• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Divonis 1 Tahun Penjara, Nia dan Ardi Ajukan Banding

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 11 Januari 2022 - 17:17
in Gaya Hidup
Nia Ramadhani

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Foto: Antara/Agus/hma/foc

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis hukuman penjara satu tahun yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya ketiga terdakwa, yakni Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardie Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

BacaJuga:

Kuliner Lokal hingga Internasional Hadir di Swiss-Kitchen Swiss-Belresort Dago Heritage

Pentingnya Menjaga Skin Barrier, Vaseline Hadirkan Inovasi Pro Derma

Ini Tips Mengolah Daging Kurban agar Empuk dan Bebas Bau Prengus

“Jelas bahwa mereka ini adalah korban penyalahguna narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidak-tidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik,” kata Wa Ode usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Terdakwa dinilainya memiliki sifat ketergantungan terhadap narkoba yang dikonsumsi, yakni jenis sabu, sehingga wajib untuk direhabilitasi.

Baca Juga : Air Mata Nia Ramadhani Berderai karena Vonis 1 Tahun Penjara

Ia berpendapat, Majelis Hakim mengesampingkan dokumen dari hasil penilaian Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNNP DKI Jakarta. Dua lembaga itu merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan kepada para terdakwa.

Dokumen yang menjadi salah satu fakta di persidangan itu dinilai kontradiktif dengan putusan atau vonis dari Majelis Hakim. Maka, tim kuasa hukum akan menempuh jalur banding.

“Ada hak dari terdakwa untuk mengajukan upaya hukum, dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding. Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan Majelis Hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkrah,” ucap Wa Ode.

Majelis Hakim menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ketiga terdakwa dijatuhi vonis dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie. Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” cetus Hakim Ketua Muhammad Damis.(dan)

Tags: Ardi BakrieArtis NarkobaNia Ramadhaniwa ode nur zainab

Berita Terkait.

dago
Gaya Hidup

Kuliner Lokal hingga Internasional Hadir di Swiss-Kitchen Swiss-Belresort Dago Heritage

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:30
Pentingnya Menjaga Skin Barrier, Vaseline Hadirkan Inovasi Pro Derma
Gaya Hidup

Pentingnya Menjaga Skin Barrier, Vaseline Hadirkan Inovasi Pro Derma

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:02
daging
Gaya Hidup

Ini Tips Mengolah Daging Kurban agar Empuk dan Bebas Bau Prengus

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:07
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Gaya Hidup

Diam-Diam Donasi Rp6,6 Miliar, Aksi Sosial Wang Yibo Kembali Tuai Pujian

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:43
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Gaya Hidup

Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:21
bp
Gaya Hidup

Jisoo BLACKPINK Buktikan Persahabatan Tetap Solid, Kunjungi Lokasi Bersejarah Blackpink House di Jeju

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5689 shares
    Share 2276 Tweet 1422
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3024 shares
    Share 1210 Tweet 756
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    2689 shares
    Share 1076 Tweet 672
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2529 shares
    Share 1012 Tweet 632
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2315 shares
    Share 926 Tweet 579
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.