• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejari Didesak Tetapkan Tersangka Penyuap Mantan Kadishub Cilegon

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 9 Januari 2022 - 20:05
in Nusantara
Suasana sidang vonis Mantan Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi 5 Januari 2022

Suasana sidang vonis Mantan Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi 5 Januari 2022

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon didesak tetapkan tersangka terhadap penyuap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi, yang divonis dua tahun penjara.

Sebab, terdakwa Uteng tidak mungkin melanggar hukum jika tidak ada penyuap untuk keperluan izin pengelolaan parkir Pasar Kranggot, Kota Cilegon.

BacaJuga:

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

Baca juga: Berkat ETLE, Kejari Serang Raih Pendapatan Rp8 Miliar dari PNBP

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Uteng Dedi Apendi, Bahtiar Rifa’I. Selain itu, Kejari juga didesak menangkap penikmat aliran uang suap.

“Kami mendesak Kejari Cilegon segera menetapkan tersangka orang yang memberikan hadiah atau gratifikasi kepada klien kami dan menerima aliran dana klien kami,” katanya, Minggu (9/1/2022).

Bahtiar menyebutkan, kasus suap kepada kliennya harus ada jilid II di dalam persidangan. Hal itu untuk menempuh rasa keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pemberi suap dapat dipidana.

“Saya berharap ada Jilid II karena bagaimana pun konsepsi Pasal 5 oranga yang memberikan suap harus dihukum,” terangnya.

Pihaknya mengaku cukup puas dengan keputusan Majelis Hakim yang memvonis Uteng Dedi Apendi dua tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan. Bahkan, pihaknya tidak akan mengajukan banding.

“Kita tidak melakukan banding, kita terima, kita sudah cukup puas,” paparnya.

Diketahui, dalam vonis Uteng Dedi Apendi dinilai bersalah menerima suap sebagaimana melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Uteng telah menerima suap atas izin pengelolaan parkir di Pasar Kranggot senilai Rp530 juta dengan cara bertahap, mulai sebesar Rp130 juta yang berasal dari saksi Hartanto selaku Komisaris PT. Hartanto Arafah Perkasa dan saksi Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT. Damar Aji Mufidah Jaya sebesar Rp400 juta.

Di sisi lain, Uteng juga telah mengembalikan uang Rp150 juta ke Kejari Cilegon dari total suap yang diterimanya. Hal itu juga yang menjadikan peringanan dalam vonis Uteng.

Namun, vonis itu belum mencapai inkrah. Mengingat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah pikir-pikir atas keputusan vonis dari Majelis Hakim. Terlebih, tuntutan dari JPU 2,5 tahun.

“Pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar JPU saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Serang beberapa waktu lalu. (son)

 

Tags: Kejaksaan NegeriKepala Dinas Perhubunganpenjarapenyuap

Berita Terkait.

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan
Nusantara

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan

Rabu, 29 April 2026 - 21:03
BC-Sibolga
Nusantara

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Rabu, 29 April 2026 - 14:46
Sulbagsel
Nusantara

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

Rabu, 29 April 2026 - 13:35
Maman
Nusantara

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

Rabu, 29 April 2026 - 09:01
Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2547 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1014 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.