• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ketika Hutan Lindung Latimojong di Toraja Dapat Legalitas MA

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 7 Februari 2022 - 05:43
in Nusantara
ilustrasi hutan

Ilustrasi hutan lindung yang dimanfaatkan oleh oknum yang mengklaim kawasan hutan sebagai wilayah operasionalnya. Foto : Antara/ Suriani Mappong

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hutan Lindung Latimojong, di Dusun RT/RW Buntu Toraja, Desa Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sanggalla Selatan, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, kini memperoleh legalitas hukum dari Mahkamah Agung.

“Setelah melalui proses panjang, akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan memutuskan Lai Sakke (penggugat) tidak memiliki hak yang sah atas Hutan Lindung Latimojong,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan di Makassar, Minggu (6/2/2022).

BacaJuga:

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Warga Sumbar Diminta Waspada Abu Vulkanik dan Banjir Lahar

Jelang Nataru, Pemprov Banten Percepat Perbaikan Jalan Menuju Destinasi Wisata

Tinjau Pembangunan Sekolah di Tangerang, Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap Digunakan

Dia mengatakan kronologi Hutan Lindung Latimojong itu dimulai dari 28 Mei 2019, Tim SPORC Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dinas Kehutanan Sulsel, didukung Kepolisian Resort Tana Toraja, menemukan dan mengamankan pembalak liar di kawasan Hutan Lindung Latimojong.

Para pembalak liar tidak menerima dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makale sebanyak 3 kali. Dua tuntutan praperadilan dicabut dan satu perkara telah diperiksa dan diputuskan hakim kalau permohonan itu tidak dapat diterima.

Lai Sakke – orangtua salah satu pembalak liar itu – kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makale melawan KLHK cq. Ditjen Gakkum cq. Balai Gakkum Wilayah Sulawesi.

Dalam gugatan itu, Lai Sakke mengklaim kawasan Hutan lindung Latimojong sebagai warisan dari keturunan almarhum Ne Basan yaitu Lai Sakke (a) Ne Ana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale mengabulkan seluruh gugatan itu.

KLHK tidak menerima putusan itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Pada 6 November 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makale.

Baca Juga: Antisipasi Bencana, Brimob Polda Banten Cek Personel dan Peralatan

Untuk menyelamatkan kawasan hutan negara, KLHK tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar (yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makale).

Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusannya dengan tegas menyatakan bahwa Lai Sakke tidak memiliki alas hak yang sah sebagai bukti kepemilikan atas obyek sengketa yang merupakan kawasan Hutan Lindung Latimojong yang sah dan dengan tegas menyatakan menolaknya.

“Ditolaknya klaim lahan itu menunjukkan gugatan KLHK sudah tepat. Ini menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak klaim lahan di kawasan hutan,” ujar Dodi dikutip Antara.

Atas putusan MA itu, dia mengapresiasi putusan MA yang menguatkan legalitas Hutan Lindung Latimojong dan sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berusaha menguasai dan merusak kawasan lindung dengan berbagai alasan.

“Menyikapi hasil putusan kasasi, penyidik Gakkum segera menyeret/melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka A sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Dodi.

Menurut dia, pelaku selain diketahui merusak kawasan hutan lindung dengan menebang pohon, juga mendirikan industri kayu secara ilegal. (aro)

Tags: HutanHutan Lindung LatimojongLegalitas MAlindungMAsulselToraja
Berita Sebelumnya

Pembalap dan Ofisial MotoGP Mandalika Tak Wajib Karantina

Berita Berikutnya

Raffi Ahmad Bakal Bangun Pabrik Sapi di NTB, Ini Nama Mereknya

Berita Terkait.

marapi
Nusantara

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Warga Sumbar Diminta Waspada Abu Vulkanik dan Banjir Lahar

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:05
soni
Nusantara

Jelang Nataru, Pemprov Banten Percepat Perbaikan Jalan Menuju Destinasi Wisata

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:24
1000439057
Nusantara

Tinjau Pembangunan Sekolah di Tangerang, Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap Digunakan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:25
1000438829
Nusantara

Hadapi Nataru, Pemprov Banten Perkuat Antisipasi Bencana dan Stok Pangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:47
WhatsApp Image 2025-12-02 at 10.59.27
Nusantara

PGN Salurkan 3 Ton Bantuan Tahap Kedua Gandeng Garuda Indonesia, untuk Korban Bencana Sumatera

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:02
1000438722
Nusantara

BNPB Pastikan 4 Titik Jalan KKA-Bener Meriah Terdampak Longsor dapat Dilalui Warga

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:20
Berita Berikutnya
kadis ntb

Raffi Ahmad Bakal Bangun Pabrik Sapi di NTB, Ini Nama Mereknya

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.