• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

KI DKI Gelar Sidang Sengketa Informasi, Termohon Komisi Informasi Pusat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 27 Januari 2022 - 23:21
in Megapolitan
ki dki

Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik di tahun 2022. Dok: KI DKI Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik di tahun 2022 dan terbuka untuk umum di gedung graha mental spiritual, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Sengketa ajudikasi non litigasi mengagendakan pemeriksaan awal antara pemohon Moch. Ojat Sudrajat S warga Lebak Banten melawan termohon Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) tanpa kehadiran pemohon.

BacaJuga:

Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau

DPRD Soroti Kerugian TransJakarta, Minta Subsidi Rute Luar Jakarta Ditinjau

Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

Persidangan tetap dibuka majelis sidang sengketa informasi Harry Ara Hutabarat selaku ketua majelis, Harminus dan Arya Sandhiyudha sebagai anggota majelis. Itu sesuai dengan hukum acara.

Ketua Majelis komisioner menanyakan kehadiran para pihak kepada panitera pengganti Elwin Rivo Sani. Panitera pengganti menyampaikan, pemohon Moch Ojat S tidak dapat hadir dalam persidangan karena alasan sakit, dengan mengirimkan surat keterangan dokter secara elektronik.

Ketua Majelis berpendapat, bahwa berdasarkan pasal 30 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi (PPSI), pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas permohonan informasi dinyatakan gugur.

Baca Juga: Anies: Jangan Pernah Matikan Kritik

“Karena pemohon sakit, alasan dapat diterima,” kata Harry Ara Hutabarat dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Ketua Majelis menanyakan termohon informasi mengenai surat kuasa dari Komisi Informasi Pusat. Dihadiri Anie Londa dan Siti Azizah yang dikuasakan atasan PPID dalam hal ini Ketua KI Pusat.

Sengketa informasi publik yang diminta pemohon informasi Moch Ojat Sudrajat ada lima informasi, yang diajukan adalah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten dan empat surat keberatan, disebabkan adanya OPD lainnya tidak memberikan informasi.

Pemohon meminta penjelasan tertulis atau dokumen sejenis dasar pertimbangan KI Pusat sehingga Pemprov Banten mendapatkan anugerah status Badan Publik Informatif. Sidang kedua bakal digelar kembali pada 10 Februari 2022. (dan)

Tags: KI DKIkomisi informasiKomisi Informasi PusatSidang Sengketa Informasi

Berita Terkait.

Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau
Megapolitan

Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau

Kamis, 10 September 2026 - 14:37
bus
Megapolitan

DPRD Soroti Kerugian TransJakarta, Minta Subsidi Rute Luar Jakarta Ditinjau

Kamis, 10 September 2026 - 12:22
lutfi
Megapolitan

Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

Kamis, 10 September 2026 - 09:40
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim Berpotensi Hujan

Kamis, 10 September 2026 - 07:35
galuga
Megapolitan

Kebakaran TPA Galuga Meluas, Tim Gabungan Kerahkan Water Bombing

Rabu, 9 September 2026 - 20:12
bc
Megapolitan

Amankan 10 Juta Batang Rokok Ilegal, Kanwil Bea Cukai Jakarta Selamatkan Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp8 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 15:52

OLAHRAGA

lc
Olahraga

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 10 September 2026 - 10:50

INDOPOSCO.ID – Liga Champions 2026/2027 langsung menyajikan pesta gol dan drama pada matchday pertama fase liga. Paris Saint-Germain (PSG) dan...

SelengkapnyaDetails
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06
bowo

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Kamis, 10 September 2026 - 05:05

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.