• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ini Pedoman Pengobatan Terbaru Covid-19 Versi WHO

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 15 Januari 2022 - 16:00
in Headline
covid

Pengemudi mengendarai bus pembawa pasien Covid-19 sebelum berangkat ke Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran dari Puskesmas Duren Sawit, Jakarta, Senin (19/10/2020). Foto: Antara/Aditya Pradana Putra/

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan pedoman terbaru pengobatan Covid-19 pada, Jumat (14/1/2022). Hal itu tentu berdasar bukti ilmiah.

Mantan Direktur WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama menyatakan, pertama rekomendasi kuat (strong recommendation) menggunakan obat baricitinib pada pasien Covid-19 berat dan kritis.

BacaJuga:

Volume Kendaraan Tembus 8.000, “One Way” Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya

Kasus Andrie Yunus: 4 TNI Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan

“Sebagai alternatif dari “interleukin-6 (IL-6) receptor blockers”, dalam kombinasi dengan kortikosteroid,” kata Prof Tjandra melalui gawai, Jakarta, Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga : Antisipasi Gelombang Ketiga, BPOM Terbitkan EUA Obat Covid-19 Molnupiravir

Kedua, rekomendasi kondisional (conditional recommendation) tidak menggunakan ruxolitinib dan tofacitinib untuk pasien Covid-19 berat dan kritis.

Ketiga adalah rekomendasi kondisional (conditional recommendation) untuk menggunakan obat sotrovimab pada pasien tidak berat tetapi punya risiko besar untuk masuk rumah sakit.

Dalam pedoman pengobatan terbaru WHO versi itu juga dituliskan analisa tentang obat oral baru, yaitu molnupiravir and nirmatrelvir/ritonavir yang kini banyak dibicarakan termasuk di Indonesia.

Baca Juga : AS Izinkan Paxlovid untuk Obat Covid-19

Kedua obat ini masuk dalam kelompok “what is coming next?”,di mana disebutkan bahwa WHO masih terus mengumpulkan data ilmiah untuk analisa selanjutnya.

“Kita tahu bahwa bahwa satu atau dua obat ini sudah disejujui digunakan oleh berbagai negara di dunia, khususnya untuk kasus-kasus awal,” ujar Tjandra.

Dalam pedoman pengobatan WHO edisi sebelumnya ada beberapa rekomendasi yang sudah dikeluarkan. Untuk pasien berat atau kiritis maka ada rekomendasi kuat (strong recommendation) untuk pemberian kortikosteroid sistemik.

Untuk penggunaan IL-6 receptor blockers yaitu, tocilizumab sarilumab dan rekomendasi kondisional (conditional recommendation), untuk diberikan obat casirivimab-imdevimab pada mereka statusnya seronegatif. (dan)

Tags: covid-19Obat Covid-19pengobatanWHO

Berita Terkait.

Dudy
Headline

Volume Kendaraan Tembus 8.000, “One Way” Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:08
Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya
Headline

Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:07
Aktivis
Headline

Kasus Andrie Yunus: 4 TNI Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:06
CCTV
Headline

4 Anggota TNI Ditahan, Puspom Janji Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:05
Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Gugur, Teheran Beri Peringatan Keras ke AS-Israel
Headline

Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Gugur, Teheran Beri Peringatan Keras ke AS-Israel

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:33
Kapolri: Perintah Presiden Jelas, Kasus Air Keras Aktivis Harus Terungkap
Headline

Kapolri: Perintah Presiden Jelas, Kasus Air Keras Aktivis Harus Terungkap

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:23

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2374 shares
    Share 950 Tweet 594
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.