• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ketika Hutan Lindung Latimojong di Toraja Dapat Legalitas MA

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 7 Februari 2022 - 05:43
in Nusantara
ilustrasi hutan

Ilustrasi hutan lindung yang dimanfaatkan oleh oknum yang mengklaim kawasan hutan sebagai wilayah operasionalnya. Foto : Antara/ Suriani Mappong

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hutan Lindung Latimojong, di Dusun RT/RW Buntu Toraja, Desa Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sanggalla Selatan, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, kini memperoleh legalitas hukum dari Mahkamah Agung.

“Setelah melalui proses panjang, akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan memutuskan Lai Sakke (penggugat) tidak memiliki hak yang sah atas Hutan Lindung Latimojong,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan di Makassar, Minggu (6/2/2022).

BacaJuga:

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai 4,6 Miliar Rupiah

Bea Cukai Pekanbaru Salurkan Hibah Barang yang Menjadi Milik Negara untuk Dukung Kesejahteraan Sosial di Riau

Polri Resmi Bentuk Polresta Baru di IKN

Dia mengatakan kronologi Hutan Lindung Latimojong itu dimulai dari 28 Mei 2019, Tim SPORC Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dinas Kehutanan Sulsel, didukung Kepolisian Resort Tana Toraja, menemukan dan mengamankan pembalak liar di kawasan Hutan Lindung Latimojong.

Para pembalak liar tidak menerima dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makale sebanyak 3 kali. Dua tuntutan praperadilan dicabut dan satu perkara telah diperiksa dan diputuskan hakim kalau permohonan itu tidak dapat diterima.

Lai Sakke – orangtua salah satu pembalak liar itu – kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makale melawan KLHK cq. Ditjen Gakkum cq. Balai Gakkum Wilayah Sulawesi.

Dalam gugatan itu, Lai Sakke mengklaim kawasan Hutan lindung Latimojong sebagai warisan dari keturunan almarhum Ne Basan yaitu Lai Sakke (a) Ne Ana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale mengabulkan seluruh gugatan itu.

KLHK tidak menerima putusan itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Pada 6 November 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makale.

Baca Juga: Antisipasi Bencana, Brimob Polda Banten Cek Personel dan Peralatan

Untuk menyelamatkan kawasan hutan negara, KLHK tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar (yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makale).

Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusannya dengan tegas menyatakan bahwa Lai Sakke tidak memiliki alas hak yang sah sebagai bukti kepemilikan atas obyek sengketa yang merupakan kawasan Hutan Lindung Latimojong yang sah dan dengan tegas menyatakan menolaknya.

“Ditolaknya klaim lahan itu menunjukkan gugatan KLHK sudah tepat. Ini menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak klaim lahan di kawasan hutan,” ujar Dodi dikutip Antara.

Atas putusan MA itu, dia mengapresiasi putusan MA yang menguatkan legalitas Hutan Lindung Latimojong dan sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berusaha menguasai dan merusak kawasan lindung dengan berbagai alasan.

“Menyikapi hasil putusan kasasi, penyidik Gakkum segera menyeret/melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka A sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Dodi.

Menurut dia, pelaku selain diketahui merusak kawasan hutan lindung dengan menebang pohon, juga mendirikan industri kayu secara ilegal. (aro)

Tags: HutanHutan Lindung LatimojongLegalitas MAlindungMAsulselToraja

Berita Terkait.

Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai 4,6 Miliar Rupiah

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:34
Serah-Terima
Nusantara

Bea Cukai Pekanbaru Salurkan Hibah Barang yang Menjadi Milik Negara untuk Dukung Kesejahteraan Sosial di Riau

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:14
IKN
Nusantara

Polri Resmi Bentuk Polresta Baru di IKN

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:03
KTH
Nusantara

Mangrove Selamatkan Pasir Sakti: Benteng Pesisir yang Kini Menghidupi Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:49
taspen
Nusantara

Polisi Imbau Korban Penipuan Eks Pegawai Mandiri Taspen Segera Melapor

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:40
gedung
Nusantara

Kasus Jantung Tinggi, Kaltim Perkuat Layanan Kardiovaskular

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1698 shares
    Share 679 Tweet 425
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1660 shares
    Share 664 Tweet 415
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos
Olahraga

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 memasuki babak paling menentukan. Pada Sabtu (27/6/2026), rangkaian pertandingan terakhir Grup...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.