• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Harus Usut “Aktor Intelektual” Hibah Ponpes

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 23 Januari 2022 - 20:40
in Nusantara
hibah ponpes

Kuasa Hukum Toton, Hadian Surachmat (batik) dan Kuasa Hukum Irvan Santoso (baju putih)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa Hukum Irvan Santoso dan Toton Suriawinata kompak akan melakukan praperadilan, jika penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tidak mengusut orang-orang (aktor intelektual) yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas kasus korupsi Hibah Ponpes.

Dengan kondisi itu, kemungkinan bakal ada pengungkapan pelaku tindak pidana korupsi pada bantuan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) jilid 2.

BacaJuga:

Jadi Model Rujukan Nasional: Relawan Kesehatan Apresiasi Dampak Besar Program Bang Andra

Respon keluhan Warga, BPJN Banten Perbaiki Jalan Nasional Rangkasbitung-Labuan

Gubernur Andra Soni Tinjau Pembangunan Frontage Flyover Unyur untuk Atasi Kemacetan

Dalam putusan Majelis Hakim, setidaknya ada empat unsur yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam bantuan dana hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020.

Baca Juga : Mantan Pejabat Biro Kesra Banten Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara

“Kegiatan pemberian hibah tahun anggaran 2018 dan 2020 pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawabannya yaitu TPAD, BPKAD, FSPP, 173 Ponpes yang tidak memenuhi syarat menerima hibah uang, tetapi telah menerima hibah uang, serta Diki sebagai inisiator pemotongan dana hibah di 8 Ponpes,” kata Hakim saat persidangan, Kamis (20/1/2022).

Atas hal itu, Kuasa Hukum Toton Suriawinata, Hadian Surachmat mengatakan, penyidik Kejati Banten wajib mematuhi perintah Majelis Hakin dalam mengusut orang-orang yang harus bertanggungjawab dalam bantuan dana hibah Ponpes 2018 dan 2020.

“Kalau sudah diputuskan oleh Majelis Hakim, penyidik Kejati harus menindaklanjuti,” katanya, Minggu (23/1/2022).

Baca Juga : Eks Kabiro Kesra Blak-Blakan ‘Dipaksa’ Terima Pengajuan Hibah Ponpes

Ia menegaskan, jika penyidik tidak mematuhi perintah dari Majelis Hakim, pihaknya akan mengajukan praperadilan.

“Kalau tidak tidak menindaklanjuti, saya sebagai penasihat hukum Toton akan prapradilankan penyidik Kejati. Ya kalau tidak dilaksanakan penyidik (ajukan praperadilan),” tegasnya.

Hadian mengapresiasi putusan yang bijak dari Majelis hukum atas persoalan yang menimpa kliennya. Keputusan itu dinilai cukup adil.

“Dalam dakwaan TAPD, BPKAD dalam pencairan itu tidak disebutkan. Ternyata fakta persidangan mereka harus bertanggungjawab juga. Dengan putusan ini saya mengapresiasi keputusan Majelis Hakim,” ucapnya.

Senada dengan Kuasa Hukum Irvan Santoso, Ferdinan Alloy. Menurutnya, TAPD, BPKAD, Diki dan 173 Ponpes harus dimintai pertanggungjawaban atas bantuan hibah Ponpes tahun 2018 dan 2020.

“Itu sudha cukup adil, memang mereka harus dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan hibah ini. Jadi jangan kemarin, cuma klein kami berdua, faktanya ada orang yang berkepentingan dan harus dimintakan pertanggunjawabannya,” ungkapnya.

Ia menerangkan, keterlibatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam perkara ini adalah lebih muda dalam memasukan bantuan Ponpes yang dituangkan dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Sementara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), mencairkan dana bantuan hibah Ponpes, tanpa adanya rekomendasi dari Biro Kesra.

“Tahun 2018 yang pasti rekomendasi lebih muda dari pada RKUA PPAS, masa RKU PPAS sudah ada dasarnya apa? Dari mana usulannya? Sedangkan OPD pengusul belum mengusulkan. makanya kita buktikan adanya perbedaan berkaitan jumlah Ponpes. Biro Kesra merekomendasikan 3.122, sedangkan KUA PPAS 3.264, dari mana ininya,” jelasnya. (son)

Tags: Dana Hibah Ponpeskejati bantenKorupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah Ponpes
Berita Sebelumnya

Polisi Selidiki Kasus Keracunan 97 Orang dalam Launching Toko Bangunan di Lebak

Berita Berikutnya

Ridwan Kamil Disebut Penuhi Syarat Jadi Kepala IKN

Berita Terkait.

andrasoni3
Nusantara

Jadi Model Rujukan Nasional: Relawan Kesehatan Apresiasi Dampak Besar Program Bang Andra

Kamis, 20 November 2025 - 12:27
perbaikan-jln-banten
Nusantara

Respon keluhan Warga, BPJN Banten Perbaiki Jalan Nasional Rangkasbitung-Labuan

Kamis, 20 November 2025 - 11:15
andra-soni
Nusantara

Gubernur Andra Soni Tinjau Pembangunan Frontage Flyover Unyur untuk Atasi Kemacetan

Kamis, 20 November 2025 - 10:13
gempa-susel
Nusantara

Gempa Bumi M4,8 Guncang Toli-toli di Sulteng, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Kamis, 20 November 2025 - 09:35
awan
Nusantara

Khofifah Minta Warga di Sekitar Gunung Semeru Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 20 November 2025 - 00:30
andra-soni
Nusantara

Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 19 November 2025 - 18:17
Berita Berikutnya
Ridwan Kamil

Ridwan Kamil Disebut Penuhi Syarat Jadi Kepala IKN

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4080 shares
    Share 1632 Tweet 1020
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.