• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ketika Hutan Lindung Latimojong di Toraja Dapat Legalitas MA

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 7 Februari 2022 - 05:43
in Nusantara
ilustrasi hutan

Ilustrasi hutan lindung yang dimanfaatkan oleh oknum yang mengklaim kawasan hutan sebagai wilayah operasionalnya. Foto : Antara/ Suriani Mappong

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hutan Lindung Latimojong, di Dusun RT/RW Buntu Toraja, Desa Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sanggalla Selatan, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, kini memperoleh legalitas hukum dari Mahkamah Agung.

“Setelah melalui proses panjang, akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan memutuskan Lai Sakke (penggugat) tidak memiliki hak yang sah atas Hutan Lindung Latimojong,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan di Makassar, Minggu (6/2/2022).

BacaJuga:

Gempa Susulan Masih Terjadi, Jumlah Pengungsi di NTT Melonjak Hampir 37 Ribu Jiwa

Hari Kedelapan Pendataan Paralel, BNPB Catat 53.971 Rumah Rusak

Gempa Bumi Guncang Kota Sukabumi di Jawa Barat Pagi Ini, Pusat Episenter di Darat

Dia mengatakan kronologi Hutan Lindung Latimojong itu dimulai dari 28 Mei 2019, Tim SPORC Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dinas Kehutanan Sulsel, didukung Kepolisian Resort Tana Toraja, menemukan dan mengamankan pembalak liar di kawasan Hutan Lindung Latimojong.

Para pembalak liar tidak menerima dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makale sebanyak 3 kali. Dua tuntutan praperadilan dicabut dan satu perkara telah diperiksa dan diputuskan hakim kalau permohonan itu tidak dapat diterima.

Lai Sakke – orangtua salah satu pembalak liar itu – kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makale melawan KLHK cq. Ditjen Gakkum cq. Balai Gakkum Wilayah Sulawesi.

Dalam gugatan itu, Lai Sakke mengklaim kawasan Hutan lindung Latimojong sebagai warisan dari keturunan almarhum Ne Basan yaitu Lai Sakke (a) Ne Ana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale mengabulkan seluruh gugatan itu.

KLHK tidak menerima putusan itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Pada 6 November 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makale.

Baca Juga: Antisipasi Bencana, Brimob Polda Banten Cek Personel dan Peralatan

Untuk menyelamatkan kawasan hutan negara, KLHK tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar (yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makale).

Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusannya dengan tegas menyatakan bahwa Lai Sakke tidak memiliki alas hak yang sah sebagai bukti kepemilikan atas obyek sengketa yang merupakan kawasan Hutan Lindung Latimojong yang sah dan dengan tegas menyatakan menolaknya.

“Ditolaknya klaim lahan itu menunjukkan gugatan KLHK sudah tepat. Ini menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak klaim lahan di kawasan hutan,” ujar Dodi dikutip Antara.

Atas putusan MA itu, dia mengapresiasi putusan MA yang menguatkan legalitas Hutan Lindung Latimojong dan sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berusaha menguasai dan merusak kawasan lindung dengan berbagai alasan.

“Menyikapi hasil putusan kasasi, penyidik Gakkum segera menyeret/melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka A sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Dodi.

Menurut dia, pelaku selain diketahui merusak kawasan hutan lindung dengan menebang pohon, juga mendirikan industri kayu secara ilegal. (aro)

Tags: HutanHutan Lindung LatimojongLegalitas MAlindungMAsulselToraja

Berita Terkait.

Sosialisasi
Nusantara

Gempa Susulan Masih Terjadi, Jumlah Pengungsi di NTT Melonjak Hampir 37 Ribu Jiwa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:23
Kerusakan
Nusantara

Hari Kedelapan Pendataan Paralel, BNPB Catat 53.971 Rumah Rusak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:40
Gempa-Sukabumi
Nusantara

Gempa Bumi Guncang Kota Sukabumi di Jawa Barat Pagi Ini, Pusat Episenter di Darat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:49
Sampah Disulap Jadi Cuan, Maggot BSF Bikin Warga Gunungkidul Ketiban Rezeki
Nusantara

Sampah Disulap Jadi Cuan, Maggot BSF Bikin Warga Gunungkidul Ketiban Rezeki

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:31
Pengungsi Gempa M 7,7 NTT Melonjak Jadi 110 Ribu Jiwa
Nusantara

Pengungsi Gempa M 7,7 NTT Melonjak Jadi 110 Ribu Jiwa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:15
Karhutla Kalsel Makin Membara, 595 Hektare Hangus: Helikopter Turun Tangan
Nusantara

Karhutla Kalsel Makin Membara, 595 Hektare Hangus: Helikopter Turun Tangan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:40

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.