• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Vonis Hakim terhadap Terdakwa Herry Harus Penuhi Rasa Keadilan Korban dan Masyarakat

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 16 Januari 2022 - 17:48
in Nasional
Kekerasan Seksual

Ilustrasi kekerasaan seksual pada anak. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Sosial Devi Rahmawati menilai terdakwa Herry Wiryawan telah melakukan kejahatan luar biasa. Jadi wajar saja apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati, kebiri kimia dan ganti rugi Rp330 juta.

“Terdakwa Herry Wiryawanan ini bukan saja melakukan pemerkosaan, tetapi juga penipuan, pelecehan kepada dunia pendidikan dan perbudakan,” bebernya di Jakarta, Minggu (16/1/2022).

BacaJuga:

Pemberdayaan Masyarakat, Hingga Inovasi Digital Bakal Warnai Satu Dekade Hari Santri 2026

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pentingnya Peran Local Champion dalam Penataan Permukiman Kumuh

Aher: Bela Negara Dimulai dari Mengamalkan Empat Pilar Kebangsaan

Mirisnya lagi, dikatakan Devi, terdakwa Herry membuat Yayasan panti asuhan yang di dalamnya menampung anak-anak hasil pemerkosaan kepada santriwatinya. Dan kejahatan penipuan ini tidak bisa dimaafkan.

Baca Juga : Jaksa: Hukuman Mati Herry Wirawan Peringatan bagi Pelaku Asusila Lain

“Herry juga memaksa para santriwati korban pemerkosaan tersebut untuk membangun rumah (menjadi tukang), ini jelas perbudakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sedikitnya ada 14 negara yang memberlakukan hukuman mati kepada pelaku pemerkosaan. Dan hanya terdakwa Herry Wiryawan saja yang melakukan kejahatan luar biasa.

“Sekarang kita serahkan kepada majelis hakim. Agar vonis memenuhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat,” ungkapnya.

“Yang jadi pertanyaan, kenapa masyarakat di sekitar pondok pesantren milik Herry Wiryawan membiarkan kasus ini terjadi?” imbuhnya. (nas)

Tags: Herry WiryawanKasus Pemerkosaan Santriwatikekerasan seksual

Berita Terkait.

Suhu Udara Hangat, Hari Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan
Nasional

Pemberdayaan Masyarakat, Hingga Inovasi Digital Bakal Warnai Satu Dekade Hari Santri 2026

Selasa, 15 September 2026 - 09:00
Suhu Udara Hangat, Hari Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan
Nasional

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pentingnya Peran Local Champion dalam Penataan Permukiman Kumuh

Selasa, 15 September 2026 - 08:00
Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari
Nasional

Aher: Bela Negara Dimulai dari Mengamalkan Empat Pilar Kebangsaan

Senin, 14 September 2026 - 23:10
Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari
Nasional

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil

Senin, 14 September 2026 - 22:09
Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari
Nasional

Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari

Senin, 14 September 2026 - 21:00
Purbaya Dicopot, Pengamat Sentil Masalah Koordinasi dan Sikap Overconfidence
Nasional

Purbaya Dicopot, Pengamat Sentil Masalah Koordinasi dan Sikap Overconfidence

Senin, 14 September 2026 - 20:46

OLAHRAGA

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional
Olahraga

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Editor Laurens Dami
Senin, 14 September 2026 - 14:45

INDOPOSCO.ID — Pegadaian Championship memasuki babak baru. Mulainya gelaran kompetisi sepak bola profesional Indonesia tersebut ditandai dengan Launching & Press...

SelengkapnyaDetails
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1516 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1507 shares
    Share 603 Tweet 377
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.