• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mastel Desak Pembentukan UU Konvergensi Telematika

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 17 Februari 2022 - 14:43
in Nasional
RDPU

Mastel di RDPU dengan Komisi I DPR-RI tentang Konektivitas Internet dan Ekosistem Digital, Rabu (16/2/2022).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Telematika (Mastel) mencatat bahwa ekosistem digital nasional yang telah mengikuti perkembangan teknologi dan layanan digital belum dimanfaatkan secara optimal oleh negara karena regulasi yang ada kurang mendukung percepatan pelaksanaannya.

Perundangan pokok, yaitu UU Telekomunikasi No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan turunannya, tidak lagi cukup mengakomodasikan perkembangan teknologi dan layanan.

BacaJuga:

Ini Cara Atasi Anak Tantrum saat Dilarang Pakai Gawai

Lembaga Riset: Industri Padat Karya Masih Butuh Perhatian Khusus

Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

“Telekomunikasi telah berubah menjadi telematika (telekomunikasi dan informatika), sekarang malahan sudah berubah jadi bisnis digital. Telepon rumah PSTN (Public Switched Telephone Network) menghilang, layanan dasar seluler untuk voice dan sms juga tidak bisa diandalkan pendapatannya. Infrastruktur artinya bandwidth internet, bahkan infrastruktur bukan hanya jaringan internet namun juga pusat data (data center) dan komputasi awan (clouds),“ demikian menurut Ketua Umum Masyarakat Telematika (Mastel), Sarwoto Atmosutarno dalam RDPU dengan Komisi I DPR-RI tentang Konektivitas Internet dan Ekosistem Digital, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga : Bandara Soetta Sambut Kedatangan Delegasi G20

Lebih lanjut dibahas, tidak kebetulan kepemimpinan Indonesia di G20 ada working group tentang ekonomi digital, karena percepatan digitalisasi menjadi kata kunci pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19, Indonesia mempunyai kinerja baik di situ untuk sharing dan kolaborasi. Transformasi digital telah merambah seluruh sektor, seluruh Kementerian dan Lembaga terlibat.

Orkestrasi memerlukan dirigen yang membuat ekosistem digital bisa dimanfaatkan dengan optimal, dan itu harus diatur di dalam rancangan UU Konvergensi Telematika atau UU Konvergensi Digital. Pemerintah dan Negara masih punya banyak tugas: menutup kesenjangan akses digital di masyarakat (tahun 2021 Fixed Broadband baru 60,84% kecamatan, Mobile BroadBand 55,2% dari 20.341 desa 3T), pemerintahan digital, industri dan perdagangan yang semakin tergantung teknologi digital, membina kesehatan industri telematika, literasi dan talenta digital, kemandirian, keamanan dan kedaulatan digital.

Semuanya harus dapat diukur paling tidak dalam digital ekonometrika. Kegiatan ekonomi digital dapat dikategorikan ke dalam kegiatan inti (core), sempit (narrow) dan luas (broaden) tergantung pada proses input – output, juga tingkat ketergantungan pada penggunaan teknologi dan layanan digital, yang terukur dalam Produk Domestik Bruto (PDB).

Mastel berpendapat, di ruang konvergensi digital semakin jelas bahwa pemerintah dan swasta dapat menjadi penyelenggara sistem elektronik yang tunduk kepada asas-asas pelindungan data pribadi. Badan Layanan Umum untuk kewajiban pelayanan universal dan pengelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) seperti Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (BAKTI Kominfo) dapat menjadi contoh Penyelenggara Sistem Elektronik Pemerintah dengan tugas khusus.

Sementara itu, dalam diskusi pendalaman, anggota Komisi I DPR Dr. H. Al Muzzammil Yusuf, M.Si. mempertanyakan peran perusahaan teknologi seperti platform Youtube dan lainnya dalam situasi disrupsi TIK terhadap media cetak, radio, tv, harus diatur tidak merugikan penyelenggara akses internet yang ada.

Sarwoto juga menekankan pentingnya birokrasi hilirisasi inovasi digital ke dalam satu pintu yang cepat dan efisien dalam rangka menaikkan daya saing bangsa.

Hadir dalam dengar pendapat pengurus Mastel, Ketua Umum APJII Muhamad Arif dan Direktur Eksekutif ATSI Syachrial Syarif, yang menekankan perlunya regulasi yang fair untuk para penyelenggara jaringan dan jasa internet di tengah harga bandwidth internet yang tertekan semakin turun karena kompetisi. Penyelenggara jaringan akan bergerak ke digital bisnis dalam rangka survival, Mastel menekankan perlunya moratorium beban biaya regulasi yang dirasakan semakin berat saat ini.

Pemerintahan digital dan Literasi atau talenta digital menjadi penghela utama daya saing dan suksesnya transformasi digital. Semoga UU Konvergensi ini menjadi legasi pemerintah dan legislatif masa tugas saat ini. Selanjutnya disimpulkan pandangan Mastel akan dijadikan bahan masukan bagi Panja Penyediaan Akses Internet Komisi I DPR-RI dalam membuat rekomendasi terkait penyediaan akses internet. (ibs)

Tags: G20SPBEUU Konvergensi Telematika

Berita Terkait.

ilustrasi gawai
Nasional

Ini Cara Atasi Anak Tantrum saat Dilarang Pakai Gawai

Senin, 30 Maret 2026 - 01:11
riset
Nasional

Lembaga Riset: Industri Padat Karya Masih Butuh Perhatian Khusus

Senin, 30 Maret 2026 - 00:30
uang
Nasional

Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:13
tunas
Nasional

PP Tunas Jadi Tameng Ortu dalam Lindungi Anak dari Bahaya Dunia Maya

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:11
bowo
Nasional

Bertolak ke Jepang, Presiden Prabowo akan Bertemu Kaisar Naruhito

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:02
sppg
Nasional

Hensa Sentil Fenomena SPPG: Fokus Gizi, Bukan Gaya Hidup

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:18

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Terungkap, Ini Penyebab Mohamed Salah Umumkan Hengkang dari Liverpool Lebih Cepat

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.