• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Anugerahkan Penghargaan untuk Istri, Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 9 Maret 2022 - 16:23
in Headline
kpk

Ketua KPK Firli Bahuri. ANTARA/HO-Humas KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Laporan tersebut terkait dengan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri, istri Firli, sebagai pencipta lagu mars dan himne KPK.

BacaJuga:

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Forum Alumni Komnas HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara

Mudik Lebaran Diawasi Drone dan AI, Wakapolri: Pelanggar Bisa Langsung Kena Tilang Elektronik

Arus Mudik Keluar Jakarta Masih Lancar di Hari Kedua Operasi Ketupat 2026

“Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tidak hanya itu, penerimaan himne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Korneles Materay, alumnus AJLK 2020, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK yang juga Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (9/3).

Menurut dia, terdapat dua permasalahan penting soal penunjukan dan pemberian penghargaan kepada Ardina sebagai pencipta lagu mars dan himne KPK.

Pertama, peristiwa itu menggambarkan adanya benturan konflik kepentingan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.

Korneles menilai dua regulasi itu pada dasarnya menjelaskan bahwa konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil oleh seorang pejabat publik berkaitan erat dengan kepentingan pribadi atau kelompok.

“Hal ini berpengaruh pada netralitas keputusan tersebut. Penjelasan ini membuat pelanggaran yang dilakukan Firli makin terang sebab pihak yang ditunjuk dan diberikan penghargaan merupakan istrinya sendiri,” ujarnya.

Kedua, diduga Firli tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan himne KPK tersebut. Deklarasi tersebut diatur dalam Perkom Nomor 5 Tahun 2019 yang isinya mewajibkan setiap insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.

Dalam konteks itu, kata dia, seharusnya Firli mendeklarasikannya kepada pimpinan lain dan juga Dewas sehingga peristiwa itu juga menggambarkan ketiadaan mekanisme check and balance di internal KPK.

“Kami juga mengkhawatirkan adanya dominasi peran Firli dalam pengambilan kebijakan lembaga yang membuat seolah menghapus prinsip kolektif kolegial dari sisi kepemimpinan di KPK,” kata Korneles seperti dikutip Antara, Rabu (9/3/2022).

Oleh karena itu, kata dia, patut diduga tindakan Firli itu melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Ia pun meminta agar Dewas segera memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi kepada Firli.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyerahkan hak cipta lagu mars dan himne kepada KPK. Proses itu sebagai pengesahan hak intelektual atas dua lagu tersebut untuk ditetapkan menjadi bagian dari identitas kelembagaan.

Penyerahan disampaikan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly kepada Firli dalam acara peluncuran lagu mars dan himne KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2). (mg1)

Tags: Dewas KPKdugaan pelanggaran kode etikKPK

Berita Terkait.

andri
Headline

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Forum Alumni Komnas HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:17
Mudik Lebaran Diawasi Drone dan AI, Wakapolri: Pelanggar Bisa Langsung Kena Tilang Elektronik
Headline

Mudik Lebaran Diawasi Drone dan AI, Wakapolri: Pelanggar Bisa Langsung Kena Tilang Elektronik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:51
Arus Mudik Keluar Jakarta Masih Lancar di Hari Kedua Operasi Ketupat 2026
Headline

Arus Mudik Keluar Jakarta Masih Lancar di Hari Kedua Operasi Ketupat 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:16
Antrean Haji sampai 47 Tahun, Kuota Tambahan Justru Dibagi Dua: Yaqut Berujung di Tahanan KPK
Headline

Antrean Haji sampai 47 Tahun, Kuota Tambahan Justru Dibagi Dua: Yaqut Berujung di Tahanan KPK

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:06
Aktivis Disiram Air Keras, Komnas Perempuan: Ancaman Nyata dan Ujian Marwah Dewan HAM PBB
Headline

Aktivis Disiram Air Keras, Komnas Perempuan: Ancaman Nyata dan Ujian Marwah Dewan HAM PBB

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:46
OTT Lagi di Bulan Ramadan, KPK Tangkap Bupati Cilacap dan 26 Orang
Headline

OTT Lagi di Bulan Ramadan, KPK Tangkap Bupati Cilacap dan 26 Orang

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:05

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.