• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Diduga Ilegal, Kemendag Bubarkan Pertemuan Gamara di Bali

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 6 Maret 2022 - 14:45
in Ekonomi
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Perdagangan membubarkan pertemuan broker perdagangan komoditi PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) karena diduga ilegal dan tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kegiatan pertemuan Gamara dengan calon investor dihentikan untuk menghindari adanya modus penawaran investasi berkedok edukasi dan konsultasi.

BacaJuga:

Debat Caketum HIPMI: Anthony Leong Unggul dari Aspek Ethos, Logos dan Pathos

Butuh Penguatan Ekonomi Masyarakat Desa lewat Sektor Pertanian dan Ketahanan Pangan

Akademisi Apresiasi Kinerja Prabowo hingga Rosan, Investasi Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi dan Penciptaan Kerja

“Menteri Perdagangan bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Polda Bali menghentikan kegiatan gathering perdagangan berjangka, karena kegiatan ini tidak punya izin dari Bappebti,” kata Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak saat ditemui di Kuta, Bali, Sabtu (5/3).

Baca Juga : Kemendag Komitmen Amankan Stok Minyak Goreng

Ia mengatakan saat ini sedang dilakukan pengumpulan keterangan, yang artinya ada fakta-fakta sementara yang akan didalami di pemeriksaan terkait praktik yang bertentangan dengan UU Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pembubaran dilakukan setelah ditemukan ada pelanggaran, yaitu broker yang digunakan tidak memiliki izin usaha sebagai broker asing atau dalam negeri masih kami dalami.

“Ini yang perlu diberikan ke masyarakat semacam edukasi untuk menghindarkan praktek-praktek yang meragukan. Jika ditawarkan paket investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi kalau bisa cek dulu di https://www.bappebti.go.id,” katanya seperti dikutip Antara, Minggu (6/3/2022).

Penawaran paket-paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pelanggaran ini diancam dengan pidana lima sampai dengan 10 tahun, serta denda Rp10 miliar sampai dengan Rp20 miliar Undang-Undang No. 10 Tahun 2011.

“Pendalaman pemeriksaan pihak penyelenggara dan memiliki bukti permulaan perusahaan sebagai broker. Apabila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka ancamannya pidana,” katanya.(mg1)

Tags: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka KomoditibaliBareskrim PolriKemendagPertemuan Gamara

Berita Terkait.

debat
Ekonomi

Debat Caketum HIPMI: Anthony Leong Unggul dari Aspek Ethos, Logos dan Pathos

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:32
hemas
Ekonomi

Butuh Penguatan Ekonomi Masyarakat Desa lewat Sektor Pertanian dan Ketahanan Pangan

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:10
Akademisi Apresiasi Kinerja Prabowo hingga Rosan, Investasi Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi dan Penciptaan Kerja
Ekonomi

Akademisi Apresiasi Kinerja Prabowo hingga Rosan, Investasi Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi dan Penciptaan Kerja

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:03
Penghargaan
Ekonomi

SKK Migas Sabet “Jawara Of The Year 2025”, Unggul di Tata Kelola Anggaran Negara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01
Legal-Preventive-Program
Ekonomi

Mitigasi Risiko Hukum di Hulu Migas, PHI Dorong Budaya Patuh Regulasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:09
Nixon
Ekonomi

Kolaborasi BTN-Tapanuli Utara Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah dan UMKM

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:36

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.