• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Akhirnya, Angelina Sondakh Bebas Keluar Lapas 3 Maret

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 2 Maret 2022 - 16:12
in Headline
Angelina Sondakh

Foto Arsip - Terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh meninggalkan ruang sidang usai bersaksi untuk terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/01/2016). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan mantan anggota DPR Angelina Sondakh akan keluar dari Lapas Perempuan Jakarta pada 3 Maret 2022.

“Tanggal 3 Maret 2022 Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program cuti menjelang bebas,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (2/3).

BacaJuga:

Amid Internal Turmoil, Gus Ipul and Four PBNU Officials Reassigned by Gus Yahya

Di Tengah Gejolak Internal, Gus Ipul dan Empat Pejabat PBNU Dipindahkan Gus Yahya

Hong Kong Fire Tragedy Claims 128 Lives

Setelah menerima program cuti menjelang bebas, Putri Indonesia 2001 tersebut akan menjalani bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.

“Angline Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan cuti menjelang bebas,” ujar dia seperti dikutip Antara, Rabu (2/3/2022).

Selama mendekam di Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh diketahui aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian. Di antaranya desain busana, menjahit, membatik, tergabung dalam kelompok tani dan lain sebagainya.

Selain itu, ia diketahui aktif di berbagai kegiatan rohani misalnya tergabung dalam kelompok “one day one juz” di LPP Kelas IIA Jakarta. Kemudian, Angelina juga bergabung dalam kelompok hafalan Al Quran.

“Angelina juga aktif di kegiatan intelektual, misalnya, bergabung dalam kelompok perpustakaan hijau,” ucap dia.

Selama di Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh juga menorehkan prestasi di antaranya juara 1 lomba tenis meja antar-lapas perempuan yang meliputi Lapas perempuan Jakarta, Lapas Perempuan Tanggerang dan Lapas Anak Tanggerang.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).

Kemudian, ia diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan. (mg1)

Tags: Angelina SondakhDitjenpasDitjenpas Kemenkumhamlapas
Berita Sebelumnya

Polri Tidak Libatkan Propam dalam Penanganan Perkara Nurhayati

Berita Berikutnya

BTN Bagikan Dividen Rp237 Miliar

Berita Terkait.

nu
Headline

Amid Internal Turmoil, Gus Ipul and Four PBNU Officials Reassigned by Gus Yahya

Jumat, 28 November 2025 - 19:37
nu
Headline

Di Tengah Gejolak Internal, Gus Ipul dan Empat Pejabat PBNU Dipindahkan Gus Yahya

Jumat, 28 November 2025 - 19:32
hongkong-bencana
Headline

Hong Kong Fire Tragedy Claims 128 Lives

Jumat, 28 November 2025 - 19:27
GUS
Headline

Di Tengah Konflik Internal, Gus Yahya Rotasi Gus Ipul dan Empat Pejabat PBNU

Jumat, 28 November 2025 - 19:17
hongkong-bencana
Headline

Hong Kong Berduka: 128 Korban Tewas dalam Kebakaran Besar

Jumat, 28 November 2025 - 19:07
ira
Headline

Ira Puspadewi and Two Former ASDP Directors Officially Released from Detention

Jumat, 28 November 2025 - 18:57
Berita Berikutnya
brnn

BTN Bagikan Dividen Rp237 Miliar

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.