• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kemenkeu: Investasi PPS Dorong Transformasi Ekonomi

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 26 Februari 2022 - 12:53
in Ekonomi
bkf

Tangkapan layar Kepala BKF Febrio Kacaribu (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan kebijakan investasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan mendorong transformasi ekonomi nasional.

Transformasi ekonomi terjadi melalui terciptanya potensi sumber investasi baru untuk mendanai pembangunan ekonomi dan ekspansi basis perpajakan nasional.

BacaJuga:

Wah Pasar Sekunder Terus Bangkit, Rumah Second Kini Jadi Primadona Baru

J&T Express Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Laporan ESG Global 2025

MedcoEnergi Perkuat Posisi di Oman, Siap Tulis Babak Baru Investasi Energi

“PPS seharusnya merupakan kesempatan terbaik yang disediakan pemerintah dan seyogianya digunakan sebaik-baiknya oleh Wajib Pajak (WP),” tuturnya seperti dikutip Antara, Sabtu (26/2/2022).

Kebijakan investasi PPS diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK 52/KMK. 010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan SDA Dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS Sukarela WP.

Pemerintah menetapkan kebijakan tarif pajak terendah bagi investasi dalam rangka PPS yang mendorong transformasi ekonomi yaitu sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan.

Sementara Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela WP menata pedoman teknis pengungkapan harta bersih atau deklarasi.

PMK itu juga menata pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau repatriasi dan investasi harta bersih pada Surat Berharga Negara atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka PPS secara teratur bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan pada laman https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/.

Ada dua kebijakan dalam PPS ini yaitu kebijakan I bagi WP bekas peserta program tax amnesty dan kebijakan II bagi WP Orang Pribadi yang belum seluruhnya melaporkan harta bersihnya yang didapat pada tahun pajak 2016-2020.

Selain itu, ada 3 pilihan tarif untuk kebijakan I yakni pengenaan tarif PPh Final 11 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi serta 8 persen untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.

Kemudian, tarif 6 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Kebijakan II juga memiliki 3 pilihan tarif yaitu PPh Final 18 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi dan 14 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri. (mg4)

 

Tags: investasiKemenkeuPPSProgram Pengungkapan Sukarelatransformasi ekonomi

Berita Terkait.

Panangian-Simanungkalit
Ekonomi

Wah Pasar Sekunder Terus Bangkit, Rumah Second Kini Jadi Primadona Baru

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:24
DPR Desak Pemerintah Segera Ambil Langkah Diplomatik Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel
Ekonomi

J&T Express Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Laporan ESG Global 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:04
Medco
Ekonomi

MedcoEnergi Perkuat Posisi di Oman, Siap Tulis Babak Baru Investasi Energi

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:33
policy-paper
Ekonomi

Sokoguru Policy Forum, Pertamina Perkuat Ketahanan Energi dan Arah Transisi Hijau Indonesia

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:02
Maman
Ekonomi

Menteri UMKM: KURDA Sragen Permudah Akses Modal bagi Pengusaha Kecil

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:41
Rupiah Terus Melemah, Harga Mi Instan hingga Tahu-Tempe Terancam Naik
Ekonomi

Rupiah Terus Melemah, Harga Mi Instan hingga Tahu-Tempe Terancam Naik

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:42

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2788 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1053 shares
    Share 421 Tweet 263
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.