• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Wagub DKI Ancam Cabut Izin Usaha bagi Sektor yang Kerap Langgar PPKM

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 8 Februari 2022 - 15:21
in Megapolitan
PPKM

Arsip foto - Petugas kepolisian menutup salah satu ruas jalan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, untuk mencegah kerumunan di malam hari, Minggu (6/2/2022). Antara/Twitter@TMCPoldaMetroJaya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengancam akan mencabut izin usaha bagi sektor komersial yang kerap melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kami akan denda bahkan kami akan cabut izinnya bagi yang sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran,” kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/2), seperti dikutip oleh Antara.

BacaJuga:

Regulasi Kelembagaan melalui Executive Policy

Peringatan Dini BMKG, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari

Riza menjelaskan pihaknya meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk setiap hari melakukan razia baik secara terbuka atau tertutup.

Baca Juga :  Meningkat Signifikan, Ini Daftar Daerah Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 3

“Jadi kami minta tempat- tempat di mana pun perkantoran, mal, pasar, kafe, kami minta untuk disiplin mengikuti pembatasan jam operasional,” ucapnya.

Beberapa kafe atau tempat hiburan malam sudah ditindak petugas keamanan salah satunya yang terbaru Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel “Second Floor Bar and Club” di Jalan Kemang Raya Jakarta Selatan pada Selasa (8/2) dini hari.

​​​​Tempat hiburan malam itu disegel karena beroperasi melampaui batasan jam operasional yang ditetapkan dalam kebijakan PPKM.

Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat mengurangi mobilitas yang pengawasannya dilakukan Dinas Perhubungan dibantu Polisi Lalu Lintas dan melakukan kawasan bebas kerumunan saat malam hari (crowd free night/CFN).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan malam bebas kerumunan (CFN) hingga angka kasus Covid-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya melandai.

“Memang yang nongkrong-nongkrong ini kebanyakan anak muda dan kasus harian berdasarkan umur kebanyakan anak muda, sehingga untuk melakukan langkah pencegahan, kita melakukan Crowd Free Night,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Senin (7/2).

Terkait berapa lama kebijakan itu akan diberlakukan, Fadil tidak memberikan tenggat waktu pasti, namun dia menyampaikan CFN akan terus diberlakukan hingga badai Covid-19 melandai.

Polda Metro Jaya saat ini telah memberlakukan kebijakan CFN di sembilan titik di Jakarta yakni:

1. Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin

2. Kawasan Jalan Asia Afrika

3. Kawasan Jalan Senopati-Gunawarman

4. Kawasan SCBD

5. Kawasan Jalan Medan Merdeka (Monas)

6. Kawasan Kemang

7. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)-Danau Sunter

8. Kawasan Kota Tua Jakarta

9. Kawasan Kanal Banjir Timur

Pembatasan mobilitas itu bakal diberlakukan setiap malam hari mulai pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB.(mg3)

Tags: Izin Usahapelanggar PPKMPemprov DKI JakartaPPKM

Berita Terkait.

Regulasi Kelembagaan melalui Executive Policy
Megapolitan

Regulasi Kelembagaan melalui Executive Policy

Rabu, 1 April 2026 - 21:41
Hujan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Rabu, 1 April 2026 - 08:10
Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari
Megapolitan

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:10
bekasi
Megapolitan

Konflik Perumahan Vasana Berakhir Damai, Komisi III Apresiasi dan Tekankan Jaminan Hak Ibadah Warga

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:07
Siagakan 8.898 Personel, PLN NP Amankan 14,1 GW Listrik Selama Ramadan–Idulfitri
Megapolitan

KPP Ajak Masyarakat ke Pasar untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pedagang

Senin, 30 Maret 2026 - 15:12
Babak Baru Jakarta: Ketika Budaya Betawi Dihitung sebagai Aset
Megapolitan

Babak Baru Jakarta: Ketika Budaya Betawi Dihitung sebagai Aset

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.