• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dua OPD di Kota Serang Masuk Zona Merah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 Februari 2022 - 11:45
in Nasional
OPD

-

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Serang masuk zona merah dalam penilaian standar pelayanan publik.

Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini dilakukan untuk meningkatkan serta mendorong kualitas pelayanan publik di Kota Serang dan mencegah terjadinya tindakan maladministrasi di Kota Serang.

BacaJuga:

KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark

Bea Cukai Perketat Pengawasan KEK, Pastikan Fasilitas Tepat Sasaran dan Patuh Aturan

Misi Ekonomi ke AS: Purbaya Luruskan ‘Noise’ dan Gaet Dana Global

Dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di tahun 2021, Kota Serang masih menduduki kategori penilaian sedang atau berada di zona kuning dengan keseluruhan nilai 63,61.

Sedangkan untuk penilaian secara OPD, terdapat 4 OPD yang menjadi perhatian Ombudsman.

Baca Juga : Dor, Pencuri Motor di Parkiran dan Perumahan Dilumpuhkan Polisi

Di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang yang menduduki zona merah dengan nilai 40,49, Dinas Kesehatan yang menduduki Zona merah dengan nilai 41,87.

Kemudian, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu menduduki zona kuning dengan nilai 68,43, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masuk kedalam Zona Hijau dengan nilai 87,13.

Wali Kota Serang Syafrudin berpendapat, penilaian kepatuhan standardisasi pelayanan publik ini harus ditanggapi dengan serius, karena ini meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Serang.

“Apa yang dilihat dari Ombudsman ini bukan diada ada namun dilihat secara nyata,” ungkap Syafrudin, Sabtu (12/2/2022).

Syafrudin menambahkan, untuk beberapa OPD yang masih dalam zona merah harus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya secara signifikan.

“Hal ini harus kita pikirkan, kita tingkatkan bersama karena terlebih Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten, maka pelayan publiknya harus lebih ditingkatkan,” tambahnya. (son)

Tags: OPDserangZona Merah

Berita Terkait.

Implementasi
Nasional

KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark

Selasa, 14 April 2026 - 15:05
KEK
Nasional

Bea Cukai Perketat Pengawasan KEK, Pastikan Fasilitas Tepat Sasaran dan Patuh Aturan

Selasa, 14 April 2026 - 14:34
purbaya
Nasional

Misi Ekonomi ke AS: Purbaya Luruskan ‘Noise’ dan Gaet Dana Global

Selasa, 14 April 2026 - 12:22
teuku
Nasional

Menteri Ekraf Dukung Provaliant Group Monetisasi IP Lokal

Selasa, 14 April 2026 - 12:12
btn
Ekonomi

Loan Factory BTN: Strategi Cerdas Kejar Pertumbuhan Tanpa Abaikan Risiko

Selasa, 14 April 2026 - 11:01
saan
Nasional

Negosiasi AS-Iran Gagal, DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi Ekonomi

Selasa, 14 April 2026 - 05:05

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2507 shares
    Share 1003 Tweet 627
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.