• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Ingin Fokus Bekerja Jadi Alasan Ardhito Pramono Pakai Narkoba

Ali Rachman by Ali Rachman
Kamis, 13 Januari 2022 - 15:01
in Megapolitan
ardhito pramono

Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOSCO

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi mengemukakan, alasan musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono mengkonsumsi narkoba agar memberikan ketenangan dan tetap konsentrasi saat melakukan pekerjaan.

Polisi menangkap Ardhito di rumahnya di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022) dini hari WIB. Dia ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja.

Baca Juga : Musisi Ardhito Pramono Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

“Alasan mengonsumsi untuk memberikan rasa tenang dan fokus dalam bekerja,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

Ardhito telah ditetapkan tersangka karena kasus penyalahgunaan narkoba. Dia mendapatkan barang tersebut melalui seseorang dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Baca Juga : Nggak Kapok, Artis Sinetron Ini Dibekuk Lagi Diduga Narkoba. Siapa Dia?

“Dilakukan untuk konsumsi sendiri, jadi tidak berbagi kepada orang lain,” tutur Zulpan.

Musisi berusia 26 tahun itu dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Atas perbuatannya dia terancam 4 tahun penjara.

“Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” cetusnya. (dan)

Tags: aktorArdhito PramonoArtis NarkobamusisiNarkobaPolda Metro JayaPolri
Previous Post

Pasien Rawat Inap Wisma Atlet Per 13 Januari 2022 Bertambah 130 Orang

Next Post

Kendaraan Horor dan Berhantu | PIKUN (Pikiran Dukun) Episode 10

Related Posts

abdul-muti
Megapolitan

Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta Sudah Dipindahkan ke RS Polri

Senin, 10 November 2025 - 03:15
jaya
Megapolitan

Pelaku Penembakan Petugas Hansip di Cakung Ditangkap di Lampung

Minggu, 9 November 2025 - 15:05
HUJAN
Megapolitan

Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Mengguyur Jakarta Hari Ini, Simak yuk Catatan BMKG

Minggu, 9 November 2025 - 08:30
garis-polisi
Megapolitan

Respons Kasus SMAN 72, Psikolog Tekankan Peran Aktif Orang Redam Bullying

Sabtu, 8 November 2025 - 22:12
Hansip
Megapolitan

Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

Sabtu, 8 November 2025 - 12:51
Hansip
Megapolitan

Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

Sabtu, 8 November 2025 - 10:49
Next Post
dukun

Kendaraan Horor dan Berhantu | PIKUN (Pikiran Dukun) Episode 10

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.