• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

KI DKI Gelar Sidang Sengketa Informasi, Termohon Komisi Informasi Pusat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 27 Januari 2022 - 23:21
in Megapolitan
ki dki

Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik di tahun 2022. Dok: KI DKI Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik di tahun 2022 dan terbuka untuk umum di gedung graha mental spiritual, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Sengketa ajudikasi non litigasi mengagendakan pemeriksaan awal antara pemohon Moch. Ojat Sudrajat S warga Lebak Banten melawan termohon Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) tanpa kehadiran pemohon.

BacaJuga:

Polres Metro Tangerang Kota Gencar Laksanakan Program “Police Go to School”

Disdik Harus Cabut Izin Sekolah Tidak Responsif Terhadap perundungan

Polda Metro Jaya Tingkatkan Pelayanan Publik dengan Humanis

Persidangan tetap dibuka majelis sidang sengketa informasi Harry Ara Hutabarat selaku ketua majelis, Harminus dan Arya Sandhiyudha sebagai anggota majelis. Itu sesuai dengan hukum acara.

Ketua Majelis komisioner menanyakan kehadiran para pihak kepada panitera pengganti Elwin Rivo Sani. Panitera pengganti menyampaikan, pemohon Moch Ojat S tidak dapat hadir dalam persidangan karena alasan sakit, dengan mengirimkan surat keterangan dokter secara elektronik.

Ketua Majelis berpendapat, bahwa berdasarkan pasal 30 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi (PPSI), pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas permohonan informasi dinyatakan gugur.

Baca Juga: Anies: Jangan Pernah Matikan Kritik

“Karena pemohon sakit, alasan dapat diterima,” kata Harry Ara Hutabarat dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Ketua Majelis menanyakan termohon informasi mengenai surat kuasa dari Komisi Informasi Pusat. Dihadiri Anie Londa dan Siti Azizah yang dikuasakan atasan PPID dalam hal ini Ketua KI Pusat.

Sengketa informasi publik yang diminta pemohon informasi Moch Ojat Sudrajat ada lima informasi, yang diajukan adalah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten dan empat surat keberatan, disebabkan adanya OPD lainnya tidak memberikan informasi.

Pemohon meminta penjelasan tertulis atau dokumen sejenis dasar pertimbangan KI Pusat sehingga Pemprov Banten mendapatkan anugerah status Badan Publik Informatif. Sidang kedua bakal digelar kembali pada 10 Februari 2022. (dan)

Tags: KI DKIkomisi informasiKomisi Informasi PusatSidang Sengketa Informasi
Berita Sebelumnya

Diikuti 34 Tim, Honda DBL Seri Jateng Terapkan Prokes Ketat

Berita Berikutnya

Kasad dan Dubes Ceko Bahas Rencana Latihan Militer Bersama

Berita Terkait.

polisi-go-to-school
Megapolitan

Polres Metro Tangerang Kota Gencar Laksanakan Program “Police Go to School”

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:51
adrian
Megapolitan

Disdik Harus Cabut Izin Sekolah Tidak Responsif Terhadap perundungan

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:06
metro
Megapolitan

Polda Metro Jaya Tingkatkan Pelayanan Publik dengan Humanis

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:33
WhatsApp Image 2025-12-04 at 14.21.07
Megapolitan

Gubernur Pramono Ingatkan Warga Puncak Banjir Rob Terjadi pada Jumat Pagi

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:53
hujan
Megapolitan

Hujan dengan Intensitas Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jakarta Hari Ini

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:09
AIDS
Megapolitan

38 Ribu Orang dengan HIV di Jakarta Sudah Mendapat Pengobatan ARV

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:46
Berita Berikutnya
kasad

Kasad dan Dubes Ceko Bahas Rencana Latihan Militer Bersama

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.