• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Dinilai Tak Konsisten, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 19 Januari 2022 - 13:11
in Megapolitan
Gaga Muhammad

Terdakwa Gaga Muhammad menjalani sidang putusan kasus kecelakaan Laura Anna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai terdakwa Gaga Muhammad tak konsisten selama jalani sidang kasus kecelakaan mendiang selebgram Laura Anna.

Pada sidang putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa hal itu menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap Gaga Muhammad. Gaga sendiri divonis empat tahun enam bulan penjara terkait kecelakaan Laura Anna. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

BacaJuga:

Jelang Natal Kapolda Metro Jaya Tinjau Pengamanan di Gereja Katolik Slipi

Pastikan Natal Aman, Kapolda Metro Tinjau Gereja Kristus Salvator Jakarta Barat

Tangerang Raya Paling Rawan Peredaran Narkoba Sepanjang 2025

“Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan bersalah namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut,” kata Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1).

Baca Juga : Sebelum Laura Anna Meninggal, Denny Sumargo Janjikan Hal Ini

Hakim menilai bahwa terdakwa berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian terkait kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna menderita luka berat akibat kelalaian Gaga Muhammad.

Hal lain yang memberatkan menurut hakim, bahwa terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban dan keluarganya.

“Sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp12,6 miliar,” ujar Lingga Setiawan seperti dilansir Antara, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga : Kontroversi Gaga Muhammad yang Bikin Laura Lumpuh | OMG Episode 08

Hakim juga menegaskan kecelakaan lalu lintas yang dialami Gaga Muhammad disebabkan oleh pengaruh alkohol sehingga menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman terdakwa.

“Keadaan yang meringankan terdakwa masih muda usia dan masih diharapkan mengubah perilakunya di kemudian hari,” tutur Lingga.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis Gaga Muhammad empat tahun enam bulan penjara terkait kecelakaan Laura Anna. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Gaga Muhammad didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami “spinal cord injury” atau cedera saraf tulang belakang hingga akhirnya meninggal dunia pada beberapa waktu lalu. (mg1)

Tags: Gaga Muhammadlaura anna
Berita Sebelumnya

China, Rusia, Iran Gelar Latihan Militer Bersama

Berita Berikutnya

Wali Kota Serang Sebut Masih Ada Warganya yang Buang Air Sembarangan

Berita Terkait.

kapolda-metro-jaya
Megapolitan

Jelang Natal Kapolda Metro Jaya Tinjau Pengamanan di Gereja Katolik Slipi

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:11
kapoda-metro-jaya-1
Megapolitan

Pastikan Natal Aman, Kapolda Metro Tinjau Gereja Kristus Salvator Jakarta Barat

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:56
bnn-banten
Megapolitan

Tangerang Raya Paling Rawan Peredaran Narkoba Sepanjang 2025

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:52
stasiun-ujan
Megapolitan

Sediakan Payung saat Bepergian, BMKG: Waspadai Potensi Hujan Sepanjang Hari di Jakarta

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:17
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.00.23
Megapolitan

Merawat Warisan Racikan Herbal di Tengah Perjalanan Kutus Kutus

Senin, 22 Desember 2025 - 21:07
WhatsApp Image 2025-12-22 at 20.39.41
Megapolitan

Kepulauan Seribu di Jakarta Dihantam Gempa Bumi Dangkal, Begini Penjelasan BMKG

Senin, 22 Desember 2025 - 21:02
Berita Berikutnya
serang

Wali Kota Serang Sebut Masih Ada Warganya yang Buang Air Sembarangan

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.