• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kuasa Hukum Penggugat Sayangkan Banding Anies soal Putusan PTUN

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 9 Maret 2022 - 14:42
in Megapolitan
kali mampang

Tangkapan layar - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunggah pengerukan Kali Mampang segmen Jl Pondok Jaya X Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang disebut selesai 100 persen di Jakarta, Minggu (20/2/2022). ANTARA/Instagram/@aniesbaswedan/Dewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum penggugat yang menjadi korban banjir Jakarta, Francine Widjojo menyayangkan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan pengerukan Kali Mampang hingga tuntas.

“Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius,” kata kuasa hukum penggugat Francine Widjojo dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (9/3).

BacaJuga:

Amankan 10 Juta Batang Rokok Ilegal, Kanwil Bea Cukai Jakarta Selamatkan Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp 8 Miliar

5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang di Selat Sunda, Pencarian Hari Kedua Diperluas

Cuaca di Jakarta Bervariatif dari Berawan Hingga Cerah, Waspadai Potensi Hujan di Wilayah Ini 

Francine yang menjadi perwakilan tim advokasi solidaritas untuk korban banjir itu mengatakan Gubernur DKI Jakarta mengajukan banding melawan warga sesuai perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Dalam amar putusannya, PTUN DKI Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta mengeruk Kali Mampang agar tuntas hingga ke Pondok Jaya dan penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.

“Pak Anies tak berempati kepada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta,” kata Francine Widjojo seperti dikutip Antara, Rabu (9/3/2022).

Menurut dia, gugatan Tata Usaha Negara tersebut dilakukan oleh warga karena Gubernur DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai.

Normalisasi sungai itu, kata dia, berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang.

Akibatnya, imbuh dia, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah pada 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar dua meter.

“Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan, apalagi digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang,” katanya.

“Kini warga diseret lebih dalam lagi ke dalam proses pengadilan, padahal fakta sudah jelas dan terang benderang. Warga hanya ingin Gubernur dan jajarannya serius menanggulangi banjir,” imbuh Francine. (mg1)

Tags: Anies Baswedankali mampangkorban banjirPTUN

Berita Terkait.

bc
Megapolitan

Amankan 10 Juta Batang Rokok Ilegal, Kanwil Bea Cukai Jakarta Selamatkan Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp 8 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 15:52
Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10
Megapolitan

5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang di Selat Sunda, Pencarian Hari Kedua Diperluas

Rabu, 9 September 2026 - 09:47
Cuaca di Jakarta Bervariatif dari Berawan Hingga Cerah, Waspadai Potensi Hujan di Wilayah Ini 
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Bervariatif dari Berawan Hingga Cerah, Waspadai Potensi Hujan di Wilayah Ini 

Rabu, 9 September 2026 - 07:49
Abu Vulkanik Berkurang, Pemprov DKI Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Mulai Rabu
Megapolitan

Abu Vulkanik Berkurang, Pemprov DKI Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Mulai Rabu

Selasa, 8 September 2026 - 19:27
cakung
Megapolitan

Pasien Puskesmas Pulogebang Keluhkan Layanan Lambat, Antre 3 Jam Demi Surat Rujukan

Selasa, 8 September 2026 - 13:16
penumpang
Megapolitan

Pascaerupsi Gunung Anak Krakatau, Bandara Soetta Layani 90 Penerbangan Selasa Pagi

Selasa, 8 September 2026 - 11:01

OLAHRAGA

games
Olahraga

Badai dan Banjir Terjang Nagoya, Latihan Kontingen Indonesia Asian Games 2026 Terancam Terganggu

Editor Dilianto
Rabu, 9 September 2026 - 21:21

INDOPOSCO.ID - Badai yang menerjang Nagoya, Jepang, berdampak langsung terhadap aktivitas Kontingen Indonesia jelang Asian Games 2026 di Negeri Matahari...

SelengkapnyaDetails
tohir

Erick Thohir Kerucutkan Perburuan Medali Asian Games 2026, 21 Cabor Jadi Fokus

Rabu, 9 September 2026 - 21:11
liga

Jadwal Liga Champions: Liverpool-Arsenal Hadapi Ujian Berat, Barca-PSG Jumpa Lawan “Mudah”

Rabu, 9 September 2026 - 18:18
menpora

Pesan Menpora Jelang Asian Games 2026: Kejar Emas, Jangan Main-Main dengan Anggaran

Rabu, 9 September 2026 - 18:08
Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Rabu, 9 September 2026 - 09:57

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.