• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polresta Banjarmasin Pecat Anggotanya yang Asusila

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 29 Januari 2022 - 13:46
in Nusantara
oknum polisi

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito melepas baju Bripka BT menandai pemecatan sang oknum anggota Polri. (ANTARA/Firman)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan resmi memecat oknum polisi pelaku asusila Bripka BT, ditandai dengan pelepasan baju seragam dinas dalam Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito.

Oknum polisi tersebut melakukan perbuatan asusila terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

BacaJuga:

Bea Cukai Entikong Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beo Nias di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Sinergi Bea Cukai dan Polda Bangka Belitung dalam Temuan 21,4 Kg Sabu di Perairan Selat Nasik

BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

“Yang bersangkutan mulai hari ini resmi tidak lagi menyandang status anggota Polri dan menjadi warga sipil biasa,” kata Kapolresta Sabana kepada wartawan usai upacara PTDH terhadap Bripka BT di halaman Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1).

Ditegaskan dia, kewajiban Polri sudah dituntaskan dalam menindak tegas oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran berat tersebut.

Baca Juga : Terbukti Bersalah Hamili dan Aborsi Kekasihnya, Bripda Randy Dipecat

Sejak peristiwa asusila terjadi, kata dia, pelaku langsung diproses secara internal di Bidang Propam Polda Kalsel hingga menjalani sidang kode etik Polri pada 2 Desember 2021 dengan rekomendasi PTDH.

Setelah itu pelaku mengajukan banding dan hasil sidang banding Kamis (27/1) menolak banding pelaku dan menguatkan putusan PTDH hingga terbit keputusan Kapolda Kalimantan Selatan Nomor: Kep/23/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang PTDH dari dinas Polri atas nama Bripka BT.

“Perbuatan pelaku sangat kami kutuk dan tidak bisa ditolerir karena tidak sejalan dengan sosok Polri yang Presisi sebagaimana program Kapolri,” tegas Sabana seperti dikutip Antara, Sabtu (29/1/2022).

Selain sanksi internal berupa pemecatan, pelaku juga sudah divonis pidana 2 tahun 6 bulan pada 11 Januari 2022 oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.

Terkait putusan vonis tersebut, Sabana menjelaskan jika Polri tidak mempunyai kewenangan karena menjadi wilayahnya sistem peradilan umum.

Diketahui dalam upacara PTDH itu juga dihadiri perwakilan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum ULM yang sebelumnya menggelar aksi solidaritas di depan Kejati Kalsel pada Kamis (27/1). (mg1)

Tags: AsusilaOknum PolisiPolresta Banjarmasin

Berita Terkait.

Bea Cukai Entikong Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beo Nias di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Nusantara

Bea Cukai Entikong Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beo Nias di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Senin, 16 Maret 2026 - 16:00
Sinergi Bea Cukai dan Polda Bangka Belitung dalam Temuan 21,4 Kg Sabu di Perairan Selat Nasik
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polda Bangka Belitung dalam Temuan 21,4 Kg Sabu di Perairan Selat Nasik

Senin, 16 Maret 2026 - 15:50
Yuniar
Nusantara

BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 11:06
Senjata
Nusantara

Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

Senin, 16 Maret 2026 - 10:25
BC-Kalbagtim
Nusantara

Perluasan Kawasan Berikat PT Phoenix Resources International untuk Kapasitas Produksi Makin Optimal

Senin, 16 Maret 2026 - 10:05
Hanif
Nusantara

Selama Cuti Bersama, Kantor Pertanahan Kota Padang Tetap Buka,Tetapi…

Senin, 16 Maret 2026 - 09:44

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.