• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

KI DKI Gelar Sidang Sengketa Informasi, Termohon Komisi Informasi Pusat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 27 Januari 2022 - 23:21
in Megapolitan
ki dki

Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik di tahun 2022. Dok: KI DKI Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik di tahun 2022 dan terbuka untuk umum di gedung graha mental spiritual, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Sengketa ajudikasi non litigasi mengagendakan pemeriksaan awal antara pemohon Moch. Ojat Sudrajat S warga Lebak Banten melawan termohon Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) tanpa kehadiran pemohon.

BacaJuga:

Pramono Pantau Penanganan Medis 72 Siswa Korban Keracunan MBG di Jaktim

Peradaban Baru Dunia, Peradaban Baru Betawi

Update Banjir di Jakarta, BPBD: 12 RT dan 4 Ruas Jalan Tergenang Air Hingga 50 Meter

Persidangan tetap dibuka majelis sidang sengketa informasi Harry Ara Hutabarat selaku ketua majelis, Harminus dan Arya Sandhiyudha sebagai anggota majelis. Itu sesuai dengan hukum acara.

Ketua Majelis komisioner menanyakan kehadiran para pihak kepada panitera pengganti Elwin Rivo Sani. Panitera pengganti menyampaikan, pemohon Moch Ojat S tidak dapat hadir dalam persidangan karena alasan sakit, dengan mengirimkan surat keterangan dokter secara elektronik.

Ketua Majelis berpendapat, bahwa berdasarkan pasal 30 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi (PPSI), pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas permohonan informasi dinyatakan gugur.

Baca Juga: Anies: Jangan Pernah Matikan Kritik

“Karena pemohon sakit, alasan dapat diterima,” kata Harry Ara Hutabarat dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Ketua Majelis menanyakan termohon informasi mengenai surat kuasa dari Komisi Informasi Pusat. Dihadiri Anie Londa dan Siti Azizah yang dikuasakan atasan PPID dalam hal ini Ketua KI Pusat.

Sengketa informasi publik yang diminta pemohon informasi Moch Ojat Sudrajat ada lima informasi, yang diajukan adalah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten dan empat surat keberatan, disebabkan adanya OPD lainnya tidak memberikan informasi.

Pemohon meminta penjelasan tertulis atau dokumen sejenis dasar pertimbangan KI Pusat sehingga Pemprov Banten mendapatkan anugerah status Badan Publik Informatif. Sidang kedua bakal digelar kembali pada 10 Februari 2022. (dan)

Tags: KI DKIkomisi informasiKomisi Informasi PusatSidang Sengketa Informasi

Berita Terkait.

pramono
Megapolitan

Pramono Pantau Penanganan Medis 72 Siswa Korban Keracunan MBG di Jaktim

Sabtu, 4 April 2026 - 19:17
2
Megapolitan

Peradaban Baru Dunia, Peradaban Baru Betawi

Sabtu, 4 April 2026 - 15:16
Banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta, BPBD: 12 RT dan 4 Ruas Jalan Tergenang Air Hingga 50 Meter

Sabtu, 4 April 2026 - 11:02
Hujan
Megapolitan

Libur Panjang Akhir Pekan, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir

Sabtu, 4 April 2026 - 08:19
jakbar
Megapolitan

Polres Jakbar Siagakan Ratusan Personel Amankan 33 Gereja Selama Rangkaian Paskah

Jumat, 3 April 2026 - 13:13
bpn
Megapolitan

Kanwil BPN DKI Jakarta Jadi Percontohan Zona Integritas untuk BPN Banten

Kamis, 2 April 2026 - 15:25

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.