• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Sejumlah Tantangan Setelah UU Ibu Kota Baru Ditetapkan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 20 Januari 2022 - 05:45
in Nasional
uu ibukota

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Jember Hermanto Rohman MPA. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Jember Hermanto Rohman MPA memaparkan sejumlah tantangan yang menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah pusat setelah ditetapkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Tantangan pertama menurutnya adalah konsep penataan ruang dan kawasan yang harus menopang ibu kota negara. “Jadi tantangan ke depan tentunya konsep penataan ruang, lingkup kawasan yang harus benar-benar menopang prinsip kawasan,” katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.

BacaJuga:

Prabowo–Raja Abdullah II Saksikan Demo Drone dalam Latihan Kontraterorisme

Ketua IGI: Pentingnya Peningkatan Kompetensi, Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

Gubernur Andra Soni Dukung Percepatan Pembukaan Program Dokter Spesialis Untirta

Menurutnya kawasan ibu kota itu akan menjadi kawasan eksklusif, maka akses sumber daya manusia (SDM) akan terbatas, maka daya dukung pembangunan wilayah penyangga kawasan juga perlu dipikirkan di masa depan.

Selain itu, lanjut dia, hubungan kerja dan urusan pemerintahan di ibu kota negara secara kewilayahan akan berada dalam wilayah provinsi, namun pengelolaannya dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden.

Baca Juga: Mensesneg dan Menteri PUPR Studi Banding Pembangunan Ibu Kota Baru ke BSD City

“Dan fungsi pengawasannya langsung oleh pemerintah pusat. Hal itu dalam prakteknya ke depan memungkinkan terjadi konflik dalam kewenangan dan menjalankan urusan, sehingga harus diantisipasi,” tuturnya.

Ia menambahkan pendanaan yang besar karena selain untuk kebutuhan pembangunan juga memindahkan SDM yang besar harus jelas. Menurutnya ada ketakutan masyarakat apabila menggunakan anggaran APBN yang dibiayai oleh utang.

Hermanto juga mengkritisi proses UU IKN karena pembahasannya sangat singkat dan minim partisipasi publik, sehingga UU tersebut berpeluang nasibnya sama dengan UU Cipta Kerja yang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini karena secara proses formil maupun secara substansi materiil UU ini memang potensial digugat.

“Kedua, secara substansial ada beberapa materi UU itu potensial bertentangan dengan UUD 1945 terutama dalam meletakkan kekhususan Ibu Kota Negara dengan pilihan konsepnya adalah badan otorita,” katanya.

Menurutnya pilihan model pemerintahan itu masih miskin penjelasan apalagi dipaksakan UU sudah berlaku tahun 2022 yaitu minimal 2 bulan setelah UU ditetapkan.

“Saya khawatir aspek politik di luar substansi yang lebih dominan mengemuka yaitu penunjukan kepala badan otorita IKN lebih menonjol daripada visi membangun konsep ibu kota negara ke depan yang ideal,” ucap dosen FISIP Universitas Jember.

Ia menilai substansi lain yang menguatkan ketergesaan pilihan model pemerintahan dalam konsep IKN ke depan adalah sebagai bentuk pengecualian tidak adanya representasi masyarakat sebagai bagian pemerintahan.

“Hal itu potensial justru akan menjadi kawasan yang eksklusif sementara dari aspek kesejarahan lingkungan bahwa lokasi yang menjadi ibu kota negara tidak akan lepas dari konteks hukum adat yang sudah berjalan di masyarakat,” ujarnya. (bro)

Tags: UU Ibu Kota Baruuu ikn
Berita Sebelumnya

Pelatih Timnas Putri Minta Timnya Jangan Dibebani Harapan Tinggi di Piala Asia

Berita Berikutnya

Direktur Juventus Tak Lagi Kejar Martial

Berita Terkait.

1763214406141
Nasional

Prabowo–Raja Abdullah II Saksikan Demo Drone dalam Latihan Kontraterorisme

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08
Ketua IGI: Pentingnya Peningkatan Kompetensi, Kesejahteraan dan Perlindungan Guru
Nasional

Ketua IGI: Pentingnya Peningkatan Kompetensi, Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

Sabtu, 15 November 2025 - 19:35
IMG-20251115-WA0021
Nasional

Gubernur Andra Soni Dukung Percepatan Pembukaan Program Dokter Spesialis Untirta

Sabtu, 15 November 2025 - 19:07
IMG-20251115-WA0020
Nasional

Menjawab Tantangan UNIB Jadi Titik Awal Agen Perubahan Pembangunan Keluarga

Sabtu, 15 November 2025 - 18:52
WhatsApp Image 2025-11-15 at 16.28.25
Nasional

KKP Perbanyak Riset Terapan Menuju Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 15 November 2025 - 18:35
IMG-20251115-WA0019
Nasional

Imbas Putusan MK, Kompolnas Dorong Pembuatan Daftar Institusi yang Relevan dengan Polri

Sabtu, 15 November 2025 - 18:18
Berita Berikutnya
martial

Direktur Juventus Tak Lagi Kejar Martial

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3986 shares
    Share 1594 Tweet 997
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2766 shares
    Share 1106 Tweet 692
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Eforia Sabet Gelar Juara Dalam Ajang Migrant Arirang Multicultural Festival 2025 Korea Selatan Disambut Meriah

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.