• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Vonis Hakim terhadap Terdakwa Herry Harus Penuhi Rasa Keadilan Korban dan Masyarakat

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 16 Januari 2022 - 17:48
in Nasional
Kekerasan Seksual

Ilustrasi kekerasaan seksual pada anak. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Sosial Devi Rahmawati menilai terdakwa Herry Wiryawan telah melakukan kejahatan luar biasa. Jadi wajar saja apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati, kebiri kimia dan ganti rugi Rp330 juta.

“Terdakwa Herry Wiryawanan ini bukan saja melakukan pemerkosaan, tetapi juga penipuan, pelecehan kepada dunia pendidikan dan perbudakan,” bebernya di Jakarta, Minggu (16/1/2022).

BacaJuga:

Indonesia-Brasil Perkuat Riset Semikonduktor, Unicamp Siap Tampung 10 Mahasiswa Pascasarjana

Data WNA Dinilai Belum Transparan, DPR Dorong Sistem Imigrasi Terbuka

Selain Sekolah dan Orang Tua, Platform Wajib Ciptakan Ruang Digital Ramah Anak

Mirisnya lagi, dikatakan Devi, terdakwa Herry membuat Yayasan panti asuhan yang di dalamnya menampung anak-anak hasil pemerkosaan kepada santriwatinya. Dan kejahatan penipuan ini tidak bisa dimaafkan.

Baca Juga : Jaksa: Hukuman Mati Herry Wirawan Peringatan bagi Pelaku Asusila Lain

“Herry juga memaksa para santriwati korban pemerkosaan tersebut untuk membangun rumah (menjadi tukang), ini jelas perbudakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sedikitnya ada 14 negara yang memberlakukan hukuman mati kepada pelaku pemerkosaan. Dan hanya terdakwa Herry Wiryawan saja yang melakukan kejahatan luar biasa.

“Sekarang kita serahkan kepada majelis hakim. Agar vonis memenuhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat,” ungkapnya.

“Yang jadi pertanyaan, kenapa masyarakat di sekitar pondok pesantren milik Herry Wiryawan membiarkan kasus ini terjadi?” imbuhnya. (nas)

Tags: Herry WiryawanKasus Pemerkosaan Santriwatikekerasan seksual

Berita Terkait.

mendikti
Nasional

Indonesia-Brasil Perkuat Riset Semikonduktor, Unicamp Siap Tampung 10 Mahasiswa Pascasarjana

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:20
wna
Nasional

Data WNA Dinilai Belum Transparan, DPR Dorong Sistem Imigrasi Terbuka

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:02
foto
Nasional

Selain Sekolah dan Orang Tua, Platform Wajib Ciptakan Ruang Digital Ramah Anak

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:55
forum
Nasional

Perlindungan Anak Jadi Agenda Bersama, Pengasuh Pesantren Nusantara Rumuskan Langkah Strategis

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:31
spmb
Nasional

SPMB 2026 Diserbu Pendaftar, SCALA by Metranet Klaim Sistemnya Mampu Tangani Lonjakan Akses

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:21
darunajah
Nasional

Hadiri Multaqa Pra-Kongres Umat Islam di Kediri, Pimpinan Darunnajah Tegaskan Posisi Pesantren dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1480 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.