sebelumnya menjadi penggugat atas perkara nomor PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang kini menjadi terbanding.

Tujuh penggugat yang kini menjadi terbanding itu adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja dan Indra.

Sebelumnya, pada Selasa (15/2) PTUN Jakarta dalam amar putusan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian sesuai putusan Majelis Hakim Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono dikutip SIPP PTUN Jakarta.

Kemudian, menyatakan batal tindakan Tergugat (Gubernur DKI Jakarta) berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang.

PTUN Jakarta kemudian mewajibkan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya, memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang. (mg1)

Tags: Anies Baswedankali mampangkorban banjirPemprov DKIPTUN

Berita Terkait.

Rano Karno Dinilai Berani Ungkap Akar Masalah Jakarta, Bukan Sekadar Cari Solusi Cepat
Megapolitan

Rano Karno Dinilai Berani Ungkap Akar Masalah Jakarta, Bukan Sekadar Cari Solusi Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01
Budi-P
Megapolitan

OTT Imigrasi Jakbar: KPK Sita Uang Valas hingga Emas

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:45
Reza
Megapolitan

Polisi Tangkap 2 Pembacok Pegawai Restoran di Tomang, Motif Diduga Cemburu

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:19
Menjelajahi Keindahan Bali dalam Semangat Kebersamaan Pengguna V-Strom 250SX
Megapolitan

Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:47
Denny Malik Garap Musikal Nyi Mas Gandasari, Gaet Dewi Gita hingga Asri Welas
Megapolitan

Rano Karno Pastikan Dukcapil Percepat Penggantian Dokumen Warga Terdampak Kebakaran

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:31
“Kemesraan” Prabowo dengan Megawati dan Jokowi Turun Gunung, Pengamat: Pemain Utama Politik Mulai Menentukan Posisi
Megapolitan

Polda Metro Patuhi Putusan PN Jaksel Soal Praperadilan Andrie Yunus

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:31

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3520 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.