• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM: Tidak Semua Ketidaksukaan Dimaknai Ujaran Kebencian

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 21 Februari 2022 - 17:15
in Nasional
Kominfo

-

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan tidak semua opini atau ekspresi ketidaksukaan dapat dimaknai sebagai ujaran kebencian, karena harus melihat konteks, pengujar, intensi, isi, jangkauan ujaran, dan potensi implikasi.

“Ujaran kebencian itu penentuannya sangat ketat. Membutuhkan tolok ukur atau standar ambang batas yang tinggi,” kata Beka ketika memberi pengantar dalam Forum Literasi Hukum dan HAM Digital di kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo, dipantau dari Jakarta, Senin.

BacaJuga:

DPD RI: Harkitnas 2026 Jadi Momentum Bangun Masa Depan Bangsa Indonesia

Harkitnas 2026, Mendikdasmen: Momentum Bangun SDM di Kancah Global

20 Persen Anggaran Pendidikan, JPPI: Jangan Diperalat untuk MBG

Beka mendefinisikan ujaran kebencian sebagai pernyataan lisan yang menyatakan kebencian, mendorong kekerasan kepada seseorang atau kelompok berdasarkan pada latar belakang tertentu, seperti ras, agama, jenis kelamin, atau orientasi seksual.

Baca juga : Komnas HAM dan Polda Jateng Bahas Pendalaman Peristiwa Wadas

Dampak dari ujaran kebencian adalah mendorong intoleransi dan kebencian, merendahkan, dan memecah belah bangsa. Oleh karena itu, guna mencegah buruknya dampak dari ujaran kebencian, terdapat pembatasan dalam kebebasan berpendapat.

“HAM juga mengenal pembatasan,” ucap dia.

Terdapat dua jenis pembatasan kebebasan berpendapat. Pembatasan pertama adalah pendapat tidak boleh merendahkan harkat dan martabat orang lain.

“Misalkan, ketika kita berbeda pendapat dengan seseorang, tiba-tiba kita mengekspresikan ketidaksukaan dengan merendahkan orang lain seperti menyamakan orang lain dengan binatang,” tuturnya.

Pembatasan kedua adalah pendapat tidak boleh membahayakan keamanan nasional atau negara. Mekanisme dalam melakukan kedua jenis pembatasan tersebut harus diatur dengan hukum, diperlukan dalam masyarakat demokratis, bertujuan untuk melindungi ketertiban umum dan kesehatan publik.

“Misalnya, hoaks tentang COVID-19 dan tentang vaksin, itu harus ada aturannya. Kalau dibiarkan sebebas-bebasnya, tentu saja ketika ada masyarakat yang akses informasi dan pengetahuannya terbatas akan sangat berbahaya ketika diberi hoaks,” kata Beka menjelaskan.

Selain itu, pembatasan juga perlu dilakukan untuk melindungi moral publik, keamanan nasional, keselamatan publik, dan melindungi hak kebebasan milik orang lain. (bro)

Tags: covid-19Ditjen IKP KominfoKomnas HAM

Berita Terkait.

dpd
Nasional

DPD RI: Harkitnas 2026 Jadi Momentum Bangun Masa Depan Bangsa Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:06
abdul
Nasional

Harkitnas 2026, Mendikdasmen: Momentum Bangun SDM di Kancah Global

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:55
belajar
Nasional

20 Persen Anggaran Pendidikan, JPPI: Jangan Diperalat untuk MBG

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:30
bahlil'
Nasional

Jaga Ketahanan Energi, Menteri Bahlil: Kami Siapkan Berbagai Regulasi untuk Percepatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:34
doli
Nasional

Bahas Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Dukung Usulan Penambahan Kursi Parlemen untuk Malut

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:21
aditya
Nasional

Peringati Harkitnas, PLN Icon Plus Teguhkan Semangat Berkarya dan Melayani

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2819 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1172 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.