• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Wagub DKI Ancam Cabut Izin Usaha bagi Sektor yang Kerap Langgar PPKM

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 8 Februari 2022 - 15:21
in Megapolitan
PPKM

Arsip foto - Petugas kepolisian menutup salah satu ruas jalan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, untuk mencegah kerumunan di malam hari, Minggu (6/2/2022). Antara/Twitter@TMCPoldaMetroJaya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengancam akan mencabut izin usaha bagi sektor komersial yang kerap melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kami akan denda bahkan kami akan cabut izinnya bagi yang sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran,” kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/2), seperti dikutip oleh Antara.

BacaJuga:

Penanganan Transjakarta soal Pelecehan Seksual Dinilai Sesuai Prosedur

Gelar Kegiatan Sosial, Golkar: Kader Harus Ada di Tengah Masyarakat

Bapemperda DPRD Jakarta Dorong Pembentukan FKUB Kecamatan dan Kelurahan

Riza menjelaskan pihaknya meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk setiap hari melakukan razia baik secara terbuka atau tertutup.

Baca Juga :  Meningkat Signifikan, Ini Daftar Daerah Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 3

“Jadi kami minta tempat- tempat di mana pun perkantoran, mal, pasar, kafe, kami minta untuk disiplin mengikuti pembatasan jam operasional,” ucapnya.

Beberapa kafe atau tempat hiburan malam sudah ditindak petugas keamanan salah satunya yang terbaru Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel “Second Floor Bar and Club” di Jalan Kemang Raya Jakarta Selatan pada Selasa (8/2) dini hari.

​​​​Tempat hiburan malam itu disegel karena beroperasi melampaui batasan jam operasional yang ditetapkan dalam kebijakan PPKM.

Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat mengurangi mobilitas yang pengawasannya dilakukan Dinas Perhubungan dibantu Polisi Lalu Lintas dan melakukan kawasan bebas kerumunan saat malam hari (crowd free night/CFN).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan malam bebas kerumunan (CFN) hingga angka kasus Covid-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya melandai.

“Memang yang nongkrong-nongkrong ini kebanyakan anak muda dan kasus harian berdasarkan umur kebanyakan anak muda, sehingga untuk melakukan langkah pencegahan, kita melakukan Crowd Free Night,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Senin (7/2).

Terkait berapa lama kebijakan itu akan diberlakukan, Fadil tidak memberikan tenggat waktu pasti, namun dia menyampaikan CFN akan terus diberlakukan hingga badai Covid-19 melandai.

Polda Metro Jaya saat ini telah memberlakukan kebijakan CFN di sembilan titik di Jakarta yakni:

1. Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin

2. Kawasan Jalan Asia Afrika

3. Kawasan Jalan Senopati-Gunawarman

4. Kawasan SCBD

5. Kawasan Jalan Medan Merdeka (Monas)

6. Kawasan Kemang

7. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)-Danau Sunter

8. Kawasan Kota Tua Jakarta

9. Kawasan Kanal Banjir Timur

Pembatasan mobilitas itu bakal diberlakukan setiap malam hari mulai pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB.(mg3)

Tags: Izin Usahapelanggar PPKMPemprov DKI JakartaPPKM
Berita Sebelumnya

JagatBisnis.com Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat dengan Bersepeda

Berita Berikutnya

Ada Bibit Siklon Tropis di Barat Daya Banten, Waspada Cuaca Ekstrem 7 Hari ke Depan

Berita Terkait.

M-TAUFIK
Megapolitan

Penanganan Transjakarta soal Pelecehan Seksual Dinilai Sesuai Prosedur

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22
golkar
Megapolitan

Gelar Kegiatan Sosial, Golkar: Kader Harus Ada di Tengah Masyarakat

Sabtu, 15 November 2025 - 15:53
DPRD JKT
Megapolitan

Bapemperda DPRD Jakarta Dorong Pembentukan FKUB Kecamatan dan Kelurahan

Sabtu, 15 November 2025 - 11:46
cuaca
Megapolitan

BMKG: Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Akhir Pekan Ini

Sabtu, 15 November 2025 - 07:47
uus
Megapolitan

Marak Prostitusi Gay di Taman Daan Mogot, Wali Kota Jakbar Turun Tangan

Sabtu, 15 November 2025 - 02:22
pram
Megapolitan

Gubernur DKI Berharap Aktivitas Belajar di SMAN 72 Sudah Normal Pekan Depan

Sabtu, 15 November 2025 - 01:11
Berita Berikutnya
cuaca ekstrem

Ada Bibit Siklon Tropis di Barat Daya Banten, Waspada Cuaca Ekstrem 7 Hari ke Depan

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3979 shares
    Share 1592 Tweet 995
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2764 shares
    Share 1106 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.