• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Divonis 1 Tahun Penjara, Nia dan Ardi Ajukan Banding

Ali Rachman by Ali Rachman
Selasa, 11 Januari 2022 - 17:17
in Gaya Hidup
Nia Ramadhani

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Foto: Antara/Agus/hma/foc

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis hukuman penjara satu tahun yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya ketiga terdakwa, yakni Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardie Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

“Jelas bahwa mereka ini adalah korban penyalahguna narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidak-tidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik,” kata Wa Ode usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Terdakwa dinilainya memiliki sifat ketergantungan terhadap narkoba yang dikonsumsi, yakni jenis sabu, sehingga wajib untuk direhabilitasi.

Baca Juga : Air Mata Nia Ramadhani Berderai karena Vonis 1 Tahun Penjara

Ia berpendapat, Majelis Hakim mengesampingkan dokumen dari hasil penilaian Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNNP DKI Jakarta. Dua lembaga itu merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan kepada para terdakwa.

Dokumen yang menjadi salah satu fakta di persidangan itu dinilai kontradiktif dengan putusan atau vonis dari Majelis Hakim. Maka, tim kuasa hukum akan menempuh jalur banding.

“Ada hak dari terdakwa untuk mengajukan upaya hukum, dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding. Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan Majelis Hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkrah,” ucap Wa Ode.

Majelis Hakim menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ketiga terdakwa dijatuhi vonis dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie. Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” cetus Hakim Ketua Muhammad Damis.(dan)

Tags: Ardi BakrieArtis NarkobaNia Ramadhaniwa ode nur zainab
Previous Post

Bea Cukai Jawa Tengah DIY Tambah Deretan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat di Tahun 2022

Next Post

Korut Diduga Luncurkan Rudal Balistik

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-08 at 12.15.57
Gaya Hidup

Wuling Raih Dua Penghargaan Bergengsi dalam Ajang SBA 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 12:52
WhatsApp Image 2025-11-08 at 11.02.08
Gaya Hidup

Hyundai Motorstudio Goyang, Perpaduan Seni dan Teknologi Dalam Ruang Futuristik

Sabtu, 8 November 2025 - 12:22
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.10.09
Gaya Hidup

Waspadai Gejala Mata “SePeLe” Sebelum Ganggu Produktivitas

Sabtu, 8 November 2025 - 09:44
17625193562198003290256166826224
Gaya Hidup

Pemulihan Stroke, Dokter Tekankan Pentingnya Nutrisi Otak

Sabtu, 8 November 2025 - 02:04
WhatsApp Image 2025-11-07 at 17.13.57
Gaya Hidup

MMA Global Indonesia Merayakan Para Pemenang SMARTIES™ Awards Indonesia 2025

Jumat, 7 November 2025 - 17:52
samsung
Gaya Hidup

Riset Pasar dan Strategi Cuma Modal Galaxy Z Fold7 dan Gemini AI

Jumat, 7 November 2025 - 15:57
Next Post
Rudal Balistik

Korut Diduga Luncurkan Rudal Balistik

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.