• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Wali Kota Bandarlampung Akan Cabut Izin Usaha Pelanggar PPKM Level 3

Redaksi by Redaksi
Rabu, 16 Februari 2022 - 22:48
in Nusantara
lampung

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat memantau jam operasional lokasi usaha di kota setempat. Rabu, (16/ 2/ 2022). (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan segera mencabut izin usaha para pengusaha di kota setempat apabila mereka melanggar aturan jam malam yang telah ditetapkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

“Kita akan cabut izinnya apabila ada yang tidak mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, di Bandarlampung, seperti dikutip Antara, Rabu (16/2/2022).

Ia pun meminta agar pengusaha di kota ini baik, kafe, tempat hiburan, bioskop, karaoke, restoran tolong ditaati peraturan yang telah dikeluarkan dalam masa pandemi Covid-19, karena hal ini guna mengantisipasi perluasan sebaran virus.

Baca Juga: Kemendagri : Daerah Level 3 Jumlahnya Meningkat

“Kita tidak melarang pengusaha membuka usahanya, silahkan buka, tapi tetap mereka juga harus taat aturan-aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia pun meminta para pengusaha ini dapat bekerja sama dengan baik dengan pemerintah kota, sebab masalah buka dan tutup lokasi usaha ini sudah dibahas bersama-sama berulang kali.

“Kita kan sudah sering koordinasi dan diskusi sama- sama soal ini, jadi tolong kafe, restoran dan tempat hiburan serta usaha lainnya, mari kerjasama yang baik,” ujarnya.

Ia pun mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan dengan melakukan patroli malam guna memantau dan mengimbau para pelaku usaha agar mereka taat aturan yang diberlakukan selama PPKM level 3

“Kami juga melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi usaha itu, nah untuk sampai kapannya kita alan lihat kondisinya seperti apa ke depan,” katanya.

Berdasarkan instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM level 3 dan mengoptimalkan posko Covid-19 tingkat kelurahan untuk pengendalian dan penyebaran Covid-19, pada diktum ke delapan mengatur tentang jam operasional usaha seperti kafe dan restoran, dengan skala besar atau kecil dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan untuk bioskop dan tempat hiburan lainnya diminta untuk tutup sementara waktu. Instruksi Wali Kota Bandarlampung ini pun berlaku sejak tanggal 15-28 Februari Tahun 2022. (mg2)

Tags: BandarlampungIzin UsahaPelanggar PPKM Level 3PPKMWali Kota Bandarlampung
Previous Post

Zendaya Didapuk Jadi Model Rumah Mode Valentino

Next Post

Polri Kaji Penambahan Personel Densus 88 Antiteror

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-03 at 08.21.19
Nusantara

Angka Stunting di Maluku Naik, DPR Desak MBG Fokus ke Daerah 3T dan Berbasis Sekolah

Senin, 3 November 2025 - 09:15
pertagas
Nusantara

Pascapenanganan Ilegal Tapping Pertagas Operasional Kembali Normal

Minggu, 2 November 2025 - 21:41
talud
Nusantara

BMKG: Waspadai Gelombang Empat Meter di Perairan Talaud

Minggu, 2 November 2025 - 21:21
cianjur
Nusantara

Polisi Buka Kembali Jalan Utama Cianjur setelah Kebakaran

Minggu, 2 November 2025 - 21:11
deden
Nusantara

Besok Andra Soni Lantik 23 Kepala OPD

Minggu, 2 November 2025 - 18:18
17620732200864182553017944797343
Nusantara

Lima Orang Sekeluarga Tertimbun Longsor di Trenggalek

Minggu, 2 November 2025 - 17:07
Next Post
densus

Polri Kaji Penambahan Personel Densus 88 Antiteror

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Ampas Teh

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Kepala BNN Ajak Generasi Muda Jadi Pejuang Anti-Narkoba

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.