• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Dia Kinerja Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Sejak Dibentuk

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 28 Januari 2022 - 21:55
in Nasional
UKM

-

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso, menuturkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 5 tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah tanggal 20 Januari 2022, keanggotaan Satgas akan ditambahkan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Maka dari itu, anggota satgas akan meliputi Kementerian Koperasi dan UKM, Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan OJK,” ungkap Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso dalam konferensi pers secara daring, Jumat (28/1).

BacaJuga:

Kemhan Buka Suara Soal Isu Larangan Hijab Kadet Unhan

Milad ke-14, HNI Perkuat Ekosistem Produk Halal di Indonesia

Karhutla Kalimantan Berulang, PKS: Biaya Pembakaran Lebih Murah daripada Konsekuensi Hukum

Agus menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan entry meeting kepada 5 koperasi bermasalah, di antaranya ialah KSP Sejahtera Bersama dan KSP Indosurya pada 13 Januari 2022, KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama pada 14 Januari 2022, dan Koperasi Lima Garuda pada 20 Januari 2022.

Baca Juga : Satgas Koperasi Bermasalah Mediasi Anggota dan Pengurus KSP-SB

3 koperasi bermasalah lainnya akan menyusul melakukan entry meeting, di mana untuk KSP Inti Dana dan Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa pada 31 Januari 2022, sementara KSP Timur Pratama Indonesia pada 2 Februari 2022.

“Kami juga sudah melakukan audiensi dan koordinasi dengan kementerianatau lembaga (K/L) seperti PPATK pada 14 Januari 2022 lalu, Bareskrim Polri pada 19 Januari 2022, Kantor Staf Presiden pada 21 Januari 2022, Kejaksaan Agung pada 24 Januari 2022, Komisi VI DPR RI pada 25 Januari 2022, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 27 Januari 2022 kemarin, serta terakhir Kementerian ATR/BPN 27 Januari 2022,” tuturnya.

Dalam pertemuan bersama PPATK, terdapat dukungan dari PPATK kepada Satgas dan akan segera melakukan proses analisis transaksi keuangan pada koperasi bermasalah dimaksud.

Dalam hal ini, hasil kerja PPATK yang berupa informasi akan dibagikan kepada Satgas. Dalam hal ini berupa tipologi modus. Sedangkan hasil analisis akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan PPATK.

Terkait dengan pertemuan bersama Bareskrim Polri (Kabareskrim Polri), Satgas juga didukung Bareskrim untuk penyelesaian koperasi bermasalah, yang dalam proses secara homologasi (perjanjian damai) dan akan mengedepankan penyelesaian keperdataaan sepanjang kasus tersebut dapat diselesaikan dengan normal, yaitu sesuai dengan tahapan pembayaran PKPU, termasuk pembayaran kepada orang sakit, orang tua, dan yang telah meninggal dunia. Namun, Polri akan turun tangan apabila proses perjanjian damai dalam putusan PKPU itu tidak berjalan benar.

“Ada kalanya PKPU dijadikan modus oleh para pelaku. Fakta menunjukkan Polri sudah menangani berbagai kasus koperasi yang terindikasi melakukan tindak pidana. Dipastikan, Polri siap mengawal setiap kasus koperasi bermasalah dan mendampingi Satgas untuk melakukan koordinasi dengan Polda di daerah,” ucap Agus.

Selanjutnya, pertemuan dengan Kantor Staf Presiden dilakukan untuk melaporkan pembentukan Satgas oleh Menteri Koperasi dan UKM yang keanggotaannya meliputi Kementerian Koperasi dan UKM, Polri, Kejaksaan Agung, PPATK dan OJK.

Kantor Staf Presiden pun menyatakan mendukung pembentukan Satgas dan mendukung untuk memperkuat kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM dalam hal kelembagaan, perizinan dan pengawasan koperasi.

“Kantor Staf Presiden juga merekomendasikan agar Kementerian Koperasi dan UKM segera membentuk working grup terkait pembaharuan UU Perkoperasian dan UU Kepailitan/PKPU,” ujarnya.

Pertemuan dengan Kejaksaan Agung pun mendapat dukungan dari Wakil Jaksa Agung dan sepakat agar dalam proses tahapan pembayaran ini yang dikedepankan adalah pemenuhan hak anggota atau keperdataanya dengan salah satu upaya pembayaran adalah berdasarkan pencairan aset (asset based resolution).

“Agar Satgas terhindar dari reputational risk dan legal risk maka Kejaksaaan Agung akan mendukung Satgas dengan legal opinion sepanjang diperlukan dalam proses pelaksanaan asset based resulution,” jelas Agus.

Sementara pertemuan dengan Komisi VI DPR RI mendapatkan sambutan baik dan meminta agar Satgas mampu mendampingi hak-hak anggota penyimpan di 8 (delapan) KSP tersebut.

Lalu pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mendapatkan pesan dari Deputi Bidang Hukum dan HAM, Sugeng Purnomo yang menyampaikan bahwa Satgas perlu mendorong pengurus koperasi untuk bekerja sama dengan perwakilan anggota koperasi.

“Hal ini dilakukan agar upaya penyelesaian permasalahan yang dilakukan oleh pengurus dapat dipahami oleh anggotanya dan mendukung satgas untuk senantiasa berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan juga BPN,” tutur Agus.

Terakhir, pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN mendapat apresiasi dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran, Suyus Windayana yang mengatakan, mendukung terbentuknya Satgas dan membuka diri untuk membangun kerja sama terkait pola penyelesaian asset based resolution yang disampaikan oleh Satgas.

“Terkait dengan penjelasan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran, Agus akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN secara case by case, sesuai dengan keperluan pembukaan blokir tanpa mengesampingkan hukum acara yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.(bro)

Tags: KSPPPATKsatgas koperasiUKM

Berita Terkait.

Kemhan Buka Suara Soal Isu Larangan Hijab Kadet Unhan
Nasional

Kemhan Buka Suara Soal Isu Larangan Hijab Kadet Unhan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:24
Milad ke-14, HNI Perkuat Ekosistem Produk Halal di Indonesia
Nasional

Milad ke-14, HNI Perkuat Ekosistem Produk Halal di Indonesia

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:32
Karhutla Kalimantan Berulang, PKS: Biaya Pembakaran Lebih Murah daripada Konsekuensi Hukum
Nasional

Karhutla Kalimantan Berulang, PKS: Biaya Pembakaran Lebih Murah daripada Konsekuensi Hukum

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:09
Kemenkop Gelar Magang Pengurus KDKMP, Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa
Nasional

Kemenkop Gelar Magang Pengurus KDKMP, Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:03
12 Tahun Projo, Budi Arie Serukan Pemberantasan Korupsi di Lingkaran Kekuasaan
Nasional

12 Tahun Projo, Budi Arie Serukan Pemberantasan Korupsi di Lingkaran Kekuasaan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:17
Fauzan
Nasional

Lebih dari 8.400 Kasus, Wamendiktisaintek Fauzan Dorong Kampus Bersatu Perangi TBC di Sulteng

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:09

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.