• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Komnas Sebut Hanya 30 Persen Kasus Kekerasan Seksual Diproses Secara Hukum

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 12 Januari 2022 - 23:34
in Headline
komnas

Tangkapan layar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani pada webinar "Doa Lintas Iman untuk Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual" di Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyebutkan dari 24.786 kasus kekerasan seksual yang terjadi sepanjang 2016 hingga 2020 kurang dari 30 persen kasus yang hanya diproses secara hukum.

“Hal tersebut berdasarkan kajian Komnas Perempuan atas kasus perkosaan yang dilaporkan pada lembaga layanan pengaduan,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani pada webinar Doa Lintas Iman untuk Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual seperti dikutip Antara, Rabu (12/1/2022).

BacaJuga:

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Semarang, Oknum Bharaka Terlibat

PBB Serukan Gencatan Senjata Solid dan Kelanjutan Dialog AS-Iran

Dukung Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola di Basarnas, Begini Pesan Menteri PANRB

Alasan tidak diproses atau tidak ditindaklanjutinya kasus juga beragam. Salah satunya kasus yang dilaporkan pada tingkat substansi karena tidak mengenal bentuk kekerasan meskipun itu sebuah pemerkosaan. “Kita tahu definisinya di KUHP sangat terbatas,” ujar Andy.

Hal tersebut belum lagi termasuk soal aturan pembuktian, budaya menyangkal, bahkan menyalahkan korban yang masih banyak terjadi di tengah masyarakat.

Baca Juga: KPPPA Kecam Kekerasan Seksual Anak Dicekoki Miras

Secara umum, dari puluhan ribu kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke berbagai lembaga negara, masyarakat serta Komnas Perempuan sekitar 7.300 di antaranya adalah kasus kekerasan perkosaan.

Di satu sisi, Andy menyadari di dalam banyak peraturan tentang layanan terpadu bagi korban, upaya perlindungan masih terbilang terbatas atau minim.

Data Komnas Perempuan menunjukkan kurang dari 7 persen dari 128 kebijakan di tingkat daerah yang berbicara mengenai layanan terpadu bagi perempuan korban kekerasan. Mereka mengaku visum akan dilakukan secara gratis.

Padahal, minimnya visum terhadap para korban akan menjadi halangan yang luar biasa untuk membuktikan suatu tindakan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kekerasan seksual.

Hal tersebut menjadi sejumlah masalah bagi korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan. Komnas Perempuan mengkhawatirkan banyak korban pada akhirnya tidak dapat ditangani dan dilindungi dengan baik.

“Kami banyak menemukan korban tidak memiliki pilihan lain untuk menolak atas kekerasan seksual yang dialami,” kata dia. (mg2)

Tags: Hanya 30 Persenkekerasan seksualKomnas

Berita Terkait.

Pabrik-Narkoba
Headline

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Semarang, Oknum Bharaka Terlibat

Selasa, 14 April 2026 - 16:26
geuterrses
Headline

PBB Serukan Gencatan Senjata Solid dan Kelanjutan Dialog AS-Iran

Selasa, 14 April 2026 - 12:02
rini
Headline

Dukung Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola di Basarnas, Begini Pesan Menteri PANRB

Selasa, 14 April 2026 - 10:20
wo
Headline

Prabowo Bertemu Putin di Kremlin, Bahas Geopolitik Dunia yang Kian Bergejolak

Selasa, 14 April 2026 - 08:33
Prabowo
Headline

Prabowo Tiba di Moskow, Siap Bertemu Putin Lagi

Senin, 13 April 2026 - 15:17
Uang
Headline

Pemerintah Amankan Kawasan Hutan dan Terima Penyelamatan Keuangan Negara Rp11,4 Triliun

Minggu, 12 April 2026 - 13:46

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2510 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.