• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pendaftaran IMEI Mudah, Komunikasi Lancar Tanpa Masalah

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 8 Februari 2022 - 18:40
in Ekonomi
Pendaftaran IMEI

-

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komunikasi merupakan hal penting dalam kehidupan sehari-hari, baik itu dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Kini, perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sudah menjadi media komunikasi yang lekat dalam kehidupan sehari-hari. Lantas, apakah perangkat HKT yang kita bawa dari luar negeri dapat digunakan di Indonesia?

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa perangkat HKT yang dibawa dari luar negeri bisa dipakai di Indonesia setelah didaftarkan IMEI-nya. IMEI sendiri merupakan kependekan dari International Mobile Equipment Identity, sederhananya, IMEI adalah nomor identitas khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat HKT.

BacaJuga:

Pertamina Drilling Optimalkan Produksi Migas Lewat OTC Asia 2026

Rayakan 4×4 Day, Jeep Tampilkan Wrangler & Gladiator 2026 Warna “Reign”

Pertamina Drilling Unjuk Gigi di Asia, Teknologi ERRA Jadi Sorotan Dunia

“Penumpang dari luar negeri dapat mendaftarkan perangkat HKT yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang saat ini tersedia di Android. Setelah melakukan pendaftaran, penumpang akan mendapatkan QR Code yang nantinya diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk registrasi IMEI,” terangnya.

Hatta menegaskan pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan atas importasi HKT tersebut. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD500 dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%, PPN (pajak pertambahan nilai) 10%, dan PPh (pajak penghasilan) sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Baca juga : Bea Cukai Fasilitasi Repatriasi Pekerja Migran Indonesia

“Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2021, pembebasan sebesar USD500 tersebut pun tetap berlaku untuk penumpang yang baru mendaftarkan IMEI-nya setelah menjalani karantina penumpang penerbangan internasional. Jangka waktunya ialah sampai dengan maksimal lima hari sejak tanggal selesai karantina dengan melampirkan surat keterangan selesai karantina,” imbuh Hatta.

Sedangkan, bagi penumpang yang belum mendaftarkan IMEI pada saat kedatangan atau telah melewati lima hari sejak tanggal surat karantina selesai, tetap dapat mendaftarkan IMEI ke kantor Bea Cukai terdekat dengan membawa paspor, boarding pass/tiket, dan perangkat yang ingin didaftarkan paling lama enam puluh hari sejak tiba di Indonesia. Namun, pendaftaran melalui metode ini tidak mendapat pembebasan, sehingga pungutan dihitung dari total nilai barang tanpa pengurangan USD500.

Selanjutnya, bagi penumpang yang ingin mengetahui perangkatnya sudah terdaftar IMEI atau belum dapat melakukan pengecekan mandiri melalui www.beacukai.go.id/cek-imei.html. Apabila perangkat sudah didaftarkan namun masih belum mendapat sinyal, penumpang dapat menunggu paling lama 2×24 jam sejak pendaftaran. Namun, jika sampai batas waktu yang ditentukan masih belum mendapatkan jaringan telekomunikasi, penumpang disarankan untuk menghubungi call center Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) melalui saluran telepon 159.

Sementara itu, bagi perangkat HKT dari luar negeri yang didapat melalui jasa barang kiriman, maka pendaftaran IMEI-nya dilakukan oleh penyedia jasa kiriman. Terkait hal tersebut, Bea Cukai mengimbau agar masyarakat senantiasa membeli perangkat pada penjual dan penyedia jasa yang tepercaya agar terhindar dari bahaya penipuan barang black market (BM). Sedangkan untuk perangkat HKT yang didapat melalui transaksi dalam negeri, dapat melakukan pengecekan IMEI secara mandiri melalui www.imei.kemenperin.go.id. Apabila masih terdapat kendala jaringan bisa langsung menghubungi penjual untuk klaim garansi atau menghubungi saluran telepon 159.

Informasi terkait IMEI atau pertanyaan seputar kepabeanan dan cukai lainnya dapat disampaikan melalui website www.beacukai.go.id, contact center Bea Cukai di 1500225, dan email info@customs.go.id. Selain itu bisa juga melalui media sosial Bea Cukai, antara lain fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI.(ipo)

Tags: Bea Cukaiditjen bea cukaiKemenkeu

Berita Terkait.

pertamina
Ekonomi

Pertamina Drilling Optimalkan Produksi Migas Lewat OTC Asia 2026

Minggu, 5 April 2026 - 20:02
rubicon
Ekonomi

Rayakan 4×4 Day, Jeep Tampilkan Wrangler & Gladiator 2026 Warna “Reign”

Minggu, 5 April 2026 - 18:47
Presentasi
Ekonomi

Pertamina Drilling Unjuk Gigi di Asia, Teknologi ERRA Jadi Sorotan Dunia

Minggu, 5 April 2026 - 09:10
andreas
Ekonomi

Respons Gejolak Geopolitik, Komisi XI: Revisi UU P2SK Kunci Perdalam Pasar Keuangan dan Jaga Stabilitas Ekonomi

Minggu, 5 April 2026 - 03:30
avtur
Ekonomi

Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

Minggu, 5 April 2026 - 01:11
bbg
Ekonomi

Dorong Kemandirian Energi, Komisaris Utama PGN Gunakan Dual Fuel BBM-BBG

Sabtu, 4 April 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.