• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejari Didesak Tetapkan Tersangka Penyuap Mantan Kadishub Cilegon

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 9 Januari 2022 - 20:05
in Nusantara
Suasana sidang vonis Mantan Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi 5 Januari 2022

Suasana sidang vonis Mantan Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi 5 Januari 2022

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon didesak tetapkan tersangka terhadap penyuap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi, yang divonis dua tahun penjara.

Sebab, terdakwa Uteng tidak mungkin melanggar hukum jika tidak ada penyuap untuk keperluan izin pengelolaan parkir Pasar Kranggot, Kota Cilegon.

BacaJuga:

Pentingnya Figur Ayah Berkontribusi Terhadap Perkembangan Emosi, Kognitif, Karakter Anak

Ratusan Warga Kampung Sumur Rela Antre Panjang Demi Makan Siang Gratis

KEK Tembakau Madura Dorong Industrialisasi Rakyat

Baca juga: Berkat ETLE, Kejari Serang Raih Pendapatan Rp8 Miliar dari PNBP

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Uteng Dedi Apendi, Bahtiar Rifa’I. Selain itu, Kejari juga didesak menangkap penikmat aliran uang suap.

“Kami mendesak Kejari Cilegon segera menetapkan tersangka orang yang memberikan hadiah atau gratifikasi kepada klien kami dan menerima aliran dana klien kami,” katanya, Minggu (9/1/2022).

Bahtiar menyebutkan, kasus suap kepada kliennya harus ada jilid II di dalam persidangan. Hal itu untuk menempuh rasa keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pemberi suap dapat dipidana.

“Saya berharap ada Jilid II karena bagaimana pun konsepsi Pasal 5 oranga yang memberikan suap harus dihukum,” terangnya.

Pihaknya mengaku cukup puas dengan keputusan Majelis Hakim yang memvonis Uteng Dedi Apendi dua tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan. Bahkan, pihaknya tidak akan mengajukan banding.

“Kita tidak melakukan banding, kita terima, kita sudah cukup puas,” paparnya.

Diketahui, dalam vonis Uteng Dedi Apendi dinilai bersalah menerima suap sebagaimana melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Uteng telah menerima suap atas izin pengelolaan parkir di Pasar Kranggot senilai Rp530 juta dengan cara bertahap, mulai sebesar Rp130 juta yang berasal dari saksi Hartanto selaku Komisaris PT. Hartanto Arafah Perkasa dan saksi Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT. Damar Aji Mufidah Jaya sebesar Rp400 juta.

Di sisi lain, Uteng juga telah mengembalikan uang Rp150 juta ke Kejari Cilegon dari total suap yang diterimanya. Hal itu juga yang menjadikan peringanan dalam vonis Uteng.

Namun, vonis itu belum mencapai inkrah. Mengingat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah pikir-pikir atas keputusan vonis dari Majelis Hakim. Terlebih, tuntutan dari JPU 2,5 tahun.

“Pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar JPU saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Serang beberapa waktu lalu. (son)

 

Tags: Kejaksaan NegeriKepala Dinas Perhubunganpenjarapenyuap
Berita Sebelumnya

Jakarta Pertamina Menang Telak Atas BNI 46 Pada Proliga 2022

Berita Berikutnya

Bima Arya Tegur Pemilik Holywings Terkait Miras

Berita Terkait.

ayah
Nusantara

Pentingnya Figur Ayah Berkontribusi Terhadap Perkembangan Emosi, Kognitif, Karakter Anak

Kamis, 13 November 2025 - 22:12
maksi
Nusantara

Ratusan Warga Kampung Sumur Rela Antre Panjang Demi Makan Siang Gratis

Kamis, 13 November 2025 - 21:21
kek
Nusantara

KEK Tembakau Madura Dorong Industrialisasi Rakyat

Kamis, 13 November 2025 - 21:01
bitung
Nusantara

Jadi Objek Vital Nasional PPS Bitung Perkuat Pengamanan Pelabuhan Perikanan

Kamis, 13 November 2025 - 20:05
1000401326
Nusantara

Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat

Kamis, 13 November 2025 - 18:27
1000401323
Nusantara

Gubernur Andra Soni Sambut Kolaborasi Industri dan Pariwisata dari Prancis

Kamis, 13 November 2025 - 17:55
Berita Berikutnya
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto( kiri) bersama Kabag Ops Polresta Bogor Kota Kompol Prasetyo Purbo saat akan meninggalkan area bangunan Outlet Grande di sekitar bangunan Holywings di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur

Bima Arya Tegur Pemilik Holywings Terkait Miras

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3136 shares
    Share 1254 Tweet 784
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2742 shares
    Share 1097 Tweet 686
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.