• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Olahraga

UU Keolahragaan Akomodir Jaminan Sosial untuk Atlet

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 15 Februari 2022 - 22:33
in Olahraga
uu keolahragaan

Ketua Panitia RUU Keolahragaan Dede Yusuf (kiri) menyerahkan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keolahragaan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali setelah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat sidang paripurna di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Antara/HO-Kemenpora

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Keolahragaan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, mengatur 10 pokok nomor substansi sistem keolahragaan nasional, salah satunya pemberian perlindungan jaminan sosial bagi para atlet.

Dalam laporannya, Ketua Panitia RUU Keolahragaan Dede Yusuf menyampaikan pemberian jaminan sosial bagi atlet akan dilakukan berdasarkan aturan yang ada, yakni Undang-Undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

BacaJuga:

FIFA Setujui Pemindahan Markas Timnas Iran ke Tijuana Meksiko

Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

Daftar Penghargaan Super League: Peralta Best Player, Dony Tri Pemain Muda Terbaik

Dede juga menyampaikan bahwa UU Keolahragaan, yang merupakan revisi dari RUU Nomor 3 tahun 2005 terkait Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), juga mengatur di dalamnya terkait penegasan status profesi atlet.

“Penguatan olahragawan sebagai profesi, pengaturan mengenai kesejahteraan serta penghargaannya bukan hanya dalam bentuk pemberian kemudahan beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan kewarganegaraan melainkan juga adanya perlindungan jaminan sosial melalui SJSN,” tutur Dede, dalam siaran pers Kemenpora, Selasa (15/2/2022), seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Suporter Tewas Tertembak usai Kekalahan Palmeiras dari Chelsea

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menunjukkan perhatiannya terhadap para pelaku olahraga yang berprestasi dengan menggelontorkan bonus kepada para atlet peraih medali di berbagai multievent internasional, kejuaraan dunia, dan Olimpiade.

Beberapa atlet berprestasi juga dijanjikan mendapat jaminan berupa pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) oleh pemerintah.

Namun masih ada kekhawatiran di kalangan para atlet yang merasa UU tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), yang telah diterapkan selama 17 tahun, belum menjamin kesejahteraan atlet terutama ketika sudah pensiun.

Keresahan tersebut sempat diutarakan mantan pebulu tangkis nasional Susy Susanti. Ia menyoroti bahwa UU Nomor 3 tahun 2005 belum membahas terkait kejelasan masa depan atlet. Pun demikian dengan jaminan kesejahteraan bagi pelaku olahraga, jaminan hari tua.

“Kami mantan atlet hanya mendapat penghargaan ketika juara. Namun, ketika pertandingan selesai, kami bukan siapa-siapa. Kepastian jaminan masa tua atlet sangat penting terutama bagi para orang tua yang anaknya ingin menjadi atlet,” ujar Susy.

Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali bahkan mengakui bahwa profesi atlet belum sepenuhnya menjadi pilihan utama.

“Profesi sebagai olahragawan belum sepenuhnya menjadi pilihan dan tidak ada jaminan masa depan purnaprestasi,” kata Zainudin.

Ia berharap Undang-Undang Keolahragaan yang telah disahkan itu dapat benar-benar memperbaiki tata kelola dan iklim sistem olahraga nasional. (mg1)

Tags: DPR RIkemenporakomisi 10sjsnuu keolahragaan

Berita Terkait.

Timnas-Iran
Olahraga

FIFA Setujui Pemindahan Markas Timnas Iran ke Tijuana Meksiko

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:40
Eliano-Reijnders
Olahraga

Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

Senin, 25 Mei 2026 - 10:01
Dony-Tri
Olahraga

Daftar Penghargaan Super League: Peralta Best Player, Dony Tri Pemain Muda Terbaik

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:06
Pemain-Persib
Olahraga

Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:01
persib
Olahraga

Persib Juara Super League, Cetak Rekor 3 Kali Beruntun

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:39
Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama
Olahraga

Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:19

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5653 shares
    Share 2261 Tweet 1413
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2986 shares
    Share 1194 Tweet 747
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2343 shares
    Share 937 Tweet 586
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2284 shares
    Share 914 Tweet 571
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.