• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Harus Usut “Aktor Intelektual” Hibah Ponpes

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 23 Januari 2022 - 20:40
in Nusantara
hibah ponpes

Kuasa Hukum Toton, Hadian Surachmat (batik) dan Kuasa Hukum Irvan Santoso (baju putih)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa Hukum Irvan Santoso dan Toton Suriawinata kompak akan melakukan praperadilan, jika penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tidak mengusut orang-orang (aktor intelektual) yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas kasus korupsi Hibah Ponpes.

Dengan kondisi itu, kemungkinan bakal ada pengungkapan pelaku tindak pidana korupsi pada bantuan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) jilid 2.

BacaJuga:

Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan

Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan

Dalam putusan Majelis Hakim, setidaknya ada empat unsur yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam bantuan dana hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020.

Baca Juga : Mantan Pejabat Biro Kesra Banten Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara

“Kegiatan pemberian hibah tahun anggaran 2018 dan 2020 pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawabannya yaitu TPAD, BPKAD, FSPP, 173 Ponpes yang tidak memenuhi syarat menerima hibah uang, tetapi telah menerima hibah uang, serta Diki sebagai inisiator pemotongan dana hibah di 8 Ponpes,” kata Hakim saat persidangan, Kamis (20/1/2022).

Atas hal itu, Kuasa Hukum Toton Suriawinata, Hadian Surachmat mengatakan, penyidik Kejati Banten wajib mematuhi perintah Majelis Hakin dalam mengusut orang-orang yang harus bertanggungjawab dalam bantuan dana hibah Ponpes 2018 dan 2020.

“Kalau sudah diputuskan oleh Majelis Hakim, penyidik Kejati harus menindaklanjuti,” katanya, Minggu (23/1/2022).

Baca Juga : Eks Kabiro Kesra Blak-Blakan ‘Dipaksa’ Terima Pengajuan Hibah Ponpes

Ia menegaskan, jika penyidik tidak mematuhi perintah dari Majelis Hakim, pihaknya akan mengajukan praperadilan.

“Kalau tidak tidak menindaklanjuti, saya sebagai penasihat hukum Toton akan prapradilankan penyidik Kejati. Ya kalau tidak dilaksanakan penyidik (ajukan praperadilan),” tegasnya.

Hadian mengapresiasi putusan yang bijak dari Majelis hukum atas persoalan yang menimpa kliennya. Keputusan itu dinilai cukup adil.

“Dalam dakwaan TAPD, BPKAD dalam pencairan itu tidak disebutkan. Ternyata fakta persidangan mereka harus bertanggungjawab juga. Dengan putusan ini saya mengapresiasi keputusan Majelis Hakim,” ucapnya.

Senada dengan Kuasa Hukum Irvan Santoso, Ferdinan Alloy. Menurutnya, TAPD, BPKAD, Diki dan 173 Ponpes harus dimintai pertanggungjawaban atas bantuan hibah Ponpes tahun 2018 dan 2020.

“Itu sudha cukup adil, memang mereka harus dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan hibah ini. Jadi jangan kemarin, cuma klein kami berdua, faktanya ada orang yang berkepentingan dan harus dimintakan pertanggunjawabannya,” ungkapnya.

Ia menerangkan, keterlibatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam perkara ini adalah lebih muda dalam memasukan bantuan Ponpes yang dituangkan dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Sementara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), mencairkan dana bantuan hibah Ponpes, tanpa adanya rekomendasi dari Biro Kesra.

“Tahun 2018 yang pasti rekomendasi lebih muda dari pada RKUA PPAS, masa RKU PPAS sudah ada dasarnya apa? Dari mana usulannya? Sedangkan OPD pengusul belum mengusulkan. makanya kita buktikan adanya perbedaan berkaitan jumlah Ponpes. Biro Kesra merekomendasikan 3.122, sedangkan KUA PPAS 3.264, dari mana ininya,” jelasnya. (son)

Tags: Dana Hibah Ponpeskejati bantenKorupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah Ponpes

Berita Terkait.

Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu
Nusantara

Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:51
SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan
Nusantara

SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan

Rabu, 18 Maret 2026 - 02:46
Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan
Nusantara

Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:07
Pelayanan
Nusantara

Kakanwil BPN Banten Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:47
Nanang
Nusantara

Ledakan Guncang Masjid di Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban Jiwa

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:35
speedboat
Nusantara

Speedboat Tanpa Awak di Batam Bawa 1,12 Juta Rokok Ilegal, Bea Cukai Bertindak Cepat

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:14

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1971 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.