• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pejabat Proyek Benih Jagung di NTB Divonis 11 Tahun Penjara

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 7 Januari 2022 - 23:40
in Nusantara
wikanaya

Terdakwa korupsi pada proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 di Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat, yang berperan sebagai PPK proyek, Ida Wayan Wikanaya, duduk di kursi pesakitan mengikuti sidang putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Jumat malam (7/1/2022). Foto : Antara/Dhimas B.P.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan benih jagung Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat Ida Wayan Wikanaya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram selama 11 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ida Wayan Wikanaya dengan hukuman selama 11 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa membacakan putusan terdakwa Wikanaya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Jumat malam (7/1/2022).

BacaJuga:

LPDB Koperasi Rayakan Dua Dekade dengan Berbagi, Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sosial untuk Lansia

BNPB Tancap Gas Distribusi Logistik, Pesawat hingga Kapal Dikerahkan ke Daerah Terisolasi

Gempa NTT Jadi Ujian Kehadiran Negara, Pengamat Soroti Kecepatan Pemerintah

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa korupsi pada proyek yang menimbulkan kerugian negara Rp27,35 miliar tersebut sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi LPEI

Dengan putusan demikian, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primer.

Hakim menyatakan putusan demikian dengan melihat pertimbangan perbuatan terdakwa yang telah lalai dalam menjalankan tanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan yang dilaksanakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).

Karena kelalaian tersebut mengakibatkan program pemerintah untuk masyarakat petani di tahun 2017 itu tidak terlaksana hingga muncul kerugian negara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, senilai Rp27,35 miliar.

“Akibat adanya kerugian negara di atas Rp25 miliar, maka perkara korupsi yang ditimbulkan masuk dalam kategori berat dengan aspek tinggi dan menimbulkan dampak kerugian dalam skala nasional,” ujarnya dilansir Antara.

Perbuatan terdakwa juga dinilai tidak mendukung komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintahan.

Pertimbangan lainnya berkaitan dengan upaya memfasilitasi pengadaan benih jagung yang menjadi program pemerintah untuk mencapai swasembada pangan tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga rakyat.

Vonis hukuman majelis hakim ini tidak berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Begitu juga dengan tuntutan perihal perbuatan terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer.

Lebih lanjut, kedua belah pihak, baik dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum memberi tanggapan dengan menyampaikan pernyataan pikir-pikir. (mg2)

Tags: korupsiNTBpengadilanvonis

Berita Terkait.

Krisdianto
Nusantara

LPDB Koperasi Rayakan Dua Dekade dengan Berbagi, Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sosial untuk Lansia

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:24
Kapal-Polisi
Nusantara

BNPB Tancap Gas Distribusi Logistik, Pesawat hingga Kapal Dikerahkan ke Daerah Terisolasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:13
Kerusakan
Nusantara

Gempa NTT Jadi Ujian Kehadiran Negara, Pengamat Soroti Kecepatan Pemerintah

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:22
Gempa-NTT
Nusantara

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 5,8 Kembali Hantam Wilayah NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:40
spbu
Nusantara

Hadapi Dampak Gempa dan Longsor, Pertamina Patra Niaga Pastikan BBM-LPG Tetap Tersalurkan

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:20
djohan
Nusantara

Sejumlah Daerah Kini Mulai Bergolak, Disintegrasi Bangsa Mengancam

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    1909 shares
    Share 764 Tweet 477
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3823 shares
    Share 1529 Tweet 956
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • FBR Kutuk Newport terkait Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.