• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Menteri PPPA Berharap Hukuman Berat bagi Pemerkosa Anak di Aceh

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 7 Januari 2022 - 03:00
in Nusantara
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh menyerahkan dua tersangka pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur ke kejaksaan negeri setempat, di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Jumat (31/12/2021).

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh menyerahkan dua tersangka pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur ke kejaksaan negeri setempat, di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Jumat (31/12/2021). (ANTARA/HO-Polres Nagan Raya Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi hukum yang seberat- beratnya terhadap para pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Aceh.

“Tidak ada toleransi apapun terhadap para pelaku pemerkosaan yang menimbulkan luka fisik dan meninggalkan trauma berat bagi korban yang masih berusia 15 tahun,” katanya dalam keterangan pers di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (6/1/2022).

BacaJuga:

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Gubuk Tak Berpenghuni

Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap 13 orang terduga pelaku pemerkosaan dan mengejar satu pelaku yang masih buron.

“Kami memberikan apresiasi untuk respons cepat ini dan mengharapkan aparat penegak hukum (APH) dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar keadilan dapat ditegakkan,” katanya.

Merujuk pada kronologis perkara, para pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana, pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai dengan Pasal 76D ayat (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Namun pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi dua pelaku yang masih berusia anak, yakni 17 tahun. 2 anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut agar diproses sesuai dengan sistem peradilan pidana anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi dua pelaku anak.

Kemen PPPA mendorong peningkatan upaya pencegahan, pengawasan, perlindungan anak dari kekerasan, terutama kekerasan seksual.

Menteri Bintang meminta pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan memfasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat peserta PATBM yang sudah ada di daerah.

Terjadi kasus pemerkosaan yang dilakukan 14 pemuda terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di sebuah kafe di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Kasus berawal ketika korban keluar rumah untuk membeli makanan.

Lantaran anaknya tak juga kembali ke rumah, sang ibu mencari anaknya. Akhirnya korban ditemukan di sebuah kafe.

Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan nasib malangnya ke sang ibu.

Pemerkosaan terjadi saat korban disekap dua hari oleh para pelaku.(mg2)

 

Tags: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayogapemerkosaansanksi hukum

Berita Terkait.

Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40
BC-Entikong
Nusantara

Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Gubuk Tak Berpenghuni

Selasa, 7 April 2026 - 09:30
KAI
Nusantara

Evakuasi Rampung, 2 Jalur KA di Lintas Bumiayu Dapat Dilalui dengan Pembatasan Kecepatan

Selasa, 7 April 2026 - 09:20
Nanas
Nusantara

FKPK: Audit BPK Jadi Syarat Tetapkan Kerugian Negara dalam Penanganan Perkara Tipikor

Selasa, 7 April 2026 - 09:10
bc
Nusantara

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.