Nasional

Meningkat Signifikan, Ini Daftar Daerah Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 3

INDOPOSCO.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali selama sepekan. Mulai tanggal 8-14 Februari 2022. Ada 41 Daerah berstatus PPKM Level 3.

Ketentuan perpanjangan PPKM Jawa-Bali itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

“Pada (PPKM) level 3 mengelami peningkatan cukup signifikan. Dari 2 daerah menjadi 41 daerah,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, Selasa (8/2/2022).

Berita Terkait

Dalam diktum pertama Inmendagri terbaru tersebut menyebutkan sejumlah wilayah masuk PPKM Level 3. Di antaranya Provinsi DKI Jakarta, mencakup darah Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Di Provinsi Banten meliputi, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang

Sementara di Provinsi Jawa Barat mencakup daerah, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang.

Provinsi Jawa Tengah hanya daerah Kota Tegal. Sementar di DI Yogyakarta meliputi daerah, Kabupaten Sleman Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.

Sedangkan di Provinsi Jawa Timur meliputi daerah, Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.

Selain itu, di Provinsi Bali meliputi daerah, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar. (dan)

Back to top button