• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Dinilai Tak Konsisten, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 19 Januari 2022 - 13:11
in Megapolitan
Gaga Muhammad

Terdakwa Gaga Muhammad menjalani sidang putusan kasus kecelakaan Laura Anna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai terdakwa Gaga Muhammad tak konsisten selama jalani sidang kasus kecelakaan mendiang selebgram Laura Anna.

Pada sidang putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa hal itu menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap Gaga Muhammad. Gaga sendiri divonis empat tahun enam bulan penjara terkait kecelakaan Laura Anna. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

BacaJuga:

Belajar dari Alam, YBM PLN EPI Kenalkan Peran Lebah kepada 100 Anak Yatim Dhuafa

Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Relatif Teduh, Berawan Sepanjang Hari

Akhir Pekan Ini Cuaca di Jakarta Relatif Bersahabat, Sebagian Besar Berawan

“Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan bersalah namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut,” kata Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1).

Baca Juga : Sebelum Laura Anna Meninggal, Denny Sumargo Janjikan Hal Ini

Hakim menilai bahwa terdakwa berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian terkait kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna menderita luka berat akibat kelalaian Gaga Muhammad.

Hal lain yang memberatkan menurut hakim, bahwa terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban dan keluarganya.

“Sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp12,6 miliar,” ujar Lingga Setiawan seperti dilansir Antara, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga : Kontroversi Gaga Muhammad yang Bikin Laura Lumpuh | OMG Episode 08

Hakim juga menegaskan kecelakaan lalu lintas yang dialami Gaga Muhammad disebabkan oleh pengaruh alkohol sehingga menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman terdakwa.

“Keadaan yang meringankan terdakwa masih muda usia dan masih diharapkan mengubah perilakunya di kemudian hari,” tutur Lingga.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis Gaga Muhammad empat tahun enam bulan penjara terkait kecelakaan Laura Anna. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Gaga Muhammad didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami “spinal cord injury” atau cedera saraf tulang belakang hingga akhirnya meninggal dunia pada beberapa waktu lalu. (mg1)

Tags: Gaga Muhammadlaura anna

Berita Terkait.

Wisata-Edukasi
Megapolitan

Belajar dari Alam, YBM PLN EPI Kenalkan Peran Lebah kepada 100 Anak Yatim Dhuafa

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:04
Berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Relatif Teduh, Berawan Sepanjang Hari

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:58
Berawan
Megapolitan

Akhir Pekan Ini Cuaca di Jakarta Relatif Bersahabat, Sebagian Besar Berawan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:49
soccer
Megapolitan

Gelar Turnamen Mini Soccer, Pemkot Jakbar Jaring Bibit Atlet Muda

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:21
pemprov
Megapolitan

Demi Jakarta Lebih Aman dari Banjir, Pemprov DKI Kebut Pembebasan Lahan Ciliwung

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:12
bpjs
Megapolitan

Ahli Waris Perangkat RT di Kebayoran Lama Selatan Terima Bantuan Santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:18

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1502 shares
    Share 601 Tweet 376
  • Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Alvarez
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Bekuk Swiss, Argentina Tantang Inggris di Semifinal

Editor Ali Rachman
Minggu, 12 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Argentina memastikan tempat di semifinal Piala Dunia 2026 setelah melewati duel penuh tensi menghadapi Swiss. Bertanding di Arrowhead...

SelengkapnyaDetails
Bellingham

Hasil Piala Dunia: Tumbangkan Norwegia via Extra Time, Inggris ke Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:09
Kane

Piala Dunia: Jelang Inggris vs Norwegia, Harry Kane Berharap Haaland Kehilangan Taji

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34
Merino

Hasil Piala Dunia: Spanyol Tekuk Belgia 2-1, Super Sub Merino Loloskan La Furia Roja ke Semifinal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:32
swiss

Argentina vs Swiss: Xhaka Ungkap Tujuan Kelima, Murat Yakin Cium Titik Lemah Tim Tango

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:44
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.