• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Inmendagri Terbaru Sebut Pelonggaran PPKM Jawa dan Bali

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 8 Maret 2022 - 10:13
in Headline
ppkm

Seorang tukang becak menanti penumpang di kawasan wisata Cagar Budaya Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/7/2021) saat PPKM Darurat pada Juli 2021. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Dalam Negeri menyebutkan ada pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Jawa dan Bali, seperti diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022.

“Perbaikan kondisi penanganan Covid-19 ini terlihat dari adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di level 2 dalam perpanjangan PPKM pekan ini, dari yang sebelumnya 13 daerah menjadi 37 daerah,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/3/2022), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Meskipun ada pelonggaran, Pemerintah tetap memberlakukan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali melalui Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali tersebut yang berlaku efektif 8-14 Maret 2022.

Safrizal menambahkan peningkatan daerah dengan PPKM level 2 tersebut dibarengi dengan penurunan jumlah daerah dengan PPKM level 3, dari yang sebelumnya 108 daerah menjadi 84 daerah.

Sementara, lanjutnya, jumlah daerah dengan PPKM level 4 tidak mengalami perubahan, yaitu sebanyak tujuh daerah, yang didominasi di Kota Magelang, Kota Madiun, dan seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Yogyakarta.

Kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia kini membaik dengan adanya tren penurunan kasus aktif nasional, tingkat rawat inap di rumah sakit, serta angka kematian yang secara paralel terjadi peningkatan angka kesembuhan, jelasnya.

Meski ada penurunan tren kasus aktif secara nasional, Pemerintah tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati perkembangan dinamika situasi yang berkembang.

“Kita patut bersyukur bahwa peningkatan yang cukup eksponensial beberapa waktu lalu imbas merebaknya varian Omicron, saat ini secara signifikan menunjukkan penurunan dan pelandaian jumlah kasus,” ujarnya.

Situasi tersebut tidak terlepas dari kolaborasi seluruh pihak, baik pusat maupun daerah, yang terus bersinergi dalam penanggulangan pandemi ini. (mg2)

Tags: InmendagriPPKMPPKM Jawa-Bali

Berita Terkait.

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa
Headline

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:31
Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7116 shares
    Share 2846 Tweet 1779
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.