• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Audiensi dengan Kejagung

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 24 Januari 2022 - 19:58
in Nasional
satgas
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Satgas Penanangan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso, didampingi Wakil Ketua II Yudhi Wibhisana melakukan audiensi dengan Wakil Ketua Jaksa Agung RI Sunarta, di Jakarta, Senin, 24 Januari 2022 membahas tentang koordinasi penanganan 8 koperasi bermasalah yang saat ini sedang terjadi di Indonesia.

Untuk diketahui 8 koperasi bermasalah dimaksud adalah, KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Intidana.

BacaJuga:

Pengamat Minta Pemerintah “Perbesar Telinga” Dengar Kritik Masyarakat

Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi Kreativitas, Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi 

Ketua DPR Desak PLN Transparan soal Pemadaman Bergilir, Minta Dampak terhadap UMKM dan Masyarakat Dimitigasi

“Persoalan koperasi bermasalah sangat mengganggu rasa keadilan masyarakat.
Koperasi yang saat ini sedang dalam proses PKPU, ada beberapa yang bermasalah dengan hukum. Dapat dikatakan sebagai perampokan oleh pelaku yang menggunakan koperasi,” kata Ketua Satgas Penanangan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso.

Baca Juga: Menteri Teten Minta Lumajang Angkat Produk Unggulan

Ia menambahkan, sosial media Presiden misalnya, diramaikan dengan keluhan mengenai permasalahan koperasi bermasalah. Maka dituntut kemudian regulator perlu memberikan jaminan keamanan uang milik masyarakat.

Di sisi lain juga perlu ada penekanan kepada menjalankan putusan PKPU.

Menurut Agus, saat ini pencairan yang simpanan sampai Rp3 juta, sudah selesai di lakukan, tinggal simpanan yang besaran kemudian. Agus Santoso juga di antaranya menekankan pentingnya surrender letter untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Wakil Jaksa Agung Sunarta mengatakan beberapa waktu lalu sudah ditangani persoalan antara uang yang masuk dan kewajiban tidak seimbang. “Kita fokus pada hal perlunya pembelajaran kepada regulator untuk memberikan keamanan bagi simpanan masyarakat. Diutamakan penyelesaian secara keperdataan. Agar supaya hak-hak dari anggota dapat dimaksimalkan,” katanya.

Sementara Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Maria mengatakan pihaknya pernah melakukan pertemuan sebeluknya dan saat ini semua yang ditangani koperasi dalam skema pembayaran telah ditindaklanjuti.

Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Rina Virawati mengatakan pihaknya fokus pada empat koperasi yang masih bermasalah dan saat ini perlu disusun LO dari Kejagung. “Untuk penyusunan bahan pengaturan perubahan UU Nomor 37 perlu di susun pokja khusus,” katanya.

Kehadiran Satgas tersebut ke Kejagung juga guna menindaklanjuti SK Menteri nomor 02 Tahun 2022 tentang, dua satgas Anggota kejagung yang ikut terlibat dalam tim satgas. Dimana Direktur Pertimbangan Hukum, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia merupakan anggota dari Tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah.

Dalam pertemuan itu disebutkan bahwa koperasi yang dibentuk oleh konglomerasi agar lebih diawasi dan aliran dana bisa dipantau.

Pertemuan juga mendukung agar 8 koperasi yang melakukan PKPU bisa melakukan upaya hukum perdata dengan asset based resolution. “PKPU kita coba dijalankan untuk pembayaran. sehingga Jika hanya pengenaannya pidana dikhawatirkan proses pembayaran tidak terealisasi. Agar bahan dan berkas bisa dilengkapi untuk menyusun legal opini hukum dari Kejagung,” kata Agus.

Saat ini Tim Satgas itu juga menjaga agar upaya beberapa koperasi untuk mengajukan kepailitan tidak dilaksanakan karena akan berdampak pada tidak terealisasinya proses pembayaran sesuai putusan PKPU.

“UU perkoperasian masih sangat lemah di pengawasannya. Rencana akan ada kerja sama antar lintas kementerian terkait badan hukum koperasi. Kelembagaan, perizinan koperasi, pinjol, badan hukum koperasi. Kelembagaan dan perizinan koperasi ke dalam UU sistem keuangan baru, yang paling dekat adalah koperasi bisa diatur dalam pengaturan dalam RUU Kepailitan,” kata Agus. (adv)

Tags: AudiensiKejagungKoperasiTim Satgas

Berita Terkait.

Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi Kreativitas, Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi 
Nasional

Pengamat Minta Pemerintah “Perbesar Telinga” Dengar Kritik Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:31
Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi Kreativitas, Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi 
Nasional

Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi Kreativitas, Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi 

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00
puan
Nasional

Ketua DPR Desak PLN Transparan soal Pemadaman Bergilir, Minta Dampak terhadap UMKM dan Masyarakat Dimitigasi

Senin, 22 Juni 2026 - 18:31
dpd
Nasional

Masih Dianggap Warga Kelas Dua, Saatnya Hentikan Stigma Penyandang Disabilitas

Senin, 22 Juni 2026 - 15:25
mabes
Nasional

Mabes Polri Tetapkan AU Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta Perusahaan Tambang

Senin, 22 Juni 2026 - 15:15
LGBT
Nasional

Tuai Penolakan! MUI Minta Negara Tak Lagi Diam, LGBT Harus Direhabilitasi

Senin, 22 Juni 2026 - 09:10

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7148 shares
    Share 2859 Tweet 1787
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
fifa
Piala Dunia 2026

Jadwal Piala Dunia: Argentina, Prancis, Norwegia Main, Buru 32 Besar Lebih Cepat

Editor Dilianto
Senin, 22 Juni 2026 - 17:27

INDOPOSCO.ID – Persaingan di Piala Dunia 2026 kembali memanas dengan rangkaian pertandingan dari Grup H hingga Grup J yang digelar...

SelengkapnyaDetails
Salah

Hasil Piala Dunia: Comeback, Mesir Bekuk Selandia Baru dan Rebut Puncak Klasemen

Senin, 22 Juni 2026 - 12:03
Trossard

Hasil Piala Dunia 2026: Ditahan Imbang Iran, Lini Serang Belgia Kurang Efektif

Senin, 22 Juni 2026 - 10:41
Yamal

Libas Arab Saudi 4-0, Yamal Sebut Spanyol Sudah Temukan Ritme Permainan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:39
Helio-Varela

Hasil Piala Dunia: Pertahanan Buruk Bikin Uruguay Gagal Menang Atas Tanjung Verde

Senin, 22 Juni 2026 - 07:55
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.